WhatsApp Icon

BAZNAS Pesisir Barat Audiensi dengan RSUD KH. M. Thohir, Tindak Lanjut SE Bupati 190/2026

13/08/2026  |  Penulis: Sastra Wiratma S.IP

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Pesisir Barat Audiensi dengan RSUD KH. M. Thohir, Tindak Lanjut SE Bupati 190/2026

BAZNAS PESISIR BARAT

BAZNAS Pesisir Barat Audiensi dengan RSUD KH. M. Thohir, Tindak Lanjut SE Bupati 190/2026

 

PESISIR BARAT — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat melakukan audiensi dan kunjungan silaturahmi ke RSUD KH. M. Thohir Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (13/8/2026).

 

Fokus utama audiensi tersebut adalah tindak lanjut Surat Edaran (SE) Bupati Pesisir Barat Nomor 190/2026, khususnya terkait pelaksanaan pemotongan zakat melalui mekanisme pemotongan langsung bagi ASN di lingkungan RSUD KH. M. Thohir.

 

RSUD KH. M. Thohir memiliki sekitar 250 orang sumber daya manusia (SDM), dengan 110 orang di antaranya merupakan ASN. Dalam pembahasan, tindak lanjut SE Bupati Nomor 190/2026 tersebut mendapat respons yang baik dari pihak rumah sakit dan disepakati untuk ditindaklanjuti pada 25 Agustus 2026.

 

Salah satu poin penting yang disepakati adalah pengambilan Surat Persetujuan secara per individu. Surat persetujuan tersebut menjadi syarat mutlak untuk dapat dilaksanakan pemotongan zakat secara langsung dari masing-masing individu yang menyatakan persetujuan.

 

Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, Faisol Muda'in, menyampaikan apresiasi atas respons positif dan kesepakatan yang dicapai bersama pihak RSUD KH. M. Thohir.

 

«“Kami mengapresiasi respons baik dari pihak RSUD KH. M. Thohir terhadap tindak lanjut SE Bupati Nomor 190/2026. Yang menjadi perhatian kami adalah memastikan proses pemotongan zakat dilakukan sesuai mekanisme dan berdasarkan persetujuan masing-masing individu. Karena itu, Surat Persetujuan per individu menjadi syarat mutlak sebelum pemotongan langsung dilaksanakan. Kami berharap kesepakatan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pengelolaan zakat yang amanah,” ujar Faisol Muda'in.»

 

Sementara itu, pihak RSUD KH. M. Thohir menyambut baik tindak lanjut tersebut dan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti hasil audiensi sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

 

«“Kami menyambut baik pembahasan tindak lanjut SE Bupati Nomor 190/2026 ini. Hasil audiensi telah kami respons dengan baik dan disepakati untuk ditindaklanjuti pada 25 Agustus 2026. Untuk pelaksanaan pemotongan langsung, kami memahami bahwa persetujuan dari masing-masing individu menjadi bagian penting dan syarat yang harus dipenuhi,” ungkap pihak RSUD KH. M. Thohir.»

 

“Kebersamaan adalah kekuatan. Bersama berjuang untuk kemaslahatan umat.”

 

Dengan adanya kesepakatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat dan RSUD KH. M. Thohir diharapkan dapat menindaklanjuti proses sesuai jadwal yang telah disepakati, dengan tetap mengedepankan persetujuan individu serta ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pemotongan zakat secara langsung.

 

BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat

Bersama Berjuang untuk Kemaslahatan Umat

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesisir Barat.

Lihat Daftar Rekening →