WhatsApp Icon

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Bersama BAZNAS Hadir Dan Peduli Pada 150 Kaum Dhuafa

04/01/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS PESISIR BARAT

Bagikan:URL telah tercopy
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Bersama BAZNAS Hadir Dan Peduli Pada 150 Kaum Dhuafa

Orang Tua Lanjut Usia Butuh Perhatian Lebih

BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Salurkan Tali Asih kepada 150 Lansia Dhuafa Sesuai Syariat dan Regulasi

Pesisir Barat — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan kegiatan pendistribusian zakat berupa tali asih kepada 150 orang lansia dhuafa, sebagai bagian dari komitmen pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan berdampak langsung bagi masyarakat yang berhak menerima (mustahik).

Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, para muzakki, serta BAZNAS sebagai lembaga resmi negara yang diberi kewenangan mengelola dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Seluruh bantuan yang disalurkan bersumber dari dana ZIS yang dihimpun secara sah melalui BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat.

Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, Faisol Mudain, dalam sambutannya menegaskan bahwa zakat tidak hanya membutuhkan pendekatan moral dan keagamaan, tetapi juga dukungan kebijakan yang bersifat struktural agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan.

Bahasa-bahasa agama mampu menyentuh pikiran dan jiwa, namun untuk menghasilkan perubahan sosial yang nyata diperlukan kekuatan struktural, termasuk regulasi dan dukungan pemerintah daerah, ujar Faisol Mudain.

Sehubungan dengan hal tersebut, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat terus mendorong hadirnya Surat Edaran Bupati sebagai bentuk penguatan kebijakan daerah dalam rangka optimalisasi pengumpulan ZIS, khususnya dari Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMD, serta elemen masyarakat lainnya di Kabupaten Pesisir Barat.

Kepatuhan Syariat dan Validitas Data Penerima

BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat menegaskan bahwa seluruh nama lansia penerima tali asih telah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku. Para penerima bantuan termasuk dalam kategori mustahik zakat, khususnya kelompok fakir dan miskin (dhuafa) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an dan peraturan perundang-undangan.

Data penerima bantuan telah dihimpun dan ditetapkan dalam BNBA (By Name By Address) yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses pendataan dilakukan secara berjenjang dengan memperhatikan prinsip:

Kesesuaian kriteria mustahik

Keakuratan identitas penerima

Transparansi dan akuntabilitas pendistribusian

Dengan demikian, pendistribusian zakat ini dipastikan tepat sasaran serta sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat.

Landasan Hukum dan Regulasi

Pelaksanaan kegiatan pendistribusian tali asih ini berpedoman pada dasar hukum sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat

Peraturan BAZNAS Republik Indonesia terkait pengelolaan, pendistribusian, dan pendayagunaan ZIS

Prinsip Syariat Islam dalam penetapan mustahik zakat

Penutup

BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan. Melalui dukungan regulasi dan kebijakan yang kuat, zakat diharapkan menjadi instrumen strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial di Kabupaten Pesisir Barat.

Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesisir Barat.

Lihat Daftar Rekening →