Bupati Pesisir Barat Ajak Aparatur Dan Pimpinan Lembaga Menjadi Teladan Menunaikan ZOS
12/05/2026 | Penulis: Humas BAZNAS PESISIR BARAT
Pemimpin Teladan Pemimpin Amanah
Bupati Kabupaten Pesisir Barat Ajak Aparatur dan Pimpinan Lembaga Menjadi Teladan Menunaikan Zakat
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat kembali menegaskan pentingnya zakat sebagai wujud kepedulian sosial dan penguatan nilai keimanan dalam kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Teknis Implementasi Surat Edaran Bupati Nomor 190 Tahun 2026 yang berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam sambutannya, Bupati Pesisir Barat mengajak seluruh jajaran aparatur pemerintah serta para pimpinan lembaga untuk menjadi contoh nyata dalam menunaikan zakat melalui BAZNAS. Ajakan tersebut bukan sekadar seruan administratif, melainkan panggilan moral agar nilai gotong royong, kepedulian, dan tanggung jawab sosial terus hidup di tengah masyarakat.
Bupati menyampaikan bahwa zakat bukan hanya kewajiban ibadah individual, tetapi juga instrumen penting dalam membangun kesejahteraan umat. Ketika zakat ditunaikan dengan kesadaran dan keikhlasan, maka akan tumbuh solidaritas sosial yang mampu membantu masyarakat yang membutuhkan, mengurangi kesenjangan, serta memperkuat persaudaraan antarsesama.
Mari kita jadikan zakat sebagai gaya hidup dan wujud kepedulian nyata kita terhadap sesama.
Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa aparatur pemerintah memiliki peran strategis sebagai teladan di tengah masyarakat. Keteladanan dalam berzakat diharapkan dapat membangun budaya berbagi yang berkelanjutan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan transparan melalui BAZNAS.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari implementasi kebijakan daerah yang mendukung optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Pesisir Barat. Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan BAZNAS, diharapkan potensi zakat dapat dikelola lebih maksimal guna membantu masyarakat kurang mampu, mendukung pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, hingga penanggulangan kemiskinan.
Landasan Regulasi Pengelolaan Zakat
Pelaksanaan pengelolaan zakat melalui BAZNAS memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Regulasi ini menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan zakat serta meningkatkan manfaat zakat guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Zakat
Mengatur mekanisme pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelaporan zakat oleh BAZNAS.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD melalui BAZNAS
Regulasi ini memperkuat peran pemerintah dalam mendukung gerakan sadar zakat melalui lembaga resmi negara.
Surat Edaran Bupati Pesisir Barat Nomor 190 Tahun 2026
Menjadi pedoman teknis dan penguatan komitmen bersama dalam implementasi pembayaran zakat melalui BAZNAS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Melalui semangat kebersamaan dan nilai-nilai keikhlasan, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat berharap zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban tahunan, melainkan menjadi budaya hidup yang menghadirkan keberkahan bagi pemberi maupun penerima.
Dengan zakat, lahir harapan bagi mereka yang lemah. Dengan zakat, tumbuh kepedulian yang menguatkan persaudaraan. Dan dengan zakat pula, masyarakat dapat berjalan bersama menuju kehidupan yang lebih adil, sejahtera, dan penuh keberkahan.
Berita Lainnya
BAZNAS PESISIR BARAT Beri Ucapan Selamat Atas Terpilihnya KAPOLRI Baru
Arah,Aksi Dan Dampak Merupakan Bagian Dari Materi RAKORNAS BAZNAS RI
BAZNAS PESISIR BARAT Rilis Program Terbaru BAZNAS RI _Madrasah Layak Belajar
BAZNAS PESISIR BARAT Dukung 10 Resolusi Jihad Zakat Hasil RAKORNAS BAZNAS RI 2026
BAZNAS PESISIR BARAT Ucapkan Selamat Atas Ditetapkannya KH Muhyiddin Tohir sebagai Wasekjen PBNU 2026-2031
Wujud Kepedulian, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Salurkan Santunan untuk Kaum Dhuafa di Kecamatan Ngaras
BAZNAS Pesisir Barat Salurkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu di Kecamatan Ngaras
Kunci Utama Dana Umat Berdampak Pada Ekonomi Masif Adalah Integrasi DTSEN
BAZNAS PESISIR BARAT, Shodaqoh Sebagai Jalan Kebaikan Bagi Kaum Dhuafa dan Anak Yatim
Pimpinan dan Keluarga Besar BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengangkatan Tokoh-Tokoh Bangsa sebagai Dewan Pertimbangan Presiden
Camat Ngaras Suparmi, S.Ip., M.M Ajak Masyarakat Hidupkan Semangat Bersedekah Melalui BAZNAS PESISIR BARAT
BAZNAS PESISIR BARAT Ajak Umat Menjaga Persatuan Dan Ideologi Pancasila
BAZNAS PESISIR BARAT Turut Hadir Dan Mensukseskan RAKORNAS BAZNAS RI DI KEMAYORAN JAKARTA
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan ucapan Selamat Dirgahayu TNI ke-81.
BAZNAS PESISIR BARAT Hadir Dalam Kegiatan BSD _ BAZNAS STRATEGIS DEVELOPMENT

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesisir Barat.
Lihat Daftar Rekening →