Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Bersama BAZNAS Hadir Dan Peduli Pada 150 Kaum Dhuafa
04/01/2026 | Penulis: Humas BAZNAS PESISIR BARAT
Orang Tua Lanjut Usia Butuh Perhatian Lebih
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Salurkan Tali Asih kepada 150 Lansia Dhuafa Sesuai Syariat dan Regulasi
Pesisir Barat — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan kegiatan pendistribusian zakat berupa tali asih kepada 150 orang lansia dhuafa, sebagai bagian dari komitmen pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan berdampak langsung bagi masyarakat yang berhak menerima (mustahik).
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, para muzakki, serta BAZNAS sebagai lembaga resmi negara yang diberi kewenangan mengelola dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Seluruh bantuan yang disalurkan bersumber dari dana ZIS yang dihimpun secara sah melalui BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, Faisol Mudain, dalam sambutannya menegaskan bahwa zakat tidak hanya membutuhkan pendekatan moral dan keagamaan, tetapi juga dukungan kebijakan yang bersifat struktural agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan.
Bahasa-bahasa agama mampu menyentuh pikiran dan jiwa, namun untuk menghasilkan perubahan sosial yang nyata diperlukan kekuatan struktural, termasuk regulasi dan dukungan pemerintah daerah, ujar Faisol Mudain.
Sehubungan dengan hal tersebut, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat terus mendorong hadirnya Surat Edaran Bupati sebagai bentuk penguatan kebijakan daerah dalam rangka optimalisasi pengumpulan ZIS, khususnya dari Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMD, serta elemen masyarakat lainnya di Kabupaten Pesisir Barat.
Kepatuhan Syariat dan Validitas Data Penerima
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat menegaskan bahwa seluruh nama lansia penerima tali asih telah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku. Para penerima bantuan termasuk dalam kategori mustahik zakat, khususnya kelompok fakir dan miskin (dhuafa) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an dan peraturan perundang-undangan.
Data penerima bantuan telah dihimpun dan ditetapkan dalam BNBA (By Name By Address) yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses pendataan dilakukan secara berjenjang dengan memperhatikan prinsip:
Kesesuaian kriteria mustahik
Keakuratan identitas penerima
Transparansi dan akuntabilitas pendistribusian
Dengan demikian, pendistribusian zakat ini dipastikan tepat sasaran serta sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat.
Landasan Hukum dan Regulasi
Pelaksanaan kegiatan pendistribusian tali asih ini berpedoman pada dasar hukum sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat
Peraturan BAZNAS Republik Indonesia terkait pengelolaan, pendistribusian, dan pendayagunaan ZIS
Prinsip Syariat Islam dalam penetapan mustahik zakat
Penutup
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan. Melalui dukungan regulasi dan kebijakan yang kuat, zakat diharapkan menjadi instrumen strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial di Kabupaten Pesisir Barat.
Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Berita Lainnya
Adopsi Pola Pikir Transformatif, BAZNAS PESISIR BARAT Siap Implementasikan Paradigma Baru Fundraising
BAZNAS Pesisir Barat Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk Pelaku UMKM di Pekon Kebuayan
Kawal Generasi Qur ani,Duta BAZNAS PESISIR BARAT Ikut Membersamai Pelepasan Kafilah MTQ Ke 53 Tingkat Provinsi Lampung
BAZNAS PESISIR BARAT Dukung 10 Resolusi Jihad Zakat Hasil RAKORNAS BAZNAS RI 2026
Peringati Hari Batik Nasional 2026, BAZNAS Pesisir Barat Ajak Masyarakat Lestarikan Warisan Budaya
BAZNAS Pesisir Barat Salurkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu di Kecamatan Ngaras
Pimpinan dan Keluarga Besar BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengangkatan Tokoh-Tokoh Bangsa sebagai Dewan Pertimbangan Presiden
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan ucapan Selamat Dirgahayu TNI ke-81.
BAZNAS PESISIR BARAT Ajak Umat Menjaga Persatuan Dan Ideologi Pancasila
BAZNAS PESISIR BARAT Ucapkan Selamat Atas Ditetapkannya KH Muhyiddin Tohir sebagai Wasekjen PBNU 2026-2031
BAZNAS PESISIR BARAT Rilis Program Terbaru BAZNAS RI _Madrasah Layak Belajar
Camat Ngaras Suparmi, S.Ip., M.M Ajak Masyarakat Hidupkan Semangat Bersedekah Melalui BAZNAS PESISIR BARAT
Wujud Kepedulian, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Salurkan Santunan untuk Kaum Dhuafa di Kecamatan Ngaras
Apresiasi Langkah Nyata Pembangunan, Ketua BAZNAS PESISIR BARAT Ajak Masyarakat Fokus Pada Keberhasilan Pembangunan Jembatan Way haru
BAZNAS PESISIR BARAT Turut Hadir Dan Mensukseskan RAKORNAS BAZNAS RI DI KEMAYORAN JAKARTA

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesisir Barat.
Lihat Daftar Rekening →