WhatsApp Icon
Adopsi Pola Pikir Transformatif, BAZNAS PESISIR BARAT Siap Implementasikan Paradigma Baru Fundraising

Adopsi Pola Pikir Transformatif, BAZNAS Pesisir Barat Siap Implementasikan Paradigma Baru Fundraising

PESISIR BARAT – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen penuh untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana umat dengan mengadopsi Paradigma Baru Fundraising. Langkah ini diambil guna menggeser metode pengelolaan zakat lama yang bersifat konvensional menuju pola pikir baru yang lebih transformatif dan berdampak luas.

Berdasarkan arahan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BAZNAS, jajaran amil zakat di Pesisir Barat kini diarahkan untuk meninggalkan pendekatan lama (Transactional Amil) dan beralih ke pendekatan modern (Impact & Solution Driver). Perubahan mendasar ini mencakup tiga poin utama, yaitu:

1. Menawarkan Dampak Nyata vs Meminta Bantuan

Jika sebelumnya pola pikir tradisional cenderung memosisikan lembaga amil sebagai beban sosial yang memerlukan belas kasihan saat meminta bantuan, kini BAZNAS Pesisir Barat fokus memaparkan program yang menawarkan dampak. Lembaga akan secara transparan menunjukkan perubahan nyata yang diciptakan untuk menyelesaikan kemiskinan di wilayah Bumi Para Sai Batin dan Ulama.

2. Solusi Sosial Terpadu vs Menjual Kewajiban

BAZNAS Pesisir Barat melepas cara-cara kaku yang terlalu menekankan aspek hukum fikih formal zakat tanpa empati. Sebagai gantinya, diadopsi konsep Solusi Sosial Terpadu, di mana lembaga memosisikan diri sebagai jembatan bagi program kepedulian sosial para muzaki (pemberi zakat) agar tersalurkan secara tepat dan humanis.

3. Fokus Kemanfaatan vs Fokus Target Nominal

Pendekatan fundraising tidak lagi berorientasi semata-mata pada pencapaian target angka akhir pengumpulan nominal uang. Pola pikir baru memprioritaskan keberlangsungan mustahik (penerima zakat) jangka panjang agar mereka dapat mandiri secara ekonomi dan sosial.

Melalui transformasi paradigma ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat semakin meningkat, sehingga pengentasan kemiskinan di Kabupaten Pesisir Barat dapat berjalan lebih optimal, terstruktur, dan berkelanjutan.

24/10/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS PESISIR BARAT _Fsl
Kawal Generasi Qur ani,Duta BAZNAS PESISIR BARAT Ikut Membersamai Pelepasan Kafilah MTQ Ke 53 Tingkat Provinsi Lampung

KAWAL GENERASI QUR'ANI: Duta BAZNAS Pesisir Barat Ikut Membersamai Pelepasan Kafilah MTQ ke-53 Tingkat Provinsi Lampung

KRUI, BAZNAS PESISIR BARAT – Nuansa khidmat dan penuh optimisme menyelimuti acara pelepasan rombongan Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kabupaten Pesisir Barat yang akan bertolak mewakili daerah pada ajang bergengsi MTQ ke-53 Tingkat Provinsi Lampung. Agenda penting ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Pesisir Barat, Bapak Irawan Topani, serta Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Pesisir Barat, Bapak Irhamsyah, beserta jajaran official dan pelatih.

Sebagai bentuk nyata dari sinergi kemaslahatan, kebersamaan, dan dukungan spiritual lembaga, Duta BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, Drs. Ky. Hadi Safrudin, turut hadir langsung membersamai rombongan kafilah di lokasi pelepasan. Kehadiran beliau menegaskan komitmen BAZNAS dalam mengawal penguatan akhlak mulia dan kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur'an.

Menanamkan Nilai Islam dan Generasi Qur'ani

Dalam sambutan mewakili Ketua Kafilah MTQ Kabupaten Pesisir Barat, Kasi Bimas Islam Irhamsyah menegaskan bahwa keikutsertaan kafilah ini membawa misi luhur yang jauh lebih besar daripada sekadar kompetisi fisik.

“Keikutsertaan kafilah dalam MTQ tidak semata-mata bertujuan meraih prestasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kecintaan terhadap Al-Qur'an, memperkuat pemahaman nilai-nilai keislaman, serta membentuk generasi Qur'ani yang berakhlak mulia,” papar Irhamsyah.

Ajang MTQ ke-53 Tingkat Provinsi Lampung ini dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Lampung Selatan pada rentang tanggal 24 hingga 30 Oktober 2026.

Kekuatan Kontingen dan Cabang Perlombaan Pesisir Barat

Berdasarkan surat mandat resmi dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Pesisir Barat, daerah mengirimkan kontingen tangguh berkekuatan 34 peserta yang akan berkompetisi dalam empat cabang perlombaan utama, didukung penuh oleh tim pelatih, official, dan pendamping. Rincian kekuatan cabang yang diperlombakan meliputi:

1. Cabang Tilawah Al-Qur'an (12 Peserta): Mengikuti berbagai golongan mulai dari Tartil, Anak-anak, Remaja, Dewasa, Qira'at Mujawwad, dan Qira'at Murottal untuk kategori putra maupun putri.

2. Cabang Hifzh Al-Qur'an (10 Peserta): Berkompetisi dalam golongan hafalan 1 juz dan tilawah, 5 juz dan tilawah, 10 juz, 20 juz, serta 30 juz untuk kategori putra dan putri.

3. Cabang Tafsir Al-Qur'an (4 Peserta): Mengikuti perlombaan dalam golongan Bahasa Indonesia dan Bahasa Arab, masing-masing untuk kategori putra dan putri.

4. Cabang Khath Al-Qur'an (8 Peserta): Berkompetisi di golongan Naskah, Hiasan Mushaf, Kontemporer, dan Dekorasi untuk kategori putra dan putri.

Duta BAZNAS Pesisir Barat, Drs. Ky. Hadi Safrudin, di sela-sela acara pelepasan turut menyampaikan untaian doa dan motivasi agar para peserta senantiasa diberikan kesehatan, ketenangan jiwa, serta kelancaran saat tampil membawa nama harum Bumi Para Sai Batin dan Para Ulama. BAZNAS berharap, kiprah para duta Qur'an ini dapat membawa berkah berlimpah bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesisir Barat.

24/10/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS PESISIR BARAT _Fsl
BAZNAS PESISIR BARAT Rilis Program Terbaru BAZNAS RI _Madrasah Layak Belajar

PESISIR BARAT – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat siap menyelaraskan program kerja demi menyukseskan program nasional Madrasah Layak Belajar 2026 yang resmi diluncurkan oleh BAZNAS RI. Program ini menargetkan renovasi dan perbaikan fasilitas untuk 700 Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) dan Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) di seluruh Indonesia.

Peluncuran program strategis ini berlangsung di Aula Lantai 5 Kantor BAZNAS RI, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026). Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Asta Strata BAZNAS 2026–2031 yang mengoptimalkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membangun ekosistem pendidikan yang layak bagi siswa dari keluarga miskin serta rentan.

Fokus Keberlanjutan Program

BAZNAS Pesisir Barat menyambut baik inisiatif ini sebagai momentum untuk mendorong peningkatan mutu sekolah-sekolah keagamaan swasta di tingkat daerah. Secara nasional, komitmen BAZNAS dalam dunia pendidikan telah teruji lewat pencapaian berikut:

• 2.000 madrasah telah dibantu sepanjang tahun 2024–2025.

• 37 provinsi dan 388 kabupaten/kota menjadi sebaran wilayah penerima manfaat.

• 409 madrasah di antaranya difokuskan pada wilayah prioritas kemiskinan ekstrem.

Selaras dengan Misi Keagamaan dan Pembangunan

Pihak BAZNAS RI menegaskan bahwa program Madrasah Layak Belajar ini didasarkan pada prinsip Maqashid Syariah, yaitu menjaga akal (hifz al-‘aql) melalui keberlanjutan pendidikan, serta menjaga jiwa (hifz al-nafs) dengan menyediakan ruang belajar yang aman dan kokoh.

Di tingkat lokal dan nasional, program ini sekaligus mendukung pencapaian target global SDGs Tujuan 4 mengenai pendidikan berkualitas, serta sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mempercepat pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. BAZNAS Pesisir Barat berkomitmen penuh untuk mengawal agenda ini agar dampak pemerataan fasilitas pendidikan layak dapat dirasakan hingga ke pelosok daerah.

21/10/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS PESISIR BARAT _Fsl
Arah,Aksi Dan Dampak Merupakan Bagian Dari Materi RAKORNAS BAZNAS RI

ARAH, AKSI, DAN DAMPAK: Pimpinan BAZNAS Pesisir Barat Serap Materi Strategis Perencanaan dalam Rakornas BAZNAS RI 2026

JAKARTA, BAZNAS PESISIR BARAT – Jajaran pimpinan komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat menunjukkan komitmen kuat dalam memperkokoh tata kelola lembaga di tingkat daerah. Ketua BAZNAS Pesisir Barat, Bapak Faisol Muda'in, didampingi oleh Pimpinan Bidang Pengumpulan, Ky. Agus Mawardi, hadir dan mengikuti secara intensif rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS RI 2026 yang dipusatkan di Jakarta.

Kehadiran dua pimpinan teras BAZNAS Pesisir Barat ini menjadi langkah penting untuk menyelaraskan cetak biru (blueprint) pengumpulan dan pendistribusian dana umat dengan kebijakan strategis nasional.

Tiga Pilar Utama: Renstra, RKAT, dan Dampak

Dalam salah satu sesi materi inti Rakornas yang diserap langsung oleh delegasi Pesisir Barat, pimpinan pusat menekankan sebuah formula manajemen modern yang wajib diterapkan oleh seluruh BAZNAS daerah. Manajemen tersebut bertumpu pada tiga kalimat kunci:

• "Renstra adalah arah."

Rencana Strategis (Renstra) merupakan kompas organisasi yang memetakan ke mana arah gerakan zakat akan dibawa dalam jangka panjang.

• "RKAT adalah aksi."

Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) adalah bentuk pengejawantahan dari strategi besar menjadi program-program aksi nyata, taktis, dan terencana di lapangan dalam durasi satu tahun berjalan.

• "Dampak adalah tujuan."

Tujuan akhir dan muara dari seluruh pengelolaan zakat bukanlah seberapa banyak dokumen yang tersusun, melainkan seberapa besar dampak (impact) nyata perubahan nasib yang dirasakan langsung oleh para mustahik (penerima zakat).

Membangun Sistem Pengelolaan yang Adaptif

Menindaklanjuti pesan kuat pimpinan pusat dalam Rakornas tersebut, Bapak Faisol Muda'in bersama Ky. Agus Mawardi menegaskan komitmennya untuk segera merombak pola penyusunan RKAT di Kabupaten Pesisir Barat agar tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas.

"Pesan pimpinan pusat sangat jelas dan menyentuh esensi amil. Kita tidak sekadar menyusun dokumen perencanaan, tetapi membangun sistem pengelolaan zakat yang terarah, terukur, adaptif, dan berdampak," tegas Faisol Muda'in.

Ky. Agus Mawardi selaku pimpinan bidang pengumpulan menambahkan bahwa prinsip adaptif akan segera diimplementasikan dalam strategi fundraising di Bumi Para Sai Batin dan Para Ulama. BAZNAS Pesisir Barat akan merancang skema pengumpulan yang ramah terhadap ekosistem lokal, termasuk penguatan infak nelayan di Pelabuhan Siging serta digitalisasi pembayaran ZIS.

Dengan menyelaraskan Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, hasil dari Rakornas 2026 ini siap dibawa pulang ke Krui untuk diwujudkan dalam program-program kemanusiaan yang lebih berdaya guna bagi anak yatim, kaum dhuafa, dan keluarga prasejahtera di Pesisir Barat.

21/10/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS PESISIR BARAT _Fsl
BAZNAS PESISIR BARAT Dukung 10 Resolusi Jihad Zakat Hasil RAKORNAS BAZNAS RI 2026

BERITA BAZNAS PESISIR BARAT

BAZNAS Pesisir Barat Dukung 10 Resolusi Jihad Zakat Hasil Rakornas BAZNAS RI 2026*

Pesisir Barat, Lampung* - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat mendukung penuh hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 yang menghasilkan 10 Resolusi Jihad Zakat untuk Kesejahteraan.

Dikutip dari siaran pers resmi BAZNAS RI Nomor: 404/HUM-BAZ/X/2026, Rakornas yang digelar pada 13-15 Agustus 2026 di Jakarta tersebut diikuti 1.300 perwakilan BAZNAS provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia dan dirangkaikan dengan peluncuran buku Rencana Strategis BAZNAS 2026-2031.

Sepuluh resolusi tersebut dibacakan langsung oleh Pimpinan Bidang Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah BAZNAS RI, Hj. Saidah Sakwan, M.A., di hadapan Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, http://M.Sc., Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, http://M.Si., serta jajaran Pimpinan BAZNAS RI.

Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, http://M.Sc. menegaskan, resolusi tidak boleh berhenti pada kesepakatan di atas kertas. Seluruh hasil Rakornas harus diterjemahkan menjadi langkah nyata di daerah.

Selama tiga hari, kita telah berkumpul, berdiskusi, menyampaikan berbagai pandangan, serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan zakat nasional. Mari kita laksanakan Resolusi Jihad Zakat sebagai sebuah pendakian. Pendakian kita untuk memberantas kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, memobilisasi zakat, infak, dan sedekah sebanyak-banyaknya, serta mendistribusikannya secara tepat waktu dan tepat jumlah," ujar Sodik sebagaimana dilansir laman resmi BAZNAS RI.

Ia menambahkan, komitmen tersebut harus dilaksanakan sungguh-sungguh untuk mewujudkan _khairu ummah_, yakni umat Islam yang sejahtera dan mandiri secara ekonomi sehingga memberi rahmat bagi seluruh golongan.

Sementara itu, Hj. Saidah Sakwan, M.A. menegaskan resolusi tersebut meneguhkan Jihad Zakat sebagai ikhtiar bersama untuk pengelolaan zakat yang amanah, terukur, kolaboratif dan berdampak nyata.

Dengan semangat satu visi, satu arah, dan satu gerakan zakat nasional, kami menyatakan komitmen bersama untuk menjadikan zakat sebagai kekuatan pembangunan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan solidaritas kemanusiaan Indonesia," ujar Saidah.

Adapun 10 Resolusi Jihad Zakat Rakornas BAZNAS 2026 adalah sebagai berikut:*

1. Mencapai target pengumpulan ZIS-DSKL nasional Rp70 triliun pada 2027 melalui penguatan regulasi, literasi melalui Manasik Zakat, digitalisasi, dan perluasan 8 sumber zakat sesuai UU No.23/2011.

2. Mengoptimalkan pendistribusian dan pendayagunaan yang menyasar 48 juta jiwa mustahik secara efektif, terukur, dan berdampak.

3. Bersama pemerintah mengentaskan kemiskinan 601 ribu mustahik atau 2,41 juta jiwa penerima manfaat di tahun 2027.

4. Memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Daerah dari tingkat provinsi hingga desa agar pengelolaan zakat terhubung dengan agenda pembangunan daerah.

5. Mengaktivasi seluruh UPZ Desa sebagai ujung tombak layanan zakat di tingkat komunitas.

6. Menjaga nama baik dan kepercayaan muzaki, Presiden, Pemerintah, dan masyarakat melalui tata kelola yang amanah, transparan, dan akuntabel.

7. Memperkuat kolaborasi dengan jaringan pengusaha dan kelompok profesi sebagai mitra strategis.

8. Mendukung penguatan kedudukan hukum kelembagaan BAZNAS serta sinergi dengan Bappenas/Bappeda melalui pemanfaatan DTSEN dan Indeks Zakat Nasional.

9. Memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian RI untuk menjaga kepatuhan dan integritas pengelolaan zakat.

10. Merespon cepat penanganan bencana alam, kemanusiaan, dan sosial di skala lokal, nasional, dan global.

BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat menyatakan siap mengimplementasikan 10 resolusi tersebut untuk memperluas manfaat dana umat dan mempercepat pengentasan kemiskinan di Kabupaten Pesisir Barat.

Sumber: Siaran Pers Resmi BAZNAS RI - http://baznas.go.id*

_Nomor: 404/HUM-BAZ/X/2026 | Jakarta, 16 Oktober 2026_

16/10/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS PESISIR BARAT _Fsl

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Memberikan fasilitas Mobilisasi Bagi BAZNAS PESISIR BARAT Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis SOP BAZNAS Di Hotel Emersia Bandarlampung
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Memberikan fasilitas Mobilisasi Bagi BAZNAS PESISIR BARAT Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis SOP BAZNAS Di Hotel Emersia Bandarlampung
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Berikan Dukungan Penuh terhadap Penguatan Tata Kelola BAZNAS BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat menerima dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyediaan fasilitas mobilisasi bagi empat komisioner dan satu sekretaris BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat untuk menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Standar Operasional Prosedur (SOP) BAZNAS yang diselenggarakan pada 13–14 Februari 2026 di Hotel Emersia, Kota Bandar Lampung. Partisipasi dalam bimbingan teknis ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat untuk terus memperkuat tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap proses penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat berjalan sesuai prinsip syariah, regulasi yang berlaku, serta nilai-nilai integritas dan pelayanan umat. Dukungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan sinergi yang harmonis antara pemerintah daerah dan lembaga pengelola zakat. Sinergi ini dilandasi semangat kebersamaan dalam membangun kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan mustahik melalui optimalisasi dana zakat, infak, dan sedekah. Secara filosofis, kolaborasi ini menegaskan bahwa tata kelola zakat bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan amanah besar yang mengandung nilai spiritual dan sosial. Setiap langkah penguatan kapasitas kelembagaan merupakan ikhtiar untuk menjaga kepercayaan umat. Kepercayaan tersebut adalah titipan yang harus dirawat dengan profesionalisme, kejujuran, dan komitmen pelayanan yang tulus. Melalui keikutsertaan dalam Bimbingan Teknis SOP BAZNAS, para komisioner dan sekretaris diharapkan mampu mengimplementasikan standar kerja yang lebih sistematis dan terukur, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. Pembaruan pengetahuan dan penyelarasan prosedur kerja ini menjadi investasi jangka panjang bagi peningkatan kinerja lembaga. BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat atas dukungan yang diberikan. Semoga kolaborasi yang terjalin semakin memperkuat peran zakat sebagai instrumen strategis dalam membangun kemandirian ekonomi umat serta mewujudkan masyarakat Pesisir Barat yang sejahtera, berkeadilan, dan bermartabat.
BERITA15/02/2026 | Humas BAZNAS PESISIR BARAT
Empat Masalah Mendasar Pengelolaan Zakat Infaq Shodaqoh Di Daerah
Empat Masalah Mendasar Pengelolaan Zakat Infaq Shodaqoh Di Daerah
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Perkuat Tata Kelola Zakat Melalui Implementasi SOP Sesuai Regulasi Nasional Pesisir Barat – Dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelolaan zakat, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat menegaskan komitmennya untuk memperkuat implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana diamanatkan dalam regulasi nasional. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap sejumlah tantangan mendasar dalam prosedur pengelolaan zakat di lingkungan BAZNAS daerah. Empat Masalah Mendasar Pengelolaan Zakat di Daerah Berdasarkan evaluasi internal, terdapat empat persoalan utama yang menjadi perhatian dalam tata kelola zakat di tingkat daerah: 1. Kurangnya Pemahaman atas SOP dan Pentingnya Memiliki Panduan Kerja Sebagian pelaksana teknis di daerah belum sepenuhnya memahami urgensi SOP sebagai pedoman baku dalam pelaksanaan tugas. Padahal, SOP berfungsi untuk: Menjamin konsistensi pelayanan kepada muzakki dan mustahik Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan penyaluran Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Menjadi dasar evaluasi kinerja Tanpa SOP yang dipahami dan dijalankan secara disiplin, potensi ketidakteraturan administrasi dan ketidaksesuaian prosedur dapat terjadi. 2. Sarana dan Prasarana yang Belum Mendukung SOP Ketersediaan fasilitas kerja yang belum memadai, baik dari sisi sistem informasi, perangkat administrasi, maupun dukungan teknologi, turut menjadi kendala dalam penerapan SOP secara optimal. Implementasi tata kelola modern menuntut dukungan: Sistem pelaporan berbasis digital Arsip dan dokumentasi yang tertib Standar pelayanan berbasis teknologi Peningkatan sarana dan prasarana menjadi bagian penting dalam reformasi kelembagaan. 3. Belum Seragamnya Nomenklatur Struktur Organisasi BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota Perbedaan penyebutan unit kerja dan struktur organisasi di berbagai daerah berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi tugas dan fungsi. Penyeragaman nomenklatur penting untuk: Memastikan keselarasan struktur organisasi secara nasional Mempermudah koordinasi lintas daerah Mendukung standarisasi sistem pelaporan Konsistensi struktur organisasi akan memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal. 4. Kurangnya Komitmen Pimpinan dalam Pelaksanaan Implementasi SOP Keberhasilan penerapan SOP sangat bergantung pada komitmen pimpinan. Tanpa dukungan dan pengawasan yang kuat dari pimpinan, SOP hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa implementasi nyata. Kepemimpinan yang visioner diperlukan untuk: Mendorong budaya kerja berbasis prosedur Menjamin kepatuhan terhadap regulasi Membangun integritas lembaga Landasan Regulasi Pengelolaan Zakat Penguatan tata kelola zakat di daerah merujuk pada sejumlah regulasi nasional, antara lain: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Mengatur pengelolaan zakat secara nasional dan menetapkan BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang mengelola zakat secara nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Mengatur pelaksanaan teknis pengelolaan zakat termasuk fungsi koordinasi, pengawasan, dan pelaporan. Peraturan BAZNAS tentang Organisasi dan Tata Kerja BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota. Mengatur struktur, nomenklatur jabatan, serta tugas dan fungsi masing-masing bidang. Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Akuntansi Keuangan Zakat yang berlaku secara nasional. Seluruh regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat dalam menjalankan amanah pengelolaan dana umat secara profesional. Keuntungan Mentaati Regulasi dan SOP Kepatuhan terhadap peraturan dan SOP memberikan berbagai manfaat strategis, antara lain: 1. Meningkatkan Kepercayaan Publik Transparansi dan akuntabilitas yang terjaga akan meningkatkan kepercayaan muzakki terhadap BAZNAS. 2. Memperkuat Legalitas dan Perlindungan Hukum Kepatuhan terhadap regulasi melindungi lembaga dan pengurus dari risiko hukum akibat penyimpangan prosedur. 3. Efektivitas dan Efisiensi Pengelolaan Dana Pengelolaan yang sistematis memungkinkan penghimpunan dan penyaluran zakat lebih tepat sasaran. 4. Meningkatkan Profesionalisme SDM SOP menjadi instrumen pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia amil zakat. 5. Mendukung Tata Kelola yang Baik (Good Governance) Prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dapat terimplementasi secara nyata. Komitmen BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen untuk: Melakukan penguatan pemahaman SOP melalui pelatihan internal Menyesuaikan struktur organisasi sesuai ketentuan nasional Meningkatkan sarana dan prasarana pendukung Memperkuat pengawasan internal dan evaluasi berkala Dengan langkah tersebut, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat optimistis dapat mewujudkan pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi, demi meningkatkan kesejahteraan mustahik serta memperkuat kepercayaan masyarakat.
BERITA15/02/2026 | Humas BAZNAS PESISIR BARAT
Standar Operasional Prosedur Merupakan Instrumen Penting Dalam Menjamin Tata Kelola Kelembagaan Yang Efektif,Transparan Dan Sesuai Regulasi
Standar Operasional Prosedur Merupakan Instrumen Penting Dalam Menjamin Tata Kelola Kelembagaan Yang Efektif,Transparan Dan Sesuai Regulasi
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Hadir Formasi Lengkap dalam Bimbingan Teknis SOP di Hotel Emersia Bandarlampung Bandarlampung, 13–14 Februari 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Standar Operasional Prosedur (SOP) BAZNAS yang diselenggarakan di Hotel Emersia Bandarlampung. Kehadiran BAZNAS Pesisir Barat dalam formasi lengkap menunjukkan komitmen kuat terhadap penguatan tata kelola, profesionalisme, serta peningkatan akuntabilitas pengelolaan zakat di daerah. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan implementasi SOP sebagai instrumen penting dalam menjamin tata kelola kelembagaan yang efektif, transparan, dan sesuai regulasi. Pentingnya SOP bagi Organisasi Dalam materi yang disampaikan pada Bimtek, ditegaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) memiliki peran strategis bagi organisasi, baik skala kecil maupun besar. SOP berfungsi sebagai: Pedoman kerja operasional SOP memuat tahapan dan alur kerja yang sistematis sehingga setiap aktivitas organisasi berjalan terarah, efisien, dan konsisten. Dengan adanya SOP, pelaksanaan tugas tidak bergantung pada individu, melainkan pada sistem yang telah ditetapkan. Landasan hukum dan perlindungan kelembagaan SOP menjadi rujukan formal dalam pelaksanaan tugas serta menjadi dasar dalam mengantisipasi kondisi yang tidak terduga. SOP juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh unsur organisasi. Acuan dalam pengambilan keputusan SOP membantu organisasi bertindak cepat dan tepat ketika menghadapi permasalahan atau hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan. Manfaat SOP dalam Tata Kelola BAZNAS Secara rinci, manfaat SOP yang ditekankan dalam Bimtek meliputi: 1?? Sebagai Panduan Kerja SOP memudahkan aktivitas operasional karena memuat langkah-langkah kerja yang jelas dan terstruktur. Hal ini memastikan pekerjaan berjalan optimal serta meningkatkan efektivitas kinerja amil. 2?? Sebagai Dasar Hukum SOP mengatur hak dan tanggung jawab setiap unsur organisasi serta memuat kebijakan dan konsekuensi apabila terjadi pelanggaran. Dengan demikian, SOP menjadi instrumen pengendalian internal yang kuat. 3?? Memberi Informasi Terkait Pekerjaan SOP tidak hanya berisi prosedur, tetapi juga memuat potensi risiko, hambatan, dan mekanisme penyelesaian masalah sehingga mendukung manajemen risiko organisasi. 4?? Pedoman Disiplin Kerja SOP menjadi aturan yang wajib dipatuhi seluruh pihak. Penerapan disiplin berdasarkan SOP menciptakan budaya kerja profesional dan akuntabel. 5?? Meningkatkan Reputasi Lembaga Implementasi SOP secara konsisten mencerminkan keseriusan lembaga dalam menjalankan amanah publik. Hal ini berdampak pada meningkatnya kepercayaan muzaki dan masyarakat terhadap BAZNAS. Landasan Regulasi Penguatan SOP BAZNAS Penerapan dan penguatan SOP di lingkungan BAZNAS berlandaskan pada sejumlah regulasi, antara lain: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Mengatur tata kelola pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat secara nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Mengatur pelaksanaan teknis pengelolaan zakat oleh BAZNAS dan LAZ. Badan Amil Zakat Nasional melalui berbagai Peraturan BAZNAS tentang tata kelola, standar operasional, dan sistem pengendalian internal. Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang menekankan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Komitmen BAZNAS Pesisir Barat Kehadiran formasi lengkap BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat dalam Bimtek ini menjadi bukti komitmen kolektif dalam: Memperkuat sistem kerja berbasis SOP Meningkatkan profesionalitas amil Mewujudkan pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel Meningkatkan pelayanan kepada muzaki dan mustahik Melalui penguatan SOP, BAZNAS Pesisir Barat optimis dapat meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat di Kabupaten Pesisir Barat. BAZNAS Pesisir Barat – Amanah, Profesional, dan Transparan dalam Mengelola Zakat untuk Kesejahteraan Umat.
BERITA15/02/2026 | Humas BAZNAS PESISIR BARAT
Bimtek Sebagai Amanah Sakral Untuk Kemaslahatan Ummat
Bimtek Sebagai Amanah Sakral Untuk Kemaslahatan Ummat
Bimtek sebagai Amanah Sakral untuk Kemaslahatan Umat Pesisir Barat — Dalam rangka meneguhkan komitmen terhadap tata kelola zakat yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan regulasi, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat hadir dengan formasi lengkap dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang mengangkat spirit SOP sebagai Amanah Regulasi dan Kebijakan Pengelolaan Zakat. Kegiatan ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan momentum sakral untuk memperkokoh integritas kelembagaan serta memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai dengan koridor hukum dan nilai-nilai syariat demi kemaslahatan umat. Landasan Regulasi yang Menguatkan Sebagai lembaga resmi pengelola zakat yang dibentuk pemerintah, BAZNAS menjalankan tugasnya berlandaskan regulasi yang jelas dan mengikat. Beberapa ketentuan penting yang menjadi pijakan dalam Bimtek ini antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 15 ayat (5) menegaskan bahwa: BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Secara filosofis, ketentuan ini mengandung makna bahwa keberadaan BAZNAS daerah bukan sekadar perpanjangan administratif, tetapi representasi amanah negara dan umat dalam mengelola zakat secara terstruktur, terarah, dan bertanggung jawab. Setiap langkah dan kebijakan yang diambil mencerminkan tanggung jawab moral dan konstitusional. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 4 menyebutkan: Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS menyusun pedoman Pengelolaan Zakat. Pedoman Pengelolaan Zakat tersebut menjadi acuan bagi BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ. Regulasi ini meneguhkan pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai instrumen kendali mutu dan keseragaman tata kelola. SOP bukan sekadar dokumen teknis, melainkan manifestasi nilai kehati-hatian (prudential principle), profesionalisme, dan akuntabilitas publik. Dalam perspektif filosofis, pedoman ini menjadi jembatan antara nilai syariat dan sistem administrasi modern—mengharmonikan aspek ibadah dengan tata kelola kelembagaan yang transparan. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 33 ayat (2) menegaskan: BAZNAS Provinsi melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS pada tingkat provinsi sesuai dengan kebijakan BAZNAS. Ketentuan ini memperlihatkan struktur koordinasi dan sinergi vertikal yang kokoh, di mana kebijakan nasional menjadi arah dan pedoman bagi implementasi di daerah. Dalam konteks ini, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat menyelaraskan langkahnya dengan kebijakan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS RI agar tercipta satu kesatuan gerak dalam pengelolaan zakat nasional. Bimtek sebagai Momentum Sakral dan Strategis Kehadiran BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat dengan formasi lengkap dalam Bimtek ini menunjukkan keseriusan dan komitmen penuh untuk: Memperkuat pemahaman regulasi dan kebijakan pengelolaan zakat Menyempurnakan penerapan SOP di setiap lini kerja Meningkatkan profesionalitas dan integritas amil Menjamin akuntabilitas dan transparansi kepada muzaki dan mustahik Bimtek ini dipandang sebagai ruang refleksi dan penguatan kapasitas yang sakral, karena menyangkut amanah umat dan kepercayaan publik. Zakat bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan ibadah sosial yang berdimensi spiritual dan kemanusiaan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan kesungguhan, ketelitian, dan keikhlasan. Komitmen untuk Kemaslahatan BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat menegaskan bahwa setiap kebijakan, program, dan pelayanan akan selalu berpedoman pada regulasi yang berlaku serta nilai-nilai amanah, profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan pemahaman regulasi yang komprehensif dan penerapan SOP yang konsisten, diharapkan pengelolaan zakat di Kabupaten Pesisir Barat semakin optimal, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan mustahik serta pemberdayaan ekonomi umat. Sebagaimana amanah undang-undang dan nilai luhur syariat, zakat adalah pilar keadilan sosial. Melalui penguatan kelembagaan dan kesadaran regulatif, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam menghadirkan keberkahan, kemaslahatan, dan kesejahteraan bagi masyarakat. BAZNAS PESISIR BARAT – Amanah dalam Regulasi, Profesional dalam Pelayanan, dan Istiqamah dalam Kemaslahatan.
BERITA15/02/2026 | Humas BAZNAS PESISIR BARAT
Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Bincang Santai Bersama Ketua BAZNAS Kabupaten Lampung Barat Seputar Pengalaman serta Rencana BAZNAS Kedepannya
Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Bincang Santai Bersama Ketua BAZNAS Kabupaten Lampung Barat Seputar Pengalaman serta Rencana BAZNAS Kedepannya
Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Bersama Ketua BAZNAS Kabupaten Lampung Barat Bincang Santai Pasca Bimtek SOP Pesisir Barat, 13 Februari 2026 — Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan antara Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat bersama Ketua BAZNAS Kabupaten Lampung Barat serta para komisioner BAZNAS lainnya pada Sabtu malam (13/02), usai pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) BAZNAS. Kegiatan Bimtek yang dilaksanakan pada hari tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan implementasi SOP dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, sehingga tata kelola kelembagaan semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh peserta mengikuti sesi dengan penuh antusias sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pasca selesainya kegiatan, para pimpinan dan komisioner melanjutkan dengan bincang santai yang sarat makna. Dalam suasana kekeluargaan, mereka saling berbagi pengalaman selama menjalankan amanah di daerah masing-masing, termasuk tantangan yang dihadapi serta strategi yang telah diterapkan untuk mengoptimalkan penghimpunan dan pendistribusian zakat. Selain berbagi pengalaman, diskusi juga berkembang pada rencana-rencana program ke depan. Berbagai gagasan inovatif mengemuka, mulai dari penguatan program pemberdayaan ekonomi umat, peningkatan literasi zakat di masyarakat, hingga sinergi lintas daerah guna memperluas dampak kemaslahatan. Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan bahwa momentum kebersamaan seperti ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar-BAZNAS kabupaten.Melalui Bimtek dan diskusi bersama, kita tidak hanya menyamakan persepsi dalam penerapan SOP, tetapi juga mempererat silaturahmi dan menyusun langkah bersama demi pelayanan zakat yang lebih optimal, ujarnya. Diharapkan, hasil dari Bimtek dan diskusi malam tersebut dapat menjadi landasan dalam meningkatkan kinerja kelembagaan serta menghadirkan program-program yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan bagi masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat. Dengan semangat kebersamaan dan komitmen profesionalisme, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat terus berupaya menjadi lembaga yang amanah, transparan, dan berdaya guna bagi umat.
BERITA13/02/2026 | Humas BAZNAS PESISIR BARAT
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pesisir Barat Mengikuti Bimbingan Teknis SOP BAZNAS Dengan Formasi Lengkap
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pesisir Barat Mengikuti Bimbingan Teknis SOP BAZNAS Dengan Formasi Lengkap
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Ikuti Bimbingan Teknis SOP Pengelolaan Zakat, Hadir dengan Formasi Lengkap Pesisir Barat – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Zakat yang diselenggarakan sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman teknis, serta memastikan implementasi SOP berjalan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat hadir dengan formasi lengkap, dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, Faisol Mudain, beserta jajaran pimpinan dan unsur pelaksana. Kehadiran penuh ini menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat tata kelola organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pemahaman Diagram Alir SOP Pengelolaan Zakat Materi Bimtek secara khusus membahas Petunjuk Pembacaan Diagram Alir SOP Pengelolaan Zakat BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota. Dalam penjelasannya, SOP pengelolaan zakat disajikan dalam bentuk branching flowchart (diagram alir bercabang) sebagai format baku untuk menggambarkan alur kerja secara sistematis dan terstruktur. Diagram alir tersebut memuat simbol-simbol standar yang memiliki arti dan fungsi sebagai berikut: Simbol Kapsul (Mulai/Selesai) Digunakan untuk menandai awal dan akhir suatu proses kegiatan. Simbol ini berfungsi mendeskripsikan dimulainya suatu aktivitas hingga berakhirnya tahapan kerja. Simbol Kotak (Proses) Melambangkan kegiatan atau tahapan eksekusi. Simbol ini digunakan untuk menjelaskan proses operasional yang harus dilakukan dalam pengelolaan zakat, mulai dari penghimpunan, pencatatan, verifikasi, hingga pendistribusian dan pelaporan. Simbol Belah Ketupat (Keputusan) Menunjukkan titik pengambilan keputusan. Dalam praktiknya, simbol ini digunakan ketika terdapat pilihan atau kondisi tertentu yang menentukan langkah selanjutnya, seperti verifikasi kelayakan mustahik atau validasi administrasi muzaki. Simbol Panah (Arah Alur) Menunjukkan arah proses kegiatan dari satu tahapan ke tahapan berikutnya sehingga alur kerja dapat dipahami secara runtut dan sistematis. Simbol Segilima (Sambungan) Digunakan untuk menggambarkan hubungan antar simbol yang berada pada halaman berbeda, sehingga kesinambungan prosedur tetap terjaga meskipun diagram terpisah. Melalui pemahaman simbol-simbol tersebut, seluruh peserta Bimtek diharapkan mampu membaca dan mengimplementasikan SOP secara tepat, sehingga tidak terjadi kesalahan prosedural dalam pengelolaan zakat. Landasan Regulasi Pelaksanaan dan penguatan SOP pengelolaan zakat ini berlandaskan pada regulasi yang berlaku, antara lain: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011, yang mengatur teknis pelaksanaan pengelolaan zakat. Peraturan BAZNAS tentang Organisasi dan Tata Kerja BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota, yang menjadi pedoman operasional kelembagaan. Ketentuan internal BAZNAS terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Penghimpunan, Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pelaporan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Dengan dasar hukum tersebut, implementasi SOP bukan sekadar administrasi, melainkan kewajiban kelembagaan yang harus dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab. Komitmen BAZNAS Pesisir Barat Dalam forum Bimtek, Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, Faisol Mudain, menyampaikan bahwa kehadiran lengkap jajaran BAZNAS merupakan bentuk keseriusan dan tanggung jawab moral terhadap amanah pengelolaan zakat. Kami hadir dengan formasi lengkap karena ini berurusan dengan hal yang sakral, yaitu SOP pengelolaan zakat. Kami ingin BAZNAS Pesisir Barat semakin baik dan lebih baik lagi dalam tata kelola, pelayanan kepada muzaki, serta pendistribusian kepada mustahik, ujar Faisol Mudain. Ia menegaskan bahwa penguatan SOP menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik. Dengan prosedur yang jelas, terstruktur, dan sesuai regulasi, BAZNAS Pesisir Barat berkomitmen meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap lini pelayanan. Menuju Tata Kelola yang Lebih Baik Melalui kegiatan Bimtek ini, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat meneguhkan komitmennya untuk terus berbenah dan berinovasi dalam pengelolaan zakat. Implementasi SOP yang dipahami secara menyeluruh diharapkan mampu memperkuat sistem kerja internal, meminimalisir risiko kesalahan prosedur, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Dengan semangat kebersamaan dan formasi lengkap yang solid, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat optimistis dapat menjadi lembaga pengelola zakat yang semakin profesional, terpercaya, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat.
BERITA13/02/2026 | Humas BAZNAS PESISIR BARAT
BAZNAS Pesisir Barat Salurkan Bantuan 5.000 Batu Bata untuk Korban Kebakaran di Pekon Pemerih
BAZNAS Pesisir Barat Salurkan Bantuan 5.000 Batu Bata untuk Korban Kebakaran di Pekon Pemerih
KRUI SELATAN – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat menunjukkan kepedulian nyata terhadap warga yang tertimpa musibah. Pada Kamis (12/2/2026), Wakil Ketua I BAZNAS Pesisir Barat secara langsung menyerahkan bantuan material bangunan berupa 5.000 buah batu bata kepada korban kebakaran di Pekon Pemerih, Kecamatan Krui Selatan. ?Langkah Cepat Tanggap Darurat ?Bantuan ini merupakan bentuk respons cepat BAZNAS dalam membantu proses rehabilitasi hunian warga yang hangus terbakar. Penyerahan dilakukan di lokasi musibah dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat dan perangkat pekon setempat. ?Dalam sambutannya, Wakil Ketua I BAZNAS Pesisir Barat menyampaikan rasa duka mendalam atas musibah yang menimpa warga. Ia berharap bantuan material ini dapat meringankan beban keluarga terdampak. ?"Kami hadir sebagai jembatan kepedulian dari para muzakki. Semoga bantuan 5.000 batu bata ini dapat mempercepat proses pembangunan kembali rumah warga, sehingga keluarga korban bisa segera memiliki hunian yang layak lagi," ujarnya. ?Dukungan untuk Pemulihan Pascabencana ?Pihak Pekon Pemerih dan keluarga penerima manfaat menyambut baik bantuan tersebut. Material batu bata dinilai sangat krusial saat ini karena korban mulai memasuki tahap pembersihan lahan dan persiapan pembangunan pondasi ulang. ?Program bantuan ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Pesisir Barat dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk kepentingan kemanusiaan, khususnya bagi masyarakat yang sedang mengalami masa sulit akibat bencana alam maupun musibah kebakaran. Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS Bank Lampung – Rekening Zakat Atas Nama: BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7 Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4 Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor Rekening : 7265-1345-34 Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung https://kabpesisirbarat.baznas.go.id Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA12/02/2026 | Ari beni
Segenap Pimpinan MUI Kabupaten Pesisir Barat Membersamai Sekretaris MUI PROVINSI LAMPUNG Drs Mansur Hidayat MSI
Segenap Pimpinan MUI Kabupaten Pesisir Barat Membersamai Sekretaris MUI PROVINSI LAMPUNG Drs Mansur Hidayat MSI
Pesisir Barat — Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesisir Barat bersama Sekretaris MUI Provinsi Lampung, Rabu (11/2/2026), di Kantor MUI Pesisir Barat. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua MUI Pesisir Barat Drs. Kadarusman, M.Pd., Sekretaris MUI Pesisir Barat M. Koni, M.S., Bendahara Umum MUI Pesisir Barat Mat Yusup, S.H., Wakil Sekretaris MUI Pesisir Barat Mut’im ali, S.Pd., serta Ketua Komisi Fatwa MUI Pesisir Barat yang juga menjabat sebagai Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, Faisol Mudain. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Drs. Mansur Hidayat, M.S.I., Sekretaris MUI Provinsi Lampung. Dalam bincang santai yang sarat makna tersebut, beliau memaparkan berbagai gagasan dan pandangan strategis terkait langkah-langkah perbaikan serta penguatan peran MUI ke depan. Diskusi berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh semangat kebersamaan, membahas pentingnya menjaga marwah ulama, memperkokoh pelayanan umat, serta mempererat sinergi antar lembaga keagamaan. Tak hanya membicarakan agenda kelembagaan, perbincangan juga menyentuh sejarah Krui sebagai bagian dari khazanah budaya dan peradaban Islam di Pesisir Barat. Hal ini menjadi pengingat bahwa membangun masa depan tidak dapat dilepaskan dari pemahaman dan penghormatan terhadap akar sejarah. Usai diskusi, rombongan bersama-sama menuju Masjid Al Khotob, Kampung Jawa, Krui, untuk menunaikan salat Ashar berjamaah. Salat dipimpin langsung oleh Ketua MUI Pesisir Barat, Drs. Kadarusman, M.Pd. Momen ini menjadi penegas bahwa setiap ikhtiar dan perencanaan hendaknya senantiasa berlandaskan nilai-nilai ibadah dan pengabdian kepada Allah SWT. Kebersamaan kemudian dilanjutkan dengan santap bersama di rumah makan yang berada tepat di seberang gerbang Masjid Al Khotob. Dalam suasana sederhana namun penuh kehangatan, terjalin silaturahmi yang semakin menguatkan komitmen untuk bekerja bersama demi kemaslahatan umat. Melalui pertemuan ini, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat menegaskan pentingnya kolaborasi yang harmonis antara MUI dan BAZNAS dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Sinergi ulama dan pengelola zakat merupakan dua pilar penting dalam menghadirkan keberkahan dan keadilan sosial. Sebagaimana filosofi laut Pesisir Barat yang luas dan dalam, demikian pula harapan yang tersemat: agar setiap langkah pengabdian senantiasa memberi manfaat yang luas, menenangkan, dan menguatkan masyarakat. Dengan semangat kebersamaan, MUI dan BAZNAS Pesisir Barat berkomitmen terus melayani umat dengan amanah, profesional, dan penuh keikhlasan.
BERITA11/02/2026 | Humas BAZNAS PESISIR BARAT
Perkuat Silaturahmi, Pimpinan MUI dan BAZNAS Pesisir Barat Sambut Kunjungan Sekretaris MUI Lampung
Perkuat Silaturahmi, Pimpinan MUI dan BAZNAS Pesisir Barat Sambut Kunjungan Sekretaris MUI Lampung
PESISIR BARAT – Dalam rangka memperkuat sinergi antarlembaga keagamaan, Ketua BAZNAS Pesisir Barat, Ustadz Faisol Mudain, mendampingi Ketua beserta jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesisir Barat menyambut kunjungan silaturahmi Sekretaris MUI Provinsi Lampung, Rabu (11,Februari 2026). ?Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana yang hangat dan penuh kekeluargaan. Selain sebagai ajang silaturahmi, momen ini menjadi wadah diskusi strategis mengenai arah kebijakan dan langkah-langkah perbaikan MUI di masa mendatang. ?Poin Utama Pembahasan ?Dalam sesi bincang santai tersebut, beberapa poin penting yang dibahas meliputi: ?Optimalisasi Peran MUI: Upaya meningkatkan kehadiran MUI di tengah masyarakat sebagai pengayom umat. ?Sinergi Lembaga: Kolaborasi antara MUI dan BAZNAS dalam program kesejahteraan umat di Pesisir Barat. ?Visi Perbaikan: Evaluasi program kerja demi mewujudkan tata kelola organisasi yang lebih solid dan berdampak luas. ?"Diskusi ini bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan upaya kita bersama untuk menyamakan persepsi demi kebaikan umat, khususnya di Pesisir Barat," ujar salah satu pimpinan yang hadir. ?Acara kemudian ditutup dengan sesi santap siang bersama, yang semakin mempererat keakraban antara pengurus daerah dan provinsi. Diharapkan melalui kunjungan ini, koordinasi antara MUI Provinsi Lampung dengan MUI serta BAZNAS Pesisir Barat semakin harmonis demi kemaslahatan masyarakat. Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS Bank Lampung – Rekening Zakat Atas Nama: BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7 Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4 Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor Rekening : 7265-1345-34 Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung https://kabpesisirbarat.baznas.go.id Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA11/02/2026 | Ari beni
Persiapkan Lomba Da’i Cilik dan Bimtek Provinsi, BAZNAS Pesisir Barat Gelar Rapat Internal
Persiapkan Lomba Da’i Cilik dan Bimtek Provinsi, BAZNAS Pesisir Barat Gelar Rapat Internal
KRUI – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat koordinasi (Rapat) internal pada hari Selasa, 10 Februari 2026. Pertemuan yang berlangsung di Kantor BAZNAS Pesisir Barat ini dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Pesisir Barat, Ustadz Faisol Mudain. ?Rapat strategis ini dihadiri oleh jajaran Komisioner serta seluruh staf BAZNAS Pesisir Barat guna memastikan kelancaran agenda besar yang akan dihadapi dalam waktu dekat. ?Fokus Utama Pembahasan ?Ada dua poin krusial yang menjadi agenda utama dalam pertemuan tersebut: ?Persiapan Lomba Da’i Cilik: BAZNAS Pesisir Barat tengah mematangkan rencana penyelenggaraan Lomba Da’i Cilik yang dijadwalkan berlangsung di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Pesisir Barat. Kompetisi ini diharapkan dapat menjaring bakat-bakat pendakwah muda sejak dini. ?Keberangkatan Bimtek ke Provinsi: Membahas kesiapan teknis terkait keberangkatan seluruh tim untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) ke tingkat Provinsi Lampung yang akan dilaksanakan pada Jumat, 13 Februari 2026 mendatang. ?"Koordinasi ini sangat penting agar pelaksanaan lomba di Pemda nanti berjalan maksimal dan tim yang berangkat Bimtek ke Provinsi memiliki kesiapan yang matang secara administratif maupun teknis," ujar Ustadz Faisol Mudain dalam arahannya. ?Harapan Kedepan ?Melalui rapat ini, diharapkan seluruh staf dapat bersinergi dengan baik. Program Lomba Da’i Cilik bukan sekadar kompetisi, namun menjadi sarana syiar zakat kepada generasi muda di Pesisir Barat. Sementara itu, Bimtek di Provinsi diharapkan mampu meningkatkan kapasitas SDM BAZNAS dalam mengelola zakat secara lebih profesional dan transparan. Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS Bank Lampung – Rekening Zakat Atas Nama: BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7 Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4 Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor Rekening : 7265-1345-34 Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung https://kabpesisirbarat.baznas.go.id Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA10/02/2026 | Ari beni
Momen Haru di Pesisir Barat: Andrew Rodney, Turis Asal Australia Resmi Memeluk Islam
Momen Haru di Pesisir Barat: Andrew Rodney, Turis Asal Australia Resmi Memeluk Islam
PESISIR BARAT – Suasana khidmat memecahkan prosesi pengislaman seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, Andrew Rodney Colban, yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa (10/2/2026). Turis yang sebelumnya menganut agama Kristen tersebut kini resmi menjadi mualaf dan memiliki nama baru: Yusup Ali. ?Prosesi pensyahadatan ini dipimpin langsung oleh Ketua MUI Pesisir Barat, Drs. Kadarusman, M.Pd, serta didampingi oleh Ketua BAZNAS Pesisir Barat, Ust. Faisol Mudain. Dihadiri Keluarga Kandung ?Ada pemandangan yang tak biasa sekaligus mengharukan dalam prosesi ini. Berbeda dengan mualaf pada umumnya yang sering melakukan prosesi sendirian, Andrew didampingi langsung oleh ayah, ibu, serta kakak kandungnya. Kehadiran keluarga besar Andrew menunjukkan bentuk dukungan dan toleransi yang tinggi terhadap keputusan spiritual yang diambil oleh pria asal Australia tersebut. ?Penyematan Nama Baru ?Setelah mengucapkan dua kalimat syahadat dengan lancar, Andrew Rodney Colban resmi menyandang nama Yusup Ali. ?Ketua MUI Pesisir Barat, Drs. Kadarusman, M.Pd, dalam Arahnya berpesan agar Yusup Ali selalu mempelajari Islam dengan mendalam dan menjadi pribadi yang rahmatan lil 'alamin. ?Ketua BAZNAS Pesisir Barat, Ust. Faisol Mudain, menambahkan bahwa ia sengaja menyambut hangat saudara baru ini dan siap memberikan bimbingan spiritual serta edukasi mengenai nilai-nilai keislaman di Pesisir Barat. ?Prosesi ditutup dengan doa bersama dan ucapan selamat dari para Saksi serta keluarga. Kehadiran keluarga kandung Andrew menjadi simbol bahwa perbedaan keyakinan tidak memutus tali silaturahmi dan kasih sayang antarmanusia. Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS Bank Lampung – Rekening Zakat Atas Nama: BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7 Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4 Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor Rekening: 7265-1345-34 Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung https://kabpesisirbarat.baznas.go.id Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA10/02/2026 | Ari beni
Sinergi BAZNAS dan Dinsos Pesisir Barat: Cetak Generasi Qurani Melalui Ajang Da’i Cilik
Sinergi BAZNAS dan Dinsos Pesisir Barat: Cetak Generasi Qurani Melalui Ajang Da’i Cilik
PESISIR BARAT – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat resmi melayangkan undangan sinergi kepada Dinas Sosial setempat pada Jumat (06/02/2026). Undangan tersebut terkait penyelenggaraan kegiatan Da’i Cilik BAZNAS, sebuah ajang syiar Islam bagi generasi muda di "Negeri Para Sai Batin dan Para Ulama". ?Kegiatan yang bertujuan untuk memupuk bakat retorika dakwah sejak dini ini dijadwalkan akan berlangsung pada: ?Hari/Tanggal: Rabu, 11 Februari 2026 ?Lokasi: Lantai Dasar Kantor Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat ?Fokus Kegiatan: Perlombaan dakwah tingkat anak-anak se-Kabupaten Pesisir Barat. ?Membangun Karakter Generasi Muda ?Perwakilan BAZNAS Pesisir Barat menyampaikan bahwa koordinasi dengan Dinas Sosial sangat penting, mengingat program ini memiliki irisan dengan fungsi pembinaan sosial dan mental keagamaan masyarakat. Melalui ajang ini, diharapkan lahir pendakwah muda yang mampu menyampaikan pesan-pesan kebaikan secara santun dan inspiratif. ?"Kami ingin menciptakan ruang bagi anak-anak kita untuk tampil percaya diri dan memahami nilai-nilai agama dengan baik. Dukungan dari instansi pemerintah, termasuk Dinas Sosial, akan memperkuat dampak positif dari acara ini," ujar pihak panitia. ?Persiapan Matang di Jantung Pemerintahan ?Pemilihan lokasi di Lantai Dasar Kantor Pemkab Pesisir Barat dimaksudkan agar akses bagi peserta dan pendamping lebih mudah, sekaligus menunjukkan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap kegiatan-kegiatan yang bernuansa religius dan edukatif.
BERITA06/02/2026 | Ari beni
Momentum Milad Wakil Ketua II DPRD Pesisir Barat, Bapak M. Amin Basri, BAZNAS Pesisir Barat Apresiasi Dedikasi Sang Wakil Rakyat
Momentum Milad Wakil Ketua II DPRD Pesisir Barat, Bapak M. Amin Basri, BAZNAS Pesisir Barat Apresiasi Dedikasi Sang Wakil Rakyat
KRUI – Keluarga besar Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada Wakil Ketua II DPRD Pesisir Barat, Bapak M. Amin Basri, S.M., M.M. yang merayakan hari kelahirannya hari ini. ?Ketua BAZNAS Pesisir Barat Ustad Faisol Mudain S.H.l menyampaikan doa dan harapan terbaik bagi sosok pimpinan legislatif tersebut. Beliau berharap di usia yang baru, Bapak M. Amin Basri senantiasa diberikan kekuatan dan keberkahan dalam menjalankan amanah rakyat. ?"Segenap pimpinan dan staf BAZNAS Pesisir Barat mengucapkan Selamat Milad kepada Bapak M. Amin Basri. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, keberkahan usia, serta petunjuk dalam mengemban amanah demi kemajuan Bumi Para Sai Batin dan Para Ulama," ujarnya. ?Sinergi untuk Kesejahteraan Umat ?Selama ini, hubungan antara legislatif dan BAZNAS Pesisir Barat terjalin dengan sangat harmonis. Dukungan dari DPRD, khususnya dari jajaran pimpinan seperti Bapak M. Amin Basri, dinilai sangat penting dalam mendorong efektivitas program-program pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di wilayah Pesisir Barat. ?Bapak M. Amin Basri dikenal sebagai sosok yang peduli terhadap isu-isu sosial dan kesejahteraan masyarakat. Melalui momentum milad ini, BAZNAS berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan demi mengentaskan kemiskinan dan membantu mustahik yang membutuhkan.
BERITA05/02/2026 | Ari beni
BAZNAS Pesisir Barat Terima Penyaluran ZIS dari Puskesmas Karya Penggawa
BAZNAS Pesisir Barat Terima Penyaluran ZIS dari Puskesmas Karya Penggawa
PESISIR BARAT – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat terus memperkuat sinergi dengan instansi pelayanan publik dalam upaya optimalisasi penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). ?Pada hari ini, Kamis (5/2/2026), Pimpinan BAZNAS Ketua Zona IV, Ustad Drs. Hadi Safrudin, secara resmi menerima penyaluran dana ZIS melalui program Kotak Amal dari Puskesmas Kecamatan Karya Penggawa. Penyerahan tersebut berlangsung khidmat di lingkungan Puskesmas setempat. ?Sinergi Kemanusiaan di Tingkat Kecamatan ?Dalam sambutannya, Ustad Drs. Hadi Safrudin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran staf dan tenaga medis Puskesmas Karya Penggawa, serta masyarakat pengunjung yang telah menyisihkan sebagian rezekinya. ?"Dana yang terhimpun melalui kotak amal ini akan dikelola secara amanah dan transparan oleh BAZNAS untuk membantu program-program kemanusiaan, pendidikan, serta pengentasan kemiskinan di wilayah Pesisir Barat," ujar beliau. ?Dampak Positif bagi Masyarakat ?Pihak Puskesmas Karya Penggawa menyatakan bahwa keberadaan kotak amal BAZNAS ini merupakan bentuk fasilitas bagi karyawan maupun pasien yang ingin berderma sambil mengakses layanan kesehatan. Hal ini diharapkan dapat menjadi ladang pahala sekaligus bentuk kepedulian sosial yang nyata di tingkat kecamatan. ?Dengan adanya kegiatan ini, BAZNAS berharap instansi-instansi lain di Pesisir Barat dapat mengikuti jejak Puskesmas Karya Penggawa untuk terus konsisten mendukung gerakan zakat nasional demi kesejahteraan umat. Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS Bank Lampung – Rekening Zakat Atas Nama : BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7 Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4 Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor Rekening : 7265-1345-34 Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung https://kabpesisirbarat.baznas.go.id Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA05/02/2026 | Ari beni
BAZNAS RI Terima Bantuan Rp 252 Juta Dari ANGKASA MALAYSIA Untuk Koperasi Masjid
BAZNAS RI Terima Bantuan Rp 252 Juta Dari ANGKASA MALAYSIA Untuk Koperasi Masjid
BAZNAS RI Terima Bantuan Rp252 Juta dari ANGKASA Malaysia untuk Koperasi Masjid Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menerima bantuan dana sebesar 15.000 dolar AS atau sekitar Rp252 juta dari Angkatan Koperasi Kebangsaan Malaysia Berhad (ANGKASA). Bantuan ini diperuntukkan bagi penguatan koperasi masjid di Indonesia. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis di Kantor BAZNAS RI, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Acara ini dihadiri jajaran pimpinan BAZNAS RI serta pimpinan ANGKASA Malaysia. Wakil Ketua BAZNAS RI, Mokhamad Mahdum, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada ANGKASA atas kerja sama yang terjalin. Menurutnya, program koperasi masjid yang digagas ANGKASA sejalan dengan program BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) yang bertujuan memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar masjid. Melalui BMM, kami ingin masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat pemberdayaan ekonomi umat,ujar Mahdum. Dana bantuan ini akan disalurkan kepada masjid-masjid yang memiliki koperasi, di antaranya: Masjid An-Ni’mah (Jakarta Timur) Masjid At-Taqwa (Jakarta Timur) Masjid As-Sholihin (Bandung Barat) Masjid Daarul Rihlah (Kabupaten Bandung) Masjid Al-Hurriyah (IPB Bogor) Presiden ANGKASA, Datuk Seri Dr. Abdul Fattah Abdullah, menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan persaudaraan antara Malaysia dan Indonesia. Setiap koperasi masjid akan menerima modal awal sebesar 3.000 dolar AS. Selain bantuan dana, ANGKASA juga akan memberikan pelatihan dan pembekalan bagi pengelola koperasi masjid agar koperasi dapat dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya ANGKASA membangun jejaring ekonomi antar masjid di berbagai negara, termasuk di kawasan ASEAN. BAZNAS Pesisir Barat menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kolaborasi antara BAZNAS RI dan ANGKASA Malaysia ini. Informasi ini disampaikan sebagai penerusan dari saluran berita resmi BAZNAS RI, sekaligus menjadi inspirasi penguatan ekonomi umat berbasis masjid di daerah.
BERITA05/02/2026 | Humas BAZNAS PESISIR BARAT
Pimpinan BAZNAS Ketua Zona lV BAZNAS Pesisir Barat Terima Penyerahan ZIS dari Puskesmas pesisir utara
Pimpinan BAZNAS Ketua Zona lV BAZNAS Pesisir Barat Terima Penyerahan ZIS dari Puskesmas pesisir utara
PESISIR BARAT – Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat, Ustad Drs. Hadi Safrudin, melaksanakan kegiatan penyerahan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang berasal dari kotak amal Puskesmas Tampak, Kecamatan Pesisir Utara, kepada BAZNAS Pesisir Barat. Kegiatan perolehan ZIS tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 04 Februari 2026, bertempat di puskesmas tampak Kabupaten Pesisir Barat. Penyerahan ini merupakan bentuk sinergi dan kepedulian antara Puskesmas Tampak dengan BAZNAS dalam mendukung pengelolaan dan pendistribusian dana ZIS kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam kesempatan tersebut, Ustad Drs. Hadi Safrudin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Puskesmas Tampak serta seluruh pihak yang telah membantu mengisi kotak amal. Ia berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi mustahik di wilayah Pesisir Barat. “Dana ZIS yang terkumpul akan dikelola secara amanah dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat,” ujarnya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semangat berbagi dan kepedulian sosial di lingkungan instansi kesehatan dan masyarakat umum semakin meningkat. Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS Bank Lampung – Rekening Zakat Atas Nama : BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7 Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4 Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor Telepon: 7265-1345-34 Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung https://kabpesisirbarat.baznas.go.id Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA04/02/2026 | Ari beni
Waka BAZNAS Pesisir Barat Silaturahmi ke Kantor Kecamatan Lemong
Waka BAZNAS Pesisir Barat Silaturahmi ke Kantor Kecamatan Lemong
Pesisir Barat – Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat, Ustad Drs. Hadi Safrudin, melaksanakan kegiatan silaturahmi ke Kantor Kecamatan Lemong pada Rabu, 04 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempererat koordinasi dan sinergi dengan anggota Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Lemong. Dalam kunjungan tersebut, Ustad Drs. Hadi Safrudin menyampaikan pentingnya peran UPZ kecamatan dalam mendukung optimalisasi pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di wilayah masing-masing. Ia juga mengapresiasi kontribusi UPZ Kecamatan Lemong yang selama ini aktif dalam mendukung program-program BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat. Silaturahmi ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara BAZNAS dan UPZ Kecamatan Lemong, sekaligus meningkatkan pemahaman dan komitmen bersama dalam pengelolaan zakat yang transparan, amanah, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh keakraban, serta diakhiri dengan diskusi dan tukar pendapat terkait program penguatan zakat di tingkat kecamatan. Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS Bank Lampung – Rekening Zakat Atas Nama : BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7 Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4 Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor Rekening: 7265-1345-34 Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung https://kabpesisirbarat.baznas.go.id Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA04/02/2026 | Ari beni
Penyerahan ZIS di Puskesmas Lemong kepada Waka BAZNAS Pesisir Barat
Penyerahan ZIS di Puskesmas Lemong kepada Waka BAZNAS Pesisir Barat
Lemong – Puskesmas Lemong, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan kegiatan penyerahan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun melalui kotak amal pada Rabu, 04 Februari 2026. Penyerahan ZIS tersebut diserahkan langsung oleh pihak Puskesmas Lemong kepada Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, Ustad Drs. Hadi Safrudin. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Puskesmas Lemong dalam mendukung pengelolaan dan penyaluran dana ZIS secara amanah dan transparan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Ustad Drs. Hadi Safrudin dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Puskesmas Lemong serta para donatur yang telah berpartisipasi dalam pengisian kotak amal. Ia berharap dana ZIS yang terkumpul dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara instansi dinas kesehatan dan BAZNAS dapat terus terjalin dengan baik, serta mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berbagi dan kepedulian sosial. Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS Bank Lampung – Rekening Zakat Atas Nama : BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7 Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4 Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor Telepon: 7265-1345-34 Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung https://kabpesisirbarat.baznas.go.id Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA04/02/2026 | Ari beni
BAZNAS Pesisir Barat Gelar Rapat Pemantapan Program Tahun 2026
BAZNAS Pesisir Barat Gelar Rapat Pemantapan Program Tahun 2026
Pesisir Barat – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat internal pada hari Selasa, 03 Februari 2026. Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua BAZNAS Pesisir Barat, Ustad Faisol Mudain, bersama para komisioner dan seluruh staf BAZNAS Pesisir Barat. Rapat ini membahas sejumlah agenda penting, di antaranya pemantapan rencana BAZNAS Pesisir Barat untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) Standar Operasional Prosedur (SOP), penguatan pengelolaan keuangan, serta strategi penguatan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) menjelang bulan Ramadhan. Dalam arahannya, Ketua BAZNAS Pesisir Barat Ustad Faisol Mudain menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta pengelolaan lembaga yang profesional dan transparan. Hal ini bertujuan agar BAZNAS Pesisir Barat dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengelola zakat yang amanah. Melalui rapat ini, diharapkan seluruh jajaran BAZNAS Pesisir Barat memiliki pemahaman dan komitmen yang sama dalam mendukung program-program BAZNAS, khususnya dalam menyambut momentum Ramadhan yang menjadi periode strategis dalam pengumpulan ZIS. Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS Bank Lampung – Rekening Zakat Atas Nama: BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7 Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4 Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor Rekening : 7265-1345-34 Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung https://kabpesisirbarat.baznas.go.id Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA03/02/2026 | Ari beni
BAZNAS Pesisir Barat Gelar Rapat Bulanan
BAZNAS Pesisir Barat Gelar Rapat Bulanan
Pesisir Barat — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat mengadakan rapat bulanan pada Selasa, 03 Februari 2026, bertempat di Kantor BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, Faisol Mudain, beserta seluruh komisioner dan staf BAZNAS. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja program, membahas capaian penyaluran zakat, infak, dan sedekah, serta merencanakan kegiatan BAZNAS ke depan. Dalam arahannya, Ketua BAZNAS Faisol Mudain menyampaikan pentingnya meningkatkan koordinasi dan kedisiplinan kerja guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para mustahik di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. “Rapat bulanan ini menjadi wadah evaluasi dan penyusunan strategi agar program-program BAZNAS dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran,” ujarnya. Rapat berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan diskusi serta penyampaian masukan dari masing-masing komisioner dan staf sebagai upaya peningkatan kinerja BAZNAS Pesisir Barat ke depan. Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS Bank Lampung – Rekening Zakat Atas Nama: BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7 Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4 Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor Rekening : 7265-1345-34 Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung https://kabpesisirbarat.baznas.go.id Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA03/02/2026 | Ari beni
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesisir Barat.

Lihat Daftar Rekening →