Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Bersama BAZNAS Hadir Dan Peduli Pada 150 Kaum Dhuafa
04/01/2026 | Penulis: Humas BAZNAS PESISIR BARAT
Orang Tua Lanjut Usia Butuh Perhatian Lebih
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Salurkan Tali Asih kepada 150 Lansia Dhuafa Sesuai Syariat dan Regulasi
Pesisir Barat — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan kegiatan pendistribusian zakat berupa tali asih kepada 150 orang lansia dhuafa, sebagai bagian dari komitmen pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan berdampak langsung bagi masyarakat yang berhak menerima (mustahik).
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, para muzakki, serta BAZNAS sebagai lembaga resmi negara yang diberi kewenangan mengelola dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Seluruh bantuan yang disalurkan bersumber dari dana ZIS yang dihimpun secara sah melalui BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, Faisol Mudain, dalam sambutannya menegaskan bahwa zakat tidak hanya membutuhkan pendekatan moral dan keagamaan, tetapi juga dukungan kebijakan yang bersifat struktural agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan.
Bahasa-bahasa agama mampu menyentuh pikiran dan jiwa, namun untuk menghasilkan perubahan sosial yang nyata diperlukan kekuatan struktural, termasuk regulasi dan dukungan pemerintah daerah, ujar Faisol Mudain.
Sehubungan dengan hal tersebut, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat terus mendorong hadirnya Surat Edaran Bupati sebagai bentuk penguatan kebijakan daerah dalam rangka optimalisasi pengumpulan ZIS, khususnya dari Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMD, serta elemen masyarakat lainnya di Kabupaten Pesisir Barat.
Kepatuhan Syariat dan Validitas Data Penerima
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat menegaskan bahwa seluruh nama lansia penerima tali asih telah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku. Para penerima bantuan termasuk dalam kategori mustahik zakat, khususnya kelompok fakir dan miskin (dhuafa) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an dan peraturan perundang-undangan.
Data penerima bantuan telah dihimpun dan ditetapkan dalam BNBA (By Name By Address) yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses pendataan dilakukan secara berjenjang dengan memperhatikan prinsip:
Kesesuaian kriteria mustahik
Keakuratan identitas penerima
Transparansi dan akuntabilitas pendistribusian
Dengan demikian, pendistribusian zakat ini dipastikan tepat sasaran serta sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat.
Landasan Hukum dan Regulasi
Pelaksanaan kegiatan pendistribusian tali asih ini berpedoman pada dasar hukum sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat
Peraturan BAZNAS Republik Indonesia terkait pengelolaan, pendistribusian, dan pendayagunaan ZIS
Prinsip Syariat Islam dalam penetapan mustahik zakat
Penutup
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan. Melalui dukungan regulasi dan kebijakan yang kuat, zakat diharapkan menjadi instrumen strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial di Kabupaten Pesisir Barat.
Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Berita Lainnya
Sinergi BAZNAS dan MUI Pesisir Barat Sempurnakan Proses Mualaf Warga Negara Inggris
Ketua TP PKK PESISIR BARAT Hadiri Kegiatan Kolaborasi Dan Sinergitas TP PKK SE Provinsi Lampung
GEBYAR 1 MUHARRAM 1448_H., BAZNAS HADIRKAN PESISIR BARAT PEDULI
PESISIR BARAT RAIH PENGHARGAAN Dalam Program Penerbitan Nomor Induk Berusaha
Peringati Gebyar 1 Muharram 1448 H, Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Serahkan Tali Asih Bersama BAZNAS
Perkuat Sinergi, BAZNAS Pesisir Barat Gelar Silaturahmi ke Dinas Pendidikan
BAZNAS PESISIR BARAT Bersinergi Dengan Majelis Taklim gabungan Kecamatan Karya Penggawa
BAZNAS PESISIR BARAT Apresiasi Prestasi Gemilang Atlit Tarung Derajat
Peduli Yatim Piatu, BAZNAS Pesisir Barat Berikan Tali Asih
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Dukung Persiapan Gebyar 1 Muharram 1448 Hijriah
BAZNAS PESISIR BARAT Mendapatkan 30 Kuota Dalam Program Satu Desa Satu Tahfidz
BAZNAS Bersama Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Dan Masyarakat Menyambut Presiden Prabowo Subianto
Bupati Cup 2026 Resmi Dibuka, Ketua Baznas Pesisir Barat Pimpin Doa Bersama di Lapangan Labuhan Jukung
PHBI,MUI & BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat
Perkuat Kinerja, BAZNAS Pesisir Barat Gelar Rapat Mingguan Dipimpin Langsung Ustad Faisol Mudain

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesisir Barat.
Lihat Daftar Rekening →