WhatsApp Icon
Adopsi Pola Pikir Transformatif, BAZNAS PESISIR BARAT Siap Implementasikan Paradigma Baru Fundraising

Adopsi Pola Pikir Transformatif, BAZNAS Pesisir Barat Siap Implementasikan Paradigma Baru Fundraising

PESISIR BARAT – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen penuh untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana umat dengan mengadopsi Paradigma Baru Fundraising. Langkah ini diambil guna menggeser metode pengelolaan zakat lama yang bersifat konvensional menuju pola pikir baru yang lebih transformatif dan berdampak luas.

Berdasarkan arahan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS, jajaran amil zakat di Pesisir Barat kini diarahkan untuk meninggalkan pendekatan lama (Transactional Amil) dan beralih ke pendekatan modern (Impact & Solution Driver). Perubahan mendasar ini mencakup tiga poin utama, yaitu:

1. Menawarkan Dampak Nyata vs Meminta Bantuan

Jika sebelumnya pola pikir tradisional cenderung memosisikan lembaga amil sebagai beban sosial yang memerlukan belas kasihan saat meminta bantuan, kini BAZNAS Pesisir Barat fokus memaparkan program yang menawarkan dampak. Lembaga akan secara transparan menunjukkan perubahan nyata yang diciptakan untuk menyelesaikan kemiskinan di wilayah Bumi Para Sai Batin dan Ulama.

2. Solusi Sosial Terpadu vs Menjual Kewajiban

BAZNAS Pesisir Barat melepas cara-cara kaku yang terlalu menekankan aspek hukum fikih formal zakat tanpa empati. Sebagai gantinya, diadopsi konsep Solusi Sosial Terpadu, di mana lembaga memosisikan diri sebagai jembatan bagi program kepedulian sosial para muzaki (pemberi zakat) agar tersalurkan secara tepat dan humanis.

3. Fokus Kemanfaatan vs Fokus Target Nominal

Pendekatan fundraising tidak lagi berorientasi semata-mata pada pencapaian target angka akhir pengumpulan nominal uang. Pola pikir baru memprioritaskan keberlangsungan mustahik (penerima zakat) jangka panjang agar mereka dapat mandiri secara ekonomi dan sosial.

Melalui transformasi paradigma ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat semakin meningkat, sehingga pengentasan kemiskinan di Kabupaten Pesisir Barat dapat berjalan lebih optimal, terstruktur, dan berkelanjutan.

24/10/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS PESISIR BARAT _Fsl
Kawal Generasi Qur ani,Duta BAZNAS PESISIR BARAT Ikut Membersamai Pelepasan Kafilah MTQ Ke 53 Tingkat Provinsi Lampung

KAWAL GENERASI QUR'ANI: Duta BAZNAS Pesisir Barat Ikut Membersamai Pelepasan Kafilah MTQ ke-53 Tingkat Provinsi Lampung

KRUI, BAZNAS PESISIR BARAT – Nuansa khidmat dan penuh optimisme menyelimuti acara pelepasan rombongan Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kabupaten Pesisir Barat yang akan bertolak mewakili daerah pada ajang bergengsi MTQ ke-53 Tingkat Provinsi Lampung. Agenda penting ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Pesisir Barat, Bapak Irawan Topani, serta Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Pesisir Barat, Bapak Irhamsyah, beserta jajaran official dan pelatih.

Sebagai bentuk nyata dari sinergi kemaslahatan, kebersamaan, dan dukungan spiritual lembaga, Duta BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, Drs. Ky. Hadi Safrudin, turut hadir langsung membersamai rombongan kafilah di lokasi pelepasan. Kehadiran beliau menegaskan komitmen BAZNAS dalam mengawal penguatan akhlak mulia dan kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur'an.

Menanamkan Nilai Islam dan Generasi Qur'ani

Dalam sambutan mewakili Ketua Kafilah MTQ Kabupaten Pesisir Barat, Kasi Bimas Islam Irhamsyah menegaskan bahwa keikutsertaan kafilah ini membawa misi luhur yang jauh lebih besar daripada sekadar kompetisi fisik.

“Keikutsertaan kafilah dalam MTQ tidak semata-mata bertujuan meraih prestasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kecintaan terhadap Al-Qur'an, memperkuat pemahaman nilai-nilai keislaman, serta membentuk generasi Qur'ani yang berakhlak mulia,” papar Irhamsyah.

Ajang MTQ ke-53 Tingkat Provinsi Lampung ini dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Lampung Selatan pada rentang tanggal 24 hingga 30 Oktober 2026.

Kekuatan Kontingen dan Cabang Perlombaan Pesisir Barat

Berdasarkan surat mandat resmi dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Pesisir Barat, daerah mengirimkan kontingen tangguh berkekuatan 34 peserta yang akan berkompetisi dalam empat cabang perlombaan utama, didukung penuh oleh tim pelatih, official, dan pendamping. Rincian kekuatan cabang yang diperlombakan meliputi:

1. Cabang Tilawah Al-Qur'an (12 Peserta): Mengikuti berbagai golongan mulai dari Tartil, Anak-anak, Remaja, Dewasa, Qira'at Mujawwad, dan Qira'at Murottal untuk kategori putra maupun putri.

2. Cabang Hifzh Al-Qur'an (10 Peserta): Berkompetisi dalam golongan hafalan 1 juz dan tilawah, 5 juz dan tilawah, 10 juz, 20 juz, serta 30 juz untuk kategori putra dan putri.

3. Cabang Tafsir Al-Qur'an (4 Peserta): Mengikuti perlombaan dalam golongan Bahasa Indonesia dan Bahasa Arab, masing-masing untuk kategori putra dan putri.

4. Cabang Khath Al-Qur'an (8 Peserta): Berkompetisi di golongan Naskah, Hiasan Mushaf, Kontemporer, dan Dekorasi untuk kategori putra dan putri.

Duta BAZNAS Pesisir Barat, Drs. Ky. Hadi Safrudin, di sela-sela acara pelepasan turut menyampaikan untaian doa dan motivasi agar para peserta senantiasa diberikan kesehatan, ketenangan jiwa, serta kelancaran saat tampil membawa nama harum Bumi Para Sai Batin dan Para Ulama. BAZNAS berharap, kiprah para duta Qur'an ini dapat membawa berkah berlimpah bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesisir Barat.

24/10/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS PESISIR BARAT _Fsl
BAZNAS PESISIR BARAT Rilis Program Terbaru BAZNAS RI _Madrasah Layak Belajar

PESISIR BARAT – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat siap menyelaraskan program kerja demi menyukseskan program nasional Madrasah Layak Belajar 2026 yang resmi diluncurkan oleh BAZNAS RI. Program ini menargetkan renovasi dan perbaikan fasilitas untuk 700 Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) dan Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) di seluruh Indonesia.

Peluncuran program strategis ini berlangsung di Aula Lantai 5 Kantor BAZNAS RI, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026). Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Asta Strata BAZNAS 2026–2031 yang mengoptimalkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membangun ekosistem pendidikan yang layak bagi siswa dari keluarga miskin serta rentan.

Fokus Keberlanjutan Program

BAZNAS Pesisir Barat menyambut baik inisiatif ini sebagai momentum untuk mendorong peningkatan mutu sekolah-sekolah keagamaan swasta di tingkat daerah. Secara nasional, komitmen BAZNAS dalam dunia pendidikan telah teruji lewat pencapaian berikut:

• 2.000 madrasah telah dibantu sepanjang tahun 2024–2025.

• 37 provinsi dan 388 kabupaten/kota menjadi sebaran wilayah penerima manfaat.

• 409 madrasah di antaranya difokuskan pada wilayah prioritas kemiskinan ekstrem.

Selaras dengan Misi Keagamaan dan Pembangunan

Pihak BAZNAS RI menegaskan bahwa program Madrasah Layak Belajar ini didasarkan pada prinsip Maqashid Syariah, yaitu menjaga akal (hifz al-‘aql) melalui keberlanjutan pendidikan, serta menjaga jiwa (hifz al-nafs) dengan menyediakan ruang belajar yang aman dan kokoh.

Di tingkat lokal dan nasional, program ini sekaligus mendukung pencapaian target global SDGs Tujuan 4 mengenai pendidikan berkualitas, serta sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mempercepat pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. BAZNAS Pesisir Barat berkomitmen penuh untuk mengawal agenda ini agar dampak pemerataan fasilitas pendidikan layak dapat dirasakan hingga ke pelosok daerah.

21/10/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS PESISIR BARAT _Fsl
Arah,Aksi Dan Dampak Merupakan Bagian Dari Materi RAKORNAS BAZNAS RI

ARAH, AKSI, DAN DAMPAK: Pimpinan BAZNAS Pesisir Barat Serap Materi Strategis Perencanaan dalam Rakornas BAZNAS RI 2026

JAKARTA, BAZNAS PESISIR BARAT – Jajaran pimpinan komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat menunjukkan komitmen kuat dalam memperkokoh tata kelola lembaga di tingkat daerah. Ketua BAZNAS Pesisir Barat, Bapak Faisol Muda'in, didampingi oleh Pimpinan Bidang Pengumpulan, Ky. Agus Mawardi, hadir dan mengikuti secara intensif rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS RI 2026 yang dipusatkan di Jakarta.

Kehadiran dua pimpinan teras BAZNAS Pesisir Barat ini menjadi langkah penting untuk menyelaraskan cetak biru (blueprint) pengumpulan dan pendistribusian dana umat dengan kebijakan strategis nasional.

Tiga Pilar Utama: Renstra, RKAT, dan Dampak

Dalam salah satu sesi materi inti Rakornas yang diserap langsung oleh delegasi Pesisir Barat, pimpinan pusat menekankan sebuah formula manajemen modern yang wajib diterapkan oleh seluruh BAZNAS daerah. Manajemen tersebut bertumpu pada tiga kalimat kunci:

• "Renstra adalah arah."

Rencana Strategis (Renstra) merupakan kompas organisasi yang memetakan ke mana arah gerakan zakat akan dibawa dalam jangka panjang.

• "RKAT adalah aksi."

Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) adalah bentuk pengejawantahan dari strategi besar menjadi program-program aksi nyata, taktis, dan terencana di lapangan dalam durasi satu tahun berjalan.

• "Dampak adalah tujuan."

Tujuan akhir dan muara dari seluruh pengelolaan zakat bukanlah seberapa banyak dokumen yang tersusun, melainkan seberapa besar dampak (impact) nyata perubahan nasib yang dirasakan langsung oleh para mustahik (penerima zakat).

Membangun Sistem Pengelolaan yang Adaptif

Menindaklanjuti pesan kuat pimpinan pusat dalam Rakornas tersebut, Bapak Faisol Muda'in bersama Ky. Agus Mawardi menegaskan komitmennya untuk segera merombak pola penyusunan RKAT di Kabupaten Pesisir Barat agar tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas.

"Pesan pimpinan pusat sangat jelas dan menyentuh esensi amil. Kita tidak sekadar menyusun dokumen perencanaan, tetapi membangun sistem pengelolaan zakat yang terarah, terukur, adaptif, dan berdampak," tegas Faisol Muda'in.

Ky. Agus Mawardi selaku pimpinan bidang pengumpulan menambahkan bahwa prinsip adaptif akan segera diimplementasikan dalam strategi fundraising di Bumi Para Sai Batin dan Para Ulama. BAZNAS Pesisir Barat akan merancang skema pengumpulan yang ramah terhadap ekosistem lokal, termasuk penguatan infak nelayan di Pelabuhan Siging serta digitalisasi pembayaran ZIS.

Dengan menyelaraskan Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, hasil dari Rakornas 2026 ini siap dibawa pulang ke Krui untuk diwujudkan dalam program-program kemanusiaan yang lebih berdaya guna bagi anak yatim, kaum dhuafa, dan keluarga prasejahtera di Pesisir Barat.

21/10/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS PESISIR BARAT _Fsl
BAZNAS PESISIR BARAT Dukung 10 Resolusi Jihad Zakat Hasil RAKORNAS BAZNAS RI 2026

BERITA BAZNAS PESISIR BARAT

BAZNAS Pesisir Barat Dukung 10 Resolusi Jihad Zakat Hasil Rakornas BAZNAS RI 2026*

Pesisir Barat, Lampung* - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat mendukung penuh hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 yang menghasilkan 10 Resolusi Jihad Zakat untuk Kesejahteraan.

Dikutip dari siaran pers resmi BAZNAS RI Nomor: 404/HUM-BAZ/X/2026, Rakornas yang digelar pada 13-15 Agustus 2026 di Jakarta tersebut diikuti 1.300 perwakilan BAZNAS provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia dan dirangkaikan dengan peluncuran buku Rencana Strategis BAZNAS 2026-2031.

Sepuluh resolusi tersebut dibacakan langsung oleh Pimpinan Bidang Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah BAZNAS RI, Hj. Saidah Sakwan, M.A., di hadapan Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, http://M.Sc., Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, http://M.Si., serta jajaran Pimpinan BAZNAS RI.

Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, http://M.Sc. menegaskan, resolusi tidak boleh berhenti pada kesepakatan di atas kertas. Seluruh hasil Rakornas harus diterjemahkan menjadi langkah nyata di daerah.

Selama tiga hari, kita telah berkumpul, berdiskusi, menyampaikan berbagai pandangan, serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan zakat nasional. Mari kita laksanakan Resolusi Jihad Zakat sebagai sebuah pendakian. Pendakian kita untuk memberantas kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, memobilisasi zakat, infak, dan sedekah sebanyak-banyaknya, serta mendistribusikannya secara tepat waktu dan tepat jumlah," ujar Sodik sebagaimana dilansir laman resmi BAZNAS RI.

Ia menambahkan, komitmen tersebut harus dilaksanakan sungguh-sungguh untuk mewujudkan _khairu ummah_, yakni umat Islam yang sejahtera dan mandiri secara ekonomi sehingga memberi rahmat bagi seluruh golongan.

Sementara itu, Hj. Saidah Sakwan, M.A. menegaskan resolusi tersebut meneguhkan Jihad Zakat sebagai ikhtiar bersama untuk pengelolaan zakat yang amanah, terukur, kolaboratif dan berdampak nyata.

Dengan semangat satu visi, satu arah, dan satu gerakan zakat nasional, kami menyatakan komitmen bersama untuk menjadikan zakat sebagai kekuatan pembangunan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan solidaritas kemanusiaan Indonesia," ujar Saidah.

Adapun 10 Resolusi Jihad Zakat Rakornas BAZNAS 2026 adalah sebagai berikut:*

1. Mencapai target pengumpulan ZIS-DSKL nasional Rp70 triliun pada 2027 melalui penguatan regulasi, literasi melalui Manasik Zakat, digitalisasi, dan perluasan 8 sumber zakat sesuai UU No.23/2011.

2. Mengoptimalkan pendistribusian dan pendayagunaan yang menyasar 48 juta jiwa mustahik secara efektif, terukur, dan berdampak.

3. Bersama pemerintah mengentaskan kemiskinan 601 ribu mustahik atau 2,41 juta jiwa penerima manfaat di tahun 2027.

4. Memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Daerah dari tingkat provinsi hingga desa agar pengelolaan zakat terhubung dengan agenda pembangunan daerah.

5. Mengaktivasi seluruh UPZ Desa sebagai ujung tombak layanan zakat di tingkat komunitas.

6. Menjaga nama baik dan kepercayaan muzaki, Presiden, Pemerintah, dan masyarakat melalui tata kelola yang amanah, transparan, dan akuntabel.

7. Memperkuat kolaborasi dengan jaringan pengusaha dan kelompok profesi sebagai mitra strategis.

8. Mendukung penguatan kedudukan hukum kelembagaan BAZNAS serta sinergi dengan Bappenas/Bappeda melalui pemanfaatan DTSEN dan Indeks Zakat Nasional.

9. Memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian RI untuk menjaga kepatuhan dan integritas pengelolaan zakat.

10. Merespon cepat penanganan bencana alam, kemanusiaan, dan sosial di skala lokal, nasional, dan global.

BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat menyatakan siap mengimplementasikan 10 resolusi tersebut untuk memperluas manfaat dana umat dan mempercepat pengentasan kemiskinan di Kabupaten Pesisir Barat.

Sumber: Siaran Pers Resmi BAZNAS RI - http://baznas.go.id*

_Nomor: 404/HUM-BAZ/X/2026 | Jakarta, 16 Oktober 2026_

16/10/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS PESISIR BARAT _Fsl

Berita Terbaru

BAZNAS Pesisir Barat Layangkan Surat Audiensi dengan Bupati
BAZNAS Pesisir Barat Layangkan Surat Audiensi dengan Bupati
Pesisir Barat – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Pesisir Barat melalui Dinas Bagian Umum pada Jumat, 9 Januari 2026. Surat audiensi tersebut disampaikan sebagai upaya untuk menjalin koordinasi dan silaturahmi antara BAZNAS Pesisir Barat dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Audiensi ini direncanakan membahas program kerja BAZNAS serta sinergi dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah guna mendukung kesejahteraan masyarakat. Ketua BAZNAS Pesisir Barat menyampaikan bahwa audiensi dengan Bupati diharapkan dapat memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap program-program BAZNAS, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat. “Melalui audiensi ini, kami berharap terjalin kerja sama yang lebih erat sehingga program BAZNAS dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran,” ujarnya. Sementara itu, pihak Dinas Bagian Umum menerima surat audiensi tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS Bank Lampung – Rekening Zakat Atas Nama : BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7 Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4 Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor Telepon: 7265-1345-34 Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung https://kabpesisirbarat.baznas.go.id Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA09/01/2026 | Ari beni
Kunjungan Pembina Persatuan Majelis Taklim SE Kecamatan Karya Penggawa Ke BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat
Kunjungan Pembina Persatuan Majelis Taklim SE Kecamatan Karya Penggawa Ke BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Ucapkan Terima Kasih atas Kunjungan Pembina Persatuan Majelis Ta’lim Kecamatan Karya Penggawa BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan Pembina Persatuan Majelis Ta’lim Kecamatan Karya Penggawa, Ibu Sari Yanti, S.Sos.I, ke kantor BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat. Dalam kunjungannya, Ibu Sari Yanti mendoakan agar BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat ke depan semakin sukses, terus berkembang, serta senantiasa mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam menjalankan program-program pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Selain bersilaturahmi, kedatangan Ibu Sari Yanti juga menyampaikan surat permohonan santunan dana kematian atas wafatnya Ketua Majelis Ta’lim Al Istiqomah, Almarhumah Ibu Roswati binti Rasyid. BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya serta mendoakan semoga almarhumah Husnul Khotimah dan mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT. Diketahui bahwa Majelis Ta’lim Al Istiqomah merupakan salah satu majelis ta’lim yang sangat aktif mendukung gerakan optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, baik dalam kegiatan sosialisasi, edukasi, maupun partisipasi jamaah dalam menunaikan ZIS secara rutin. Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, Faisol Mudain, menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan serta doa-doa baik yang diberikan. Beliau berharap agar dukungan dari seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Pesisir Barat terus menguat, khususnya melalui penerbitan Surat Edaran Bupati terkait optimalisasi pengumpulan ZIS bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta unsur lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Harapan tersebut sejalan dengan sambutan positif yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati Pesisir Barat dalam kegiatan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Peduli Dhuafa yang dilaksanakan pada bulan Desember 2025 di Gedung Pemkab Pesisir Barat. Pada kegiatan tersebut, sebanyak 48 dhuafa menerima tali asih dari BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat. Pada kesempatan tersebut, Bupati Pesisir Barat berhalangan hadir karena bertepatan dengan sidang paripurna DPRD, sehingga sambutan Bupati diwakili oleh Asisten I Bupati. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Surat Edaran Bupati terkait optimalisasi ZIS bagi ASN saat ini masih dalam tahap pembahasan. BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat berharap, dengan adanya dukungan regulasi dari Pemerintah Daerah serta sinergi dengan majelis ta’lim dan elemen masyarakat, pengelolaan ZIS dapat semakin optimal sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya kaum dhuafa dan mustahik di Kabupaten Pesisir Barat. Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.(fsl)
BERITA08/01/2026 | Humas BAZNAS PESISIR BARAT (fsl)
Gabungan Majelis Taklim Ibu-Ibu Kecamatan Karya Penggawa Setor Infaq ke BAZNAS Pesisir Barat
Gabungan Majelis Taklim Ibu-Ibu Kecamatan Karya Penggawa Setor Infaq ke BAZNAS Pesisir Barat
Pesisir Barat – Gabungan Majelis Taklim ibu-ibu Kecamatan Karya Penggawa menyalurkan infaq ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat pada Kamis, 8 Januari 2026. Penyerahan infaq tersebut berlangsung di kantor BAZNAS Pesisir Barat dan diterima langsung oleh Sekretaris BAZNAS, Bapak Sumadi, serta Komisioner Wakil Ketua III, Ustadz Drs. Hadi Safrudin. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Majelis Taklim menyampaikan bahwa penyaluran infaq ini merupakan bentuk komitmen dan komitmen ibu-ibu majelis taklim dalam mendukung program-program sosial dan keagamaan yang dikelola oleh BAZNAS. Sekretaris BAZNAS Pesisir Barat, Sumadi mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Gabungan Majelis Taklim Kecamatan Karya Penggawa. Ia menyampaikan bahwa dana infaq yang diterima akan dikelola secara amanah dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Senator dengan itu, Komisioner Wakil Ketua III, Ust. Dr. Hadi Safrudin, berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi majelis taklim dan masyarakat lainnya untuk terus menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial melalui BAZNAS. Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS Bank Lampung – Rekening Zakat Atas Nama : BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7 Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4 Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor Telepon: 7265-1345-34 Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung https://kabpesisirbarat.baznas.go.id Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA08/01/2026 | Ari beni
Nilai Musyawarah Telah Menjadi Bagian Tak Terpisahkan Dari Kehidupan Masyarakat Desa
Nilai Musyawarah Telah Menjadi Bagian Tak Terpisahkan Dari Kehidupan Masyarakat Desa
Kisah Masyarakat Desa Pesisir Barat yang Senantiasa Mengedepankan Asas Musyawarah Pesisir Barat — Nilai musyawarah telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat desa di Kabupaten Pesisir Barat. Dalam setiap pengambilan keputusan, baik yang berkaitan dengan kepentingan sosial, pembangunan, maupun keagamaan, masyarakat senantiasa mengedepankan musyawarah sebagai jalan terbaik untuk mencapai mufakat dan keharmonisan bersama. Musyawarah tidak hanya menjadi tradisi, namun juga mencerminkan kearifan lokal yang sejalan dengan ajaran Islam. Melalui musyawarah, setiap anggota masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat, aspirasi, serta solusi atas permasalahan yang dihadapi. Hal ini menumbuhkan rasa tanggung jawab kolektif, memperkuat persatuan, dan menghindarkan konflik yang berlarut-larut. Manfaat Musyawarah dalam Kehidupan Bermasyarakat Musyawarah memberikan banyak manfaat nyata, di antaranya: Mewujudkan keputusan yang adil dan bijaksana, karena dihasilkan dari pertimbangan bersama, bukan kehendak sepihak. Menumbuhkan sikap saling menghargai, sebab setiap pendapat didengar dan dipertimbangkan. Memperkuat persatuan dan ukhuwah, baik ukhuwah islamiyah maupun ukhuwah sosial. Meningkatkan rasa memiliki terhadap keputusan, sehingga pelaksanaannya berjalan lebih optimal. Menghindarkan kesalahan dan penyesalan, karena keputusan diambil melalui pertimbangan kolektif. Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Musyawarah Musyawarah memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam. Allah SWT berfirman: Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka. (QS. Asy-Syura: 38) Dalam ayat lain, Allah SWT juga berfirman: Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. (QS. Ali Imran: 159) Rasulullah SAW pun senantiasa bermusyawarah dengan para sahabat dalam berbagai urusan, meskipun beliau adalah seorang nabi yang mendapat wahyu. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya musyawarah dalam kehidupan umat Islam. Pandangan Para Ulama Dunia tentang Musyawarah Para ulama besar dunia Islam menegaskan pentingnya musyawarah. Imam Al-Qurthubi menyatakan bahwa musyawarah adalah prinsip dasar dalam pemerintahan dan kehidupan sosial umat Islam, karena dengannya kebenaran lebih mudah ditemukan. Ibnu Taimiyah juga menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan melalui musyawarah lebih dekat kepada keadilan dan jauh dari kezaliman. Sementara Imam Al-Ghazali menyebut musyawarah sebagai sarana untuk membersihkan ego dan melatih keikhlasan dalam mencari kebaikan bersama. Kerugian bagi Mereka yang Tidak Suka Bermusyawarah Sebaliknya, sikap enggan bermusyawarah dapat menimbulkan berbagai kerugian, antara lain: Keputusan yang diambil cenderung subjektif dan rawan kesalahan. Munculnya rasa tidak puas dan konflik di tengah masyarakat. Hilangnya kepercayaan dan rasa kebersamaan. Menguatnya sikap egois dan otoriter. Terhambatnya kemajuan dan keharmonisan sosial. Musyawarah sebagai Prinsip Kerja BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Nilai luhur musyawarah juga diterapkan secara konsisten oleh BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat. Dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, seluruh pimpinan BAZNAS Pesisir Barat selalu mengedepankan musyawarah mufakat. Setiap program, baik pendistribusian zakat, infak, dan sedekah, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan, dibahas secara bersama untuk memastikan kebermanfaatan yang maksimal dan sesuai dengan prinsip syariah. Dengan musyawarah mufakat, BAZNAS Pesisir Barat berkomitmen menghadirkan tata kelola yang transparan, amanah, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Hal ini sekaligus menjadi teladan bahwa musyawarah bukan hanya ajaran, tetapi juga praktik nyata dalam membangun masyarakat yang adil, sejahtera, dan berkeadaban. Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh (fsl)
BERITA07/01/2026 | Humas BAZNAS PESISIR BARAT (fsl)
Ketua BAZNAS Pesisir Barat Serahkan Hak Amil UPZ Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Ketua BAZNAS Pesisir Barat Serahkan Hak Amil UPZ Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Pesisir Barat – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat, Faisol Mudain, secara resmi menyerahkan hak amil kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pesisir Barat, pada Rabu, 7 Januari 2026. Kegiatan penyerahan hak amil ini merupakan bagian dari upaya penguatan peran UPZ dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan instansi pemerintah. Acara berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh perwakilan BAZNAS Pesisir Barat serta jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Dalam sambutannya, Faisol Mudain menyampaikan bahwa penyerahan hak amil ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan profesionalisme UPZ dalam menjalankan tugas pengumpulan serta pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku. “UPZ memiliki peran strategis sebagai ujung tombak BAZNAS di tingkat instansi. Dengan diserahkannya hak amil ini, kami berharap pengelolaan zakat semakin transparan, amanah, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi mustahik,” ujarnya. Sementara itu, pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pesisir Barat menyambut baik penyerahan hak amil tersebut dan berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BAZNAS dalam mendukung program-program kesejahteraan umat melalui pengelolaan ZIS yang optimal. Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS Bank Lampung – Rekening Zakat Atas Nama: BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7 Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4 Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor Rekening: 7265-1345-34 Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung https://kabpesisirbarat.baznas.go.id Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA07/01/2026 | Ari beni
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Sosialisasikan Panduan Penggunaan Logo Resmi
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Sosialisasikan Panduan Penggunaan Logo Resmi
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Sosialisasikan Panduan Penggunaan Logo Resmi Pesisir Barat – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat mensosialisasikan Panduan Penggunaan Logo BAZNAS sebagai pedoman resmi dalam penggunaan identitas visual lembaga, baik untuk keperluan publikasi, dokumentasi, maupun kegiatan administrasi lainnya. Panduan ini bersumber dari Buku Panduan Identitas Desain BAZNAS yang diterbitkan oleh BAZNAS RI. Buku tersebut diterima secara langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, Faisol Mudain, saat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS RI di Jakarta. Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, Faisol Mudain, menjelaskan bahwa panduan ini sangat penting untuk memastikan seluruh jajaran BAZNAS di daerah menggunakan logo secara seragam, benar, dan sesuai ketentuan nasional. Aturan Penggunaan Logo BAZNAS Dalam panduan tersebut dijelaskan bahwa logo BAZNAS harus digunakan sesuai standar yang telah ditetapkan, di antaranya: Logo tidak boleh diubah bentuk, warna, maupun proporsinya. Logo harus digunakan dengan kualitas yang jelas dan mudah dibaca. Penempatan logo harus disesuaikan dengan latar belakang agar tetap terlihat dengan baik. Penggunaan logo hanya diperbolehkan pada latar dan warna yang telah ditentukan dalam panduan resmi. Larangan dalam Penggunaan Logo Selain aturan penggunaan, panduan ini juga menegaskan beberapa hal yang tidak diperbolehkan, seperti: Memiringkan atau memutar logo. Mengubah warna logo di luar ketentuan resmi. Menambahkan efek visual yang mengubah tampilan asli logo. Menggunakan logo dengan resolusi rendah atau buram. Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga keseragaman identitas BAZNAS serta meningkatkan citra profesional dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga. Imbauan kepada Seluruh Jajaran dan Mitra BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat mengimbau seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ), mitra kerja, serta pihak yang menggunakan atribut BAZNAS agar mematuhi panduan penggunaan logo ini dalam setiap kegiatan, baik di media cetak maupun digital. Dengan diterapkannya panduan ini, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat berharap seluruh aktivitas kelembagaan dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan selaras dengan standar identitas BAZNAS secara nasional. Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh (fsl)
BERITA07/01/2026 | Humas BAZNAS PESISIR BARAT (fsl)
Pintu Taubat Senantiasa Terbuka, Rahmat Allah SWT Melampaui Segala Kesalahan
Pintu Taubat Senantiasa Terbuka, Rahmat Allah SWT Melampaui Segala Kesalahan
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat: Pintu Taubat Selalu Terbuka, Rahmat Allah Melampaui Segala Kesalahan Pesisir Barat — Setiap manusia memiliki masa lelah, masa salah, dan fase kehidupan yang tidak selalu lurus. Islam mengajarkan bahwa kekhilafan adalah bagian dari fitrah manusia. Namun, yang membedakan seorang hamba adalah kesadarannya untuk kembali kepada Allah SWT dan tidak berputus asa dari rahmat-Nya. Allah SWT dengan tegas mengingatkan dalam Al-Qur’an agar manusia tidak berputus asa dari ampunan-Nya, karena rahmat Allah jauh lebih luas daripada dosa-dosa manusia. Taubat bukan hanya diperuntukkan bagi mereka yang merasa sudah baik, melainkan justru menjadi jalan penyucian bagi hati yang masih bergumul dengan kesalahan. Rasulullah ? bersabda bahwa setiap anak Adam pasti pernah berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah mereka yang bertaubat. Hadis ini menegaskan bahwa kesalahan bukan akhir dari segalanya, selama manusia mau kembali dan memperbaiki diri. Allah SWT juga memerintahkan seluruh orang beriman untuk senantiasa bertaubat agar memperoleh keberuntungan. Taubat dalam Islam bukan sekadar ucapan di lisan, tetapi mencakup penyesalan yang mendalam di dalam hati, meninggalkan perbuatan dosa, serta tekad kuat untuk tidak mengulanginya kembali. Rasulullah ? memberikan kabar gembira bahwa pintu taubat akan selalu terbuka selama nyawa belum sampai di tenggorokan dan selama matahari belum terbit dari barat. Bahkan Allah SWT membuka kesempatan taubat siang dan malam bagi seluruh hamba-Nya tanpa membedakan masa lalu mereka. Para ulama besar dunia Islam, seperti Imam Al-Ghazali, menjelaskan bahwa Allah memiliki sifat At-Tawwab (Maha Menerima Taubat). Artinya, Allah tidak hanya menerima pengakuan dosa seorang hamba, tetapi juga membersihkan hatinya, memperbaiki akhlaknya, dan mengangkat derajatnya ketika taubat dilakukan dengan keikhlasan. Oleh karena itu, tidak perlu menunggu hati bersih untuk mendekat kepada Allah, karena justru dengan mendekat kepada-Nya hati akan disucikan. BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat memandang nilai taubat ini sebagai fondasi penting dalam membangun kesadaran spiritual dan sosial umat. Semangat kembali kepada Allah harus menjadi motivasi untuk memperbaiki diri, meningkatkan kepedulian sosial, serta menumbuhkan empati terhadap sesama, khususnya dalam mendukung program-program kemaslahatan umat melalui zakat, infak, dan sedekah. Melalui pesan ini, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terjebak dalam rasa putus asa atas masa lalu. Seburuk apa pun kesalahan yang pernah dilakukan, pintu rahmat Allah selalu terbuka bagi siapa saja yang mau kembali dengan hati yang tulus. BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Menguatkan Iman, Menumbuhkan Kepedulian, Menggerakkan Kebaikan. Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh By.Humas BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat (fsl)
BERITA07/01/2026 | Humas BAZNAS PESISIR BARAT (fsl)
Semoga Keluarga Besar Dinas Pendidikan Pesisir Barat Semakin Sukses Serta Berkah Selalu
Semoga Keluarga Besar Dinas Pendidikan Pesisir Barat Semakin Sukses Serta Berkah Selalu
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah Secara Profesional, Akuntabel, dan Sesuai Regulasi Pesisir Barat, Selasa (06/01/2026) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat menegaskan kembali perannya sebagai lembaga resmi pemerintah yang bersifat nonstruktural dengan tugas utama mengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) secara terencana, terkoordinasi, transparan, dan bertanggung jawab demi meningkatkan kesejahteraan umat. Sebagaimana tertuang dalam materi publikasi kegiatan BAZNAS Pesisir Barat, pengelolaan ZIS dimaknai sebagai sebuah proses menyeluruh yang mencakup perencanaan, koordinasi, komunikasi, pengumpulan, pendataan, pendistribusian, pendayagunaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Inilah yang ditegaskan sebagai makna hakiki dari pengelolaan zakat yang profesional dan berorientasi pada kemaslahatan mustahik. Pada kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 06 Januari 2026 tersebut, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat juga menyampaikan apresiasi dan doa: Semoga Keluarga Besar Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat semakin sejahtera dan senantiasa diberkahi. Ungkapan ini mencerminkan sinergi antara BAZNAS dan unsur pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia dan kesejahteraan sosial. Dasar Regulasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah Pengelolaan ZIS oleh BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 5 ayat (1): Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Pasal 7: BAZNAS bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan pengelolaan zakat secara nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011 Mengatur teknis pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat secara efektif, efisien, dan akuntabel. Peraturan BAZNAS (Perbaznas) Mengatur tata kelola organisasi, standar pendistribusian dan pendayagunaan zakat, serta prinsip aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI. Dengan dasar regulasi tersebut, setiap aktivitas BAZNAS Pesisir Barat memiliki legitimasi hukum dan akuntabilitas publik. Makna dan Manfaat Zakat, Infak, dan Sedekah Menurut Hadis Nabi ? dan Penjelasan Ulama 1. Zakat Rasulullah ? bersabda: Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan haji bagi yang mampu. (HR. Bukhari dan Muslim) Para ulama seperti Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi instrumen penyucian harta dan jiwa, sekaligus sarana pemerataan ekonomi dan perlindungan sosial umat. 2. Infak Allah SWT berfirman (yang sering dijelaskan ulama dalam tafsir hadis-hadis infak): Harta yang diinfakkan di jalan Allah akan dilipatgandakan pahalanya. (Makna yang ditegaskan dalam berbagai hadis sahih) Dalam hadis, Rasulullah ? bersabda: Harta tidak akan berkurang karena sedekah. (HR. Muslim) Menurut Ibnu Katsir, infak melatih keikhlasan dan solidaritas sosial, serta membuka pintu keberkahan rezeki. 3. Sedekah Rasulullah ? bersabda: Setiap kebaikan adalah sedekah. (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam kitab Riyadhus Shalihin, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa sedekah memiliki makna luas, mencakup bantuan materi, tenaga, senyuman, hingga perbuatan baik yang membawa manfaat bagi orang lain. ZIS sebagai Instrumen Kesejahteraan dan Keberkahan Melalui pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah yang profesional, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen: Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial Meningkatkan kemandirian ekonomi mustahik Mewujudkan keadilan dan kesejahteraan umat Menumbuhkan keberkahan harta bagi para muzaki Seluruh rangkaian kegiatan yang terdokumentasi dalam publikasi ini menjadi bukti nyata bahwa zakat tidak hanya ditunaikan, tetapi dikelola secara amanah, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
BERITA06/01/2026 | Humas BAZNAS PESISIR BARAT
BAZNAS Pesisir Barat Silaturahmi ke Dinas Pendidikan, Serahkan Hak Amil UPZ
BAZNAS Pesisir Barat Silaturahmi ke Dinas Pendidikan, Serahkan Hak Amil UPZ
Pesisir Barat – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan kegiatan silaturahmi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat pada hari Selasa, 6 Januari 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Pesisir Barat, Faisol Mudain, bersama komisioner dan sekretaris BAZNAS. Silaturahmi tersebut bertujuan untuk mempererat sinergi antara BAZNAS dan Dinas Pendidikan, sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Dinas Pendidikan dalam upaya optimalisasi pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan pendidikan. Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Pesisir Barat menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dinas Pendidikan Pesisir Barat atas peran aktifnya dalam mendukung pembentukan dan pengelolaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah naungan Dinas Pendidikan. “Dukungan dari Dinas Pendidikan sangat berarti bagi BAZNAS dalam mengoptimalkan penghimpunan dan pendistribusian ZIS agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Faisol Mudain. Selain silaturahmi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Hak Amil UPZ Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat sebagai bentuk transparansi dan apresiasi atas kinerja UPZ dalam membantu pengelolaan ZIS. Pihak Dinas Pendidikan menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program-program BAZNAS, khususnya dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi zakat di kalangan tenaga pendidik dan kependidikan. Dengan adanya silaturahmi ini, diharapkan sinergi antara BAZNAS Pesisir Barat dan Dinas Pendidikan semakin kuat dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang profesional, amanah, dan berdampak bagi kesejahteraan umat. Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS Bank Lampung – Rekening Zakat Atas Nama: BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7 Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4 Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor Rekening: 7265-1345-34 Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung https://kabpesisirbarat.baznas.go.id Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA06/01/2026 | Ari beni Humas
Ketua BAZNAS Pesisir Barat Silaturahmi ke Dinas Bagian Umum, Bahas ZIZ dan Manfaat ZIS
Ketua BAZNAS Pesisir Barat Silaturahmi ke Dinas Bagian Umum, Bahas ZIZ dan Manfaat ZIS
Pesisir Barat – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat, Faisol Mudain, melakukan silaturahmi sekaligus berdiskusi santai bersama jajaran Dinas Bagian Umum Kabupaten Pesisir Barat, yang disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Umum, pada [senin 5 januari 2026]. Kegiatan silaturahmi ini bertujuan untuk mempererat hubungan kelembagaan serta meningkatkan pemahaman bersama terkait Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), khususnya mengenai peran dan manfaat ZIS bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam suasana yang hangat dan penuh kekeluargaan, Faisol Mudain menyampaikan pentingnya pengelolaan ZIS secara profesional, transparan, dan akuntabel agar dapat memberikan dampak nyata bagi mustahik. Ia juga menjelaskan berbagai program BAZNAS Pesisir Barat yang telah dan akan dijalankan, mulai dari bidang sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi umat. “Kami berharap melalui silaturahmi ini, sinergi antara BAZNAS dan Dinas Bagian Umum semakin kuat, sehingga potensi ZIS di lingkungan pemerintahan dapat dioptimalkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujar Faisol Mudain. Sementara itu, Kepala Bagian Umum menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi peran BAZNAS dalam mendukung program-program sosial di Kabupaten Pesisir Barat. Ia juga menyatakan kesiapan untuk mendukung upaya peningkatan kesadaran berzakat, infak, dan sedekah di lingkungan kerja pemerintah. Kegiatan diakhiri dengan diskusi ringan dan harapan agar kerja sama yang terjalin dapat terus berlanjut demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Pesisir Barat. Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS Bank Lampung – Rekening Zakat Atas Nama: BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7 Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4 Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor Rekening: 7265-1345-34 Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung https://kabpesisirbarat.baznas.go.id Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA06/01/2026 | Ari beni
BAZNAS Pesisir Barat Gelar Rapat Perdana Tahun 2026
BAZNAS Pesisir Barat Gelar Rapat Perdana Tahun 2026
Pesisir Barat — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat perdana pada Senin, 5 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BAZNAS Pesisir Barat sebagai agenda awal dalam mengawali program kerja tahun 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua BAZNAS Pesisir Barat, Faisol Mudain, beserta para komisioner dan seluruh staf BAZNAS Pesisir Barat. Dalam rapat ini dibahas berbagai rencana strategi, program kerja, serta evaluasi singkat guna meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Ketua BAZNAS Pesisir Barat, Faisol Mudain, menyampaikan bahwa rapat perdana ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi internal serta menyamakan visi dan misi dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Pesisir Barat. “Melalui rapat ini, kami berharap seluruh jajaran BAZNAS dapat bekerja lebih solid, profesional, dan amanah demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Rapat berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan komitmen bersama untuk meningkatkan kinerja BAZNAS Pesisir Barat di tahun 2026. Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS Bank Lampung – Rekening Zakat Atas Nama: BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7 Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4 Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor Rekening: 7265-1345-34 Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung https://kabpesisirbarat.baznas.go.id Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA06/01/2026 | Ari beni
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Bersama BAZNAS Hadir Dan Peduli Pada 150 Kaum Dhuafa
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Bersama BAZNAS Hadir Dan Peduli Pada 150 Kaum Dhuafa
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Salurkan Tali Asih kepada 150 Lansia Dhuafa Sesuai Syariat dan Regulasi Pesisir Barat — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan kegiatan pendistribusian zakat berupa tali asih kepada 150 orang lansia dhuafa, sebagai bagian dari komitmen pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan berdampak langsung bagi masyarakat yang berhak menerima (mustahik). Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, para muzakki, serta BAZNAS sebagai lembaga resmi negara yang diberi kewenangan mengelola dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Seluruh bantuan yang disalurkan bersumber dari dana ZIS yang dihimpun secara sah melalui BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat. Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, Faisol Mudain, dalam sambutannya menegaskan bahwa zakat tidak hanya membutuhkan pendekatan moral dan keagamaan, tetapi juga dukungan kebijakan yang bersifat struktural agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan. Bahasa-bahasa agama mampu menyentuh pikiran dan jiwa, namun untuk menghasilkan perubahan sosial yang nyata diperlukan kekuatan struktural, termasuk regulasi dan dukungan pemerintah daerah, ujar Faisol Mudain. Sehubungan dengan hal tersebut, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat terus mendorong hadirnya Surat Edaran Bupati sebagai bentuk penguatan kebijakan daerah dalam rangka optimalisasi pengumpulan ZIS, khususnya dari Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMD, serta elemen masyarakat lainnya di Kabupaten Pesisir Barat. Kepatuhan Syariat dan Validitas Data Penerima BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat menegaskan bahwa seluruh nama lansia penerima tali asih telah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku. Para penerima bantuan termasuk dalam kategori mustahik zakat, khususnya kelompok fakir dan miskin (dhuafa) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an dan peraturan perundang-undangan. Data penerima bantuan telah dihimpun dan ditetapkan dalam BNBA (By Name By Address) yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses pendataan dilakukan secara berjenjang dengan memperhatikan prinsip: Kesesuaian kriteria mustahik Keakuratan identitas penerima Transparansi dan akuntabilitas pendistribusian Dengan demikian, pendistribusian zakat ini dipastikan tepat sasaran serta sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat. Landasan Hukum dan Regulasi Pelaksanaan kegiatan pendistribusian tali asih ini berpedoman pada dasar hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Peraturan BAZNAS Republik Indonesia terkait pengelolaan, pendistribusian, dan pendayagunaan ZIS Prinsip Syariat Islam dalam penetapan mustahik zakat Penutup BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan. Melalui dukungan regulasi dan kebijakan yang kuat, zakat diharapkan menjadi instrumen strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial di Kabupaten Pesisir Barat. Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
BERITA04/01/2026 | Humas BAZNAS PESISIR BARAT
BAZNAS Hadirkan Peduli Kasih pada Masyarakat 3T, Kawasan Way haru dan Sekitarnya
BAZNAS Hadirkan Peduli Kasih pada Masyarakat 3T, Kawasan Way haru dan Sekitarnya
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Salurkan Bantuan Zakat di Kawasan 3T Way Haru, Kecamatan Bengkunat Pesisir Barat — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat merupakan lembaga resmi pemerintah yang bersifat nonstruktural dan memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Pengelolaan tersebut mencakup seluruh rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, koordinasi, komunikasi, pengumpulan, pendataan, pendistribusian, pendayagunaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban secara transparan dan akuntabel. Sebagai wujud nyata pelaksanaan tupoksi tersebut, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan giat pendistribusian zakat di Kawasan 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), tepatnya di Pekon Siring Gading, Kawasan Way Haru, yang merupakan bagian dari Kecamatan Bengkunat. Kawasan Way Haru dikenal sebagai wilayah dengan akses yang cukup terbatas dan kondisi geografis yang menantang. Oleh karena itu, penyaluran bantuan zakat di wilayah ini menjadi bentuk komitmen BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat dalam memastikan bahwa manfaat zakat dapat dirasakan secara merata hingga ke pelosok daerah. Bantuan yang disalurkan ditujukan kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori mustahik, terutama warga lanjut usia dan keluarga yang membutuhkan. Bantuan berupa paket kebutuhan pokok ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat serta memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Dalam kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat atas dukungan yang diberikan, serta kepada para muzakki yang telah menunaikan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat. Kepercayaan dan kepedulian para muzakki menjadi faktor penting dalam keberlangsungan program-program kemanusiaan dan sosial yang dijalankan. Giat pendistribusian zakat ini merupakan bagian dari program Giat BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat yang dilaksanakan pada Desember 2025, sekaligus menjadi bukti bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah 3T. BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat agar tepat sasaran, berkeadilan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
BERITA03/01/2026 | Humas BAZNAS PESISIR BARAT
Air Bersih Untuk warga Terdampak Bencana Di Aceh
Air Bersih Untuk warga Terdampak Bencana Di Aceh
BAZNAS RI Salurkan 160 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh Tamiang PESISIR BARAT — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam merespons cepat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui penyaluran bantuan air bersih bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. BAZNAS RI melalui program BAZNAS Tanggap Bencana menyalurkan sebanyak 160.000 liter air bersih ke berbagai titik terdampak di Aceh Tamiang. Bantuan ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti air minum, memasak, serta menjaga kebersihan dan kesehatan pascabencana. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Hj. Saidah Sakwan, MA, menegaskan bahwa ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan paling mendesak dalam kondisi darurat. Menurutnya, keterbatasan akses air bersih dapat berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan lansia. BAZNAS memprioritaskan distribusi air bersih karena ketersediaannya sangat menentukan kesehatan dan kelangsungan hidup masyarakat terdampak bencana, ujar Saidah dalam keterangan tertulis. Distribusi air bersih dilakukan secara bertahap dengan melibatkan tim lapangan BAZNAS, mitra lokal, pemerintah daerah, serta relawan. Armada tangki air dikerahkan untuk menjangkau permukiman warga, posko pengungsian, dan fasilitas umum yang mengalami kesulitan akses air bersih. Selain di Aceh Tamiang, BAZNAS RI juga menyalurkan bantuan serupa di sejumlah wilayah terdampak bencana lainnya di Sumatera, antara lain Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, serta Kabupaten Tapanuli Selatan. Penyaluran bantuan air bersih ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS RI untuk hadir secara cepat, tepat, dan berkelanjutan dalam membantu masyarakat terdampak bencana, sekaligus sebagai langkah pencegahan munculnya penyakit akibat krisis air bersih. BAZNAS RI juga terus melakukan asesmen lanjutan guna mengidentifikasi kebutuhan masyarakat terdampak, termasuk dukungan pangan, layanan kesehatan, serta bantuan logistik keluarga. BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat mendukung penuh langkah dan upaya kemanusiaan yang dilakukan BAZNAS RI ini, serta mengajak masyarakat untuk terus mendoakan dan memberikan dukungan terbaik bagi saudara-saudara kita yang tengah menghadapi musibah. Seluruh bantuan yang disalurkan BAZNAS dipastikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sebagai bentuk amanah dari para muzaki, munfiq, dan donatur di seluruh Indonesia. Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
BERITA03/01/2026 | Humas BAZNAS PESISIR BARAT
Pesisir Barat Hadir Dan Peduli Pada Kaum Dhuafa (Lansia)
Pesisir Barat Hadir Dan Peduli Pada Kaum Dhuafa (Lansia)
BAZNAS Pesisir Barat Salurkan Tali Asih dan Kursi Roda untuk Nenek Nila Fauza Pesisir Barat, 2 Januari 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat berkolaborasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Barat menyalurkan bantuan tali asih berupa kursi roda kepada Nenek Nila Fauza. Bantuan tersebut diberikan setelah Nenek Nila Fauza melengkapi seluruh berkas persyaratan yang diperlukan di Dinas Sosial setempat. Penyaluran bantuan ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah bersama BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat dalam menghadirkan pelayanan sosial yang humanis dan berkeadilan bagi masyarakat yang membutuhkan. Program ini juga menjadi bagian dari komitmen Pesisir Barat Hadir dan Peduli untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya kaum dhuafa dan lanjut usia. Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, Faisol Mudain, menyampaikan rasa syukur atas tersalurnya bantuan tersebut. Alhamdulillah, hari ini BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat dapat berkolaborasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan tali asih berupa kursi roda kepada Nenek Nila Fauza. Kami berharap bantuan ini benar-benar bermanfaat dan dapat membantu aktivitas beliau sehari-hari,” ujar Faisol Mudain. Ia juga menegaskan bahwa BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat akan terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah agar dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. Doa kami, semoga kursi roda yang diberikan dapat digunakan dengan baik dan membawa kemudahan serta keberkahan bagi Nenek Nila Fauza,” tambahnya. BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung program-program kemanusiaan melalui zakat, infak, dan sedekah demi terwujudnya kesejahteraan sosial yang berkelanjutan di Kabupaten Pesisir Barat.
BERITA03/01/2026 | Humas BAZNAS PESISIR BARAT
BAZNAS Pesisir Barat Salurkan Santunan Untuk 48 Lansia di Kecamatan Pesisir Tengah
BAZNAS Pesisir Barat Salurkan Santunan Untuk 48 Lansia di Kecamatan Pesisir Tengah
BAZNAS Pesisir Barat Salurkan Santunan Lansia di Kecamatan Pesisir Tengah Pesisir Barat – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat menyalurkan santunan kepada para lanjut usia (lansia) berupa 48 bingkisan sembako. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat. Penyaluran santunan ini merupakan bagian dari program kepedulian sosial BAZNAS Pesisir Barat guna membantu meringankan beban kebutuhan pokok para lansia yang berada di Kecamatan Pesisir Tengah. Acara tersebut dihadiri oleh Asisten I Bupati Pesisir Barat yang mewakili Bupati karena berhalangan hadir. Selain itu, turut hadir Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Barat, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Barat, Camat Pesisir Tengah, Pimpinan Muhammadiyah Pesisir Barat, Kapolres Pesisir Barat, serta Ketua GP Ansor Pesisir Barat. Dalam sambutannya, perwakilan Pemerintah Daerah menyampaikan penghargaan kepada BAZNAS Pesisir Barat atas komitmennya dalam membantu masyarakat, khususnya para lansia yang membutuhkan perhatian dan dukungan. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata serta mempererat sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan organisasi masyarakat. Sementara itu,Ketua BAZNAS Pesisir Barat, Ustadz Faisol Muda’in, menjelaskan bahwa santunan lansia ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS dalam membantu kelompok masyarakat rentan melalui pemanfaatan dana ZIS. “Dana ZIS yang disalurkan hari ini adalah amanah dari para muzakki. BAZNAS berkomitmen menyalurkannya secara transparan dan bertanggung jawab agar benar-benar memberikan manfaat bagi para lansia penerima,” jelas Ustadz Faisol. Ia menambahkan bahwa program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para lansia serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial di Kabupaten Pesisir Barat. Melalui kegiatan ini, BAZNAS Pesisir Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dengan pengelolaan dana ZIS yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS Bank Lampung – Rekening Zakat Atas Nama : BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7 Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4 Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor Rekening : 7265-1345-34 Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung https://kabpesisirbarat.baznas.go.id Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA23/12/2025 | Ari beni
Baznas Pesisir Barat Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pekon Pemerihan
Baznas Pesisir Barat Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pekon Pemerihan
Baznas Pesisir Barat Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pekon Pemerihan Pesisir Barat – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Barat menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran di Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan, pada Kamis, 18 Desember 2025. Bantuan yang diberikan sebesar Rp2.000.000 sebagai bentuk kepedulian Baznas terhadap warga yang tertimpa musibah kebakaran. Penyerahan bantuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Baznas Pesisir Barat, didampingi para komisioner beserta staf Baznas Pesisir Barat. Selain itu, kegiatan penyerahan bantuan juga turut didampingi oleh perwakilan aparat Pekon Pemerihan, yang memastikan bantuan diterima langsung oleh pihak korban. Ketua Baznas Pesisir Barat menyampaikan bahwa bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban korban kebakaran serta membantu memenuhi kebutuhan mendesak pasca kejadian. Baznas Pesisir Barat berkomitmen untuk terus hadir membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam kondisi darurat dan musibah. Pemerintah pekon setempat mengapresiasi perhatian dan bantuan dari Baznas Pesisir Barat, serta berharap sinergi dan kepedulian sosial seperti ini dapat terus terjalin demi kesejahteraan masyarakat. Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS Bank Lampung – Rekening Zakat Atas Nama: BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7 Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4 Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor Telepon: 7265-1345-34 Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung https://kabpesisirbarat.baznas.go.id Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA19/12/2025 | Ari beni
Baznas Pesisir Barat Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Pekon Kuripan
Baznas Pesisir Barat Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Pekon Kuripan
Pesisir Barat – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Barat menyalurkan bantuan musibah kebakaran kepada warga Pekon Kuripan, Kecamatan Pesisir Utara, pada Kamis, 18 Desember 2025. Bantuan sebesar Rp2.000.000 tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua III Baznas Pesisir Barat, Ustad Mey Salko, yang didampingi oleh Ketua Baznas Faisol Mudain, para komisioner, serta staf Baznas Pesisir Barat. Penyerahan bantuan ini juga dihadiri oleh perwakilan aparat desa setempat sebagai bentuk dukungan dan kepedulian terhadap warga yang terdampak musibah kebakaran. Ustad Mey Salko menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan wujud kepedulian Baznas kepada masyarakat yang sedang mengalami musibah, dengan harapan dapat meringankan beban korban dan membantu memenuhi kebutuhan mendesak pascakejadian. Baznas Pesisir Barat berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam kondisi darurat dan bencana. Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS Bank Lampung – Rekening Zakat Atas Nama: BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7 Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4 Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor Telepon: 7265-1345-34 Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung https://kabpesisirbarat.baznas.go.id Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA19/12/2025 | Ari beni
BAZNAS Pesisir Barat Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Desa Kahuripan dan Desa Pemerintahan
BAZNAS Pesisir Barat Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Desa Kahuripan dan Desa Pemerintahan
BAZNAS Pesisir Barat Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Desa Kahuripan dan Desa Pemerintahan Pesisir Barat — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga yang terdampak musibah kebakaran di Desa Kahuripan dan Desa Pemerintahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, pada Rabu (18/12/2025). Penyaluran bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial BAZNAS dalam membantu masyarakat yang tertimpa musibah, khususnya para korban kebakaran yang mengalami kerugian materiil dan membutuhkan dukungan segera untuk pemulihan kehidupan sehari-hari. Bantuan diserahkan secara langsung kepada para korban kebakaran, yakni Muhammad Noerzen, warga Desa Kahuripan, dan Heri Yansah, warga Desa Pemerintahan. Penyerahan bantuan tersebut disaksikan oleh unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta relawan setempat. Bantuan yang diberikan bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki di Kabupaten Pesisir Barat. Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, Ustadz Faisol Muda’in, menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan amanah umat yang harus disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. > “Musibah kebakaran ini tentu menjadi ujian berat bagi saudara-saudara kita. BAZNAS hadir untuk meringankan beban para korban kebakaran di Desa Kahuripan dan Desa Pemerintahan. Bantuan ini mungkin belum sebanding dengan kerugian yang dialami, namun kami berharap dapat membantu memenuhi kebutuhan mendesak serta memberi kekuatan dan semangat bagi para korban untuk bangkit kembali,” ujar Ustadz Faisol Muda’in. Ia juga menegaskan bahwa BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen menyalurkan dana ZIS secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat, khususnya bagi masyarakat terdampak bencana. Pemerintah desa dan keluarga penerima bantuan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat atas perhatian serta kepedulian yang diberikan. Diharapkan sinergi antara BAZNAS, pemerintah, dan masyarakat dapat terus terjalin dalam membantu warga yang tertimpa musibah di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS Bank Lampung – Rekening Zakat Atas Nama: BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7 Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4 Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor Rekening: 7265-1345-34 Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung https://kabpesisirbarat.baznas.go.id Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA19/12/2025 | Sastra Wiratma
BAZNAS Pesisir Barat kembali Bersinergi Dengan Puskesmas pesisir Tengah dan krui selatan Dalam Optimalkan ZIS
BAZNAS Pesisir Barat kembali Bersinergi Dengan Puskesmas pesisir Tengah dan krui selatan Dalam Optimalkan ZIS
BAZNAS Pesisir Barat kembali Bersinergi Dengan Puskesmas pesisir Tengah dan krui selatan Dalam Optimalkan ZIS Pesisir Barat – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan kegiatan penyerahan kotak infaq q dan sedekah kepada Puskesmas Pesisir Tengah dan Puskesmas Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, pada Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS dalam mendukung penguatan nilai kepedulian sosial serta partisipasi masyarakat dalam bidang kesehatan. Kegiatan pertama dilaksanakan di Puskesmas Pesisir Tengah, Kecamatan Pesisir Tengah. Penyerahan kotak infaq dan sedekah dilakukan secara simbolis oleh perwakilan BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat kepada pihak puskesmas dan diterima langsung oleh jajaran tenaga kesehatan setempat. Suasana kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan sinergi antara lembaga pengelola zakat dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Selanjutnya, kegiatan serupa dilaksanakan di Puskesmas Krui Selatan, Kecamatan Krui Selatan. Penyerahan kotak infaq dan sedekah dari BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat diterima oleh pihak puskesmas dengan disaksikan oleh tenaga kesehatan serta perwakilan instansi terkait. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya budaya berbagi dan solidaritas sosial di lingkungan pelayanan kesehatan. Perwakilan BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan bahwa keberadaan kotak infaq dan sedekah di puskesmas diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat, pegawai, dan pengunjung puskesmas untuk menyalurkan infaq dan sedekah secara sukarela. Dana yang terhimpun nantinya akan dikelola oleh BAZNAS sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, bantuan kemanusiaan, serta program-program kemaslahatan umat. Sementara itu, pihak Puskesmas Pesisir Tengah dan Puskesmas Krui Selatan menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif dari BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat. Mereka berharap kerja sama dan kepedulian sosial ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pelayanan keseatan yang lebih humanis, inklusif, dan berkeadilan. Kegiatan penyerahan kotak infaq dan sedekah ini ditutup dengan sesi dokumentasi bersama sebagai simbol komitmen BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat dan pihak puskesmas dalam memperkuat nilai gotong royong serta kepedulian sosial di Kabupaten Pesisir Barat. Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS Bank Lampung – Rekening Zakat Atas Nama: BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7 Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4 Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor Rekening: 7265-1345-34 Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung https://kabpesisirbarat.baznas.go.id Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA16/12/2025 | Sastra Wiratma
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesisir Barat.

Lihat Daftar Rekening →