Semoga Keluarga Besar Dinas Pendidikan Pesisir Barat Semakin Sukses Serta Berkah Selalu
06/01/2026 | Penulis: Humas BAZNAS PESISIR BARAT
Terimakasih Dinas Pendidikan
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah Secara Profesional, Akuntabel, dan Sesuai Regulasi
Pesisir Barat, Selasa (06/01/2026) –
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat menegaskan kembali perannya sebagai lembaga resmi pemerintah yang bersifat nonstruktural dengan tugas utama mengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) secara terencana, terkoordinasi, transparan, dan bertanggung jawab demi meningkatkan kesejahteraan umat.
Sebagaimana tertuang dalam materi publikasi kegiatan BAZNAS Pesisir Barat, pengelolaan ZIS dimaknai sebagai sebuah proses menyeluruh yang mencakup perencanaan, koordinasi, komunikasi, pengumpulan, pendataan, pendistribusian, pendayagunaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Inilah yang ditegaskan sebagai makna hakiki dari pengelolaan zakat yang profesional dan berorientasi pada kemaslahatan mustahik.
Pada kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 06 Januari 2026 tersebut, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat juga menyampaikan apresiasi dan doa:
Semoga Keluarga Besar Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat semakin sejahtera dan senantiasa diberkahi.
Ungkapan ini mencerminkan sinergi antara BAZNAS dan unsur pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia dan kesejahteraan sosial.
Dasar Regulasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
Pengelolaan ZIS oleh BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Pasal 5 ayat (1): Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Pasal 7: BAZNAS bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan pengelolaan zakat secara nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011
Mengatur teknis pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Peraturan BAZNAS (Perbaznas)
Mengatur tata kelola organisasi, standar pendistribusian dan pendayagunaan zakat, serta prinsip aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI.
Dengan dasar regulasi tersebut, setiap aktivitas BAZNAS Pesisir Barat memiliki legitimasi hukum dan akuntabilitas publik.
Makna dan Manfaat Zakat, Infak, dan Sedekah Menurut Hadis Nabi ? dan Penjelasan Ulama
1. Zakat
Rasulullah ? bersabda:
Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan haji bagi yang mampu.
(HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama seperti Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi instrumen penyucian harta dan jiwa, sekaligus sarana pemerataan ekonomi dan perlindungan sosial umat.
2. Infak
Allah SWT berfirman (yang sering dijelaskan ulama dalam tafsir hadis-hadis infak):
Harta yang diinfakkan di jalan Allah akan dilipatgandakan pahalanya.
(Makna yang ditegaskan dalam berbagai hadis sahih)
Dalam hadis, Rasulullah ? bersabda:
Harta tidak akan berkurang karena sedekah.
(HR. Muslim)
Menurut Ibnu Katsir, infak melatih keikhlasan dan solidaritas sosial, serta membuka pintu keberkahan rezeki.
3. Sedekah
Rasulullah ? bersabda:
Setiap kebaikan adalah sedekah.
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam kitab Riyadhus Shalihin, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa sedekah memiliki makna luas, mencakup bantuan materi, tenaga, senyuman, hingga perbuatan baik yang membawa manfaat bagi orang lain.
ZIS sebagai Instrumen Kesejahteraan dan Keberkahan
Melalui pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah yang profesional, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen:
Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial
Meningkatkan kemandirian ekonomi mustahik
Mewujudkan keadilan dan kesejahteraan umat
Menumbuhkan keberkahan harta bagi para muzaki
Seluruh rangkaian kegiatan yang terdokumentasi dalam publikasi ini menjadi bukti nyata bahwa zakat tidak hanya ditunaikan, tetapi dikelola secara amanah, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Berita Lainnya
Kawal Generasi Qur ani,Duta BAZNAS PESISIR BARAT Ikut Membersamai Pelepasan Kafilah MTQ Ke 53 Tingkat Provinsi Lampung
BAZNAS PESISIR BARAT Turut Hadir Dan Mensukseskan RAKORNAS BAZNAS RI DI KEMAYORAN JAKARTA
BAZNAS PESISIR BARAT Beri Ucapan Selamat Atas Terpilihnya KAPOLRI Baru
Apresiasi Langkah Nyata Pembangunan, Ketua BAZNAS PESISIR BARAT Ajak Masyarakat Fokus Pada Keberhasilan Pembangunan Jembatan Way haru
Arah,Aksi Dan Dampak Merupakan Bagian Dari Materi RAKORNAS BAZNAS RI
MUI Pesisir Barat Menggelar Pertemuan Silaturahmi Hangat Dengan Bupati Pesisir Barat
Kunci Utama Dana Umat Berdampak Pada Ekonomi Masif Adalah Integrasi DTSEN
BAZNAS PESISIR BARAT, Shodaqoh Sebagai Jalan Kebaikan Bagi Kaum Dhuafa dan Anak Yatim
BAZNAS PESISIR BARAT Dukung 10 Resolusi Jihad Zakat Hasil RAKORNAS BAZNAS RI 2026
Pimpinan dan Keluarga Besar BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengangkatan Tokoh-Tokoh Bangsa sebagai Dewan Pertimbangan Presiden
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan ucapan Selamat Dirgahayu TNI ke-81.
Wujud Kepedulian, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Salurkan Santunan untuk Kaum Dhuafa di Kecamatan Ngaras
BAZNAS PESISIR BARAT Ajak Umat Menjaga Persatuan Dan Ideologi Pancasila
BAZNAS Pesisir Barat Salurkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu di Kecamatan Ngaras
Peringati Hari Batik Nasional 2026, BAZNAS Pesisir Barat Ajak Masyarakat Lestarikan Warisan Budaya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesisir Barat.
Lihat Daftar Rekening →