Berita Terbaru
Ketua BAZNAS Pesisir Barat Hadiri Pembukaan Bupati Cup Volly Ball di Pekon Marang
Pesisir Barat – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat, Ustadz Faisol Mudain, menghadiri pembukaan Turnamen Bola Voli Bupati Cup yang digelar di Pekon Marang, pada Selasa, 20 Januari 2026.
Kegiatan pembukaan turnamen tersebut juga turut dihadiri langsung oleh Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, beserta jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta ratusan masyarakat yang antusias menonton acara tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan menyampaikan bahwa turnamen Bola Voli Piala Bupati merupakan ajang positif untuk menumbuhkan semangat sportivitas, mempererat silaturahmi antarpekon, serta mencari bibit-bibit atlet berprestasi di bidang olahraga khususnya bola voli.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Pesisir Barat Ustadz Faisol Mudain mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap turnamen ini tidak hanya menjadi hiburan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi sarana pembinaan generasi muda agar terhindar dari kegiatan negatif dan lebih aktif dalam kegiatan olahraga yang sehat dan bermanfaat.
Pembukaan turnamen ditandai dengan servis bola pertama oleh Bupati Pesisir Barat, dilanjutkan dengan pertandingan pembuka yang disambut sorak sorai para penonton. Turnamen Bola Voli Bupati Cup ini rencananya akan berlangsung selama beberapa hari ke depan dengan diikuti oleh sejumlah tim dari berbagai pekon di Kabupaten Pesisir Barat.
Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS
Bank Lampung – Rekening Zakat
Atas Nama: BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT
Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7
Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh
Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT
Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Nomor Telepon: 7265-1345-34
Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung
https://kabpesisirbarat.baznas.go.id
Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA20/01/2026 | Ari beni
Komisioner Pimpinan Bidang Pendistribusian BAZNAS Pesisir Barat Hadiri Peringatan Isra Mikraj di SMPN 2 Krui
Pesisir Barat — Komisioner Wakil Ketua (Waka) II Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat, Ustad Mey Salko, menghadiri undangan peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di SMP Negeri 2 Krui, pada Selasa, 20 Januari 2026.
Kegiatan keagamaan tersebut diikuti oleh kepala sekolah, dewan guru, staf tata usaha, serta seluruh siswa-siswi SMPN 2 Krui. Acara berlangsung khidmat dengan rangkaian pembacaan ayat suci Al-Qur'an, tausiah agama, dan doa bersama.
“Isra Mikraj bukan sekadar peristiwa sejarah, tetapi pelajaran spiritual yang mengajarkan kedisiplinan, terutama dalam menegakkan salat, serta membangun akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Kepala SMPN 2 Krui mengucapkan terima kasih atas kehadiran Komisioner Waka II BAZNAS Pesisir Barat dan berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan sebagai sarana pelatihan rohani bagi para siswa.
Peringatan Isra Mikraj ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman keagamaan serta memotivasi siswa-siswi SMPN 2 Krui untuk mengamalkan nilai-nilai Islam baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS
Bank Lampung – Rekening Zakat
Atas Nama: BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT
Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7
Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh
Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT
Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Nomor Telepon: 7265-1345-34
Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung
https://kabpesisirbarat.baznas.go.id
Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA20/01/2026 | Ari beni
BAZNAS Pesisir Barat Akan Gelar Kegiatan Santunan Anak Yatim Piatu
Krui – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat berencana menyelenggarakan kegiatan Santunan Anak Yatim Piatu sebagai bagian dari program kerja di bidang kemanusiaan.
Kegiatan tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Lantai Dasar (Lobby Aula) Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat telah mengajukan permohonan izin peminjaman tempat beserta sarana dan prasarana kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat. Adapun fasilitas yang dibutuhkan antara lain meja, 100 kursi, dan sound system guna menunjang kelancaran acara.
Ketua BAZNS Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan bahwa kegiatan santunan ini bertujuan untuk membantu dan meringankan beban anak-anak yatim piatu di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, sekaligus sebagai wujud kepedulian sosial dan amanah pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
BAZNAS berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat dapat memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut demi terselenggaranya acara dengan baik dan lancar, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
BERITA19/01/2026 | Ari beni
BAZNAS Pesisir Barat Hadiri Pengukuhan Pengurus FKUB Kabupaten Pesisir Barat
Pesisir Barat – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat menghadiri kegiatan Pengukuhan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pesisir Barat yang dilaksanakan pada hari Senin, 19 Januari 2026.
Kegiatan pengukuhan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga di Kabupaten Pesisir Barat. Kehadiran BAZNAS Pesisir Barat merupakan bentuk dukungan terhadap upaya menjaga dan memperkuat kerukunan antarumat beragama di daerah tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, pengurus FKUB yang baru dikukuhkan diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam membina toleransi, mempererat persatuan, serta menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan damai di Kabupaten Pesisir Barat.
Perwakilan BAZNAS Pesisir Barat menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan berharap sinergi antara FKUB, BAZNAS, serta seluruh pemangku kepentingan dapat terus terjalin dengan baik, khususnya dalam mendukung program-program sosial dan keagamaan yang berorientasi pada kemaslahatan umat.
Dengan dikukuhkannya pengurus FKUB yang baru, diharapkan kerukunan umat beragama di Kabupaten Pesisir Barat dapat terus terjaga dan semakin kokoh demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
BERITA19/01/2026 | BAZNAS Pesisir Barat Hadiri Pengukuhan Pengurus FKUB Kabupaten Pesisir Barat
Seksi Sosial Budaya Polres Pesisir Barat Silaturahmi ke BAZNAS Pesisir Barat
Pesisir Barat – Seksi Sosial Budaya Polres Pesisir Barat yang dipimpin oleh AIPTU Made Hendrik, S.H. bersama rekan-rekan melaksanakan kegiatan silaturahmi ke BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, pada Senin, 19 Januari 2026.
Kedatangan rombongan Seksi Sosial Budaya Polres Pesisir Barat tersebut disambut langsung oleh Ketua BAZNAS Pesisir Barat, Faisol Mudain, beserta para komisioner dan staf BAZNAS Pesisir Barat.
Kegiatan silaturahmi ini bertujuan untuk mempererat hubungan kelembagaan serta memperkuat sinergi antara Polres Pesisir Barat dan BAZNAS Pesisir Barat, khususnya dalam bidang sosial dan kemasyarakatan. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak juga berdiskusi mengenai potensi kerja sama dalam penyaluran bantuan sosial dan program kemanusiaan bagi masyarakat yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
AIPTU Made Hendrik, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pesisir Barat untuk terus menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai lembaga, demi mendukung terciptanya kesejahteraan sosial di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Pesisir Barat, Faisol Mudain, mengapresiasi kunjungan tersebut dan berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan ke depannya, sehingga program-program sosial BAZNAS dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.
Kegiatan silaturahmi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, serta diakhiri dengan sesi foto bersama.
BERITA19/01/2026 | Ari beni
BAZNAS Pesisir Barat Layangkan Surat Audiensi dengan Bupati
Pesisir Barat – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Pesisir Barat melalui Dinas Bagian Umum pada Jumat, 9 Januari 2026.
Surat audiensi tersebut disampaikan sebagai upaya untuk menjalin koordinasi dan silaturahmi antara BAZNAS Pesisir Barat dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Audiensi ini direncanakan membahas program kerja BAZNAS serta sinergi dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah guna mendukung kesejahteraan masyarakat.
Ketua BAZNAS Pesisir Barat menyampaikan bahwa audiensi dengan Bupati diharapkan dapat memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap program-program BAZNAS, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat.
“Melalui audiensi ini, kami berharap terjalin kerja sama yang lebih erat sehingga program BAZNAS dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Dinas Bagian Umum menerima surat audiensi tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS
Bank Lampung – Rekening Zakat
Atas Nama : BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT
Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7
Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh
Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT
Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Nomor Telepon: 7265-1345-34
Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung
https://kabpesisirbarat.baznas.go.id
Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA09/01/2026 | Ari beni
Kunjungan Pembina Persatuan Majelis Taklim SE Kecamatan Karya Penggawa Ke BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Ucapkan Terima Kasih atas Kunjungan Pembina Persatuan Majelis Ta’lim Kecamatan Karya Penggawa
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan Pembina Persatuan Majelis Ta’lim Kecamatan Karya Penggawa, Ibu Sari Yanti, S.Sos.I, ke kantor BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam kunjungannya, Ibu Sari Yanti mendoakan agar BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat ke depan semakin sukses, terus berkembang, serta senantiasa mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam menjalankan program-program pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Selain bersilaturahmi, kedatangan Ibu Sari Yanti juga menyampaikan surat permohonan santunan dana kematian atas wafatnya Ketua Majelis Ta’lim Al Istiqomah, Almarhumah Ibu Roswati binti Rasyid. BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya serta mendoakan semoga almarhumah Husnul Khotimah dan mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT.
Diketahui bahwa Majelis Ta’lim Al Istiqomah merupakan salah satu majelis ta’lim yang sangat aktif mendukung gerakan optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, baik dalam kegiatan sosialisasi, edukasi, maupun partisipasi jamaah dalam menunaikan ZIS secara rutin.
Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, Faisol Mudain, menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan serta doa-doa baik yang diberikan. Beliau berharap agar dukungan dari seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Pesisir Barat terus menguat, khususnya melalui penerbitan Surat Edaran Bupati terkait optimalisasi pengumpulan ZIS bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta unsur lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Harapan tersebut sejalan dengan sambutan positif yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati Pesisir Barat dalam kegiatan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Peduli Dhuafa yang dilaksanakan pada bulan Desember 2025 di Gedung Pemkab Pesisir Barat. Pada kegiatan tersebut, sebanyak 48 dhuafa menerima tali asih dari BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Pesisir Barat berhalangan hadir karena bertepatan dengan sidang paripurna DPRD, sehingga sambutan Bupati diwakili oleh Asisten I Bupati. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Surat Edaran Bupati terkait optimalisasi ZIS bagi ASN saat ini masih dalam tahap pembahasan.
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat berharap, dengan adanya dukungan regulasi dari Pemerintah Daerah serta sinergi dengan majelis ta’lim dan elemen masyarakat, pengelolaan ZIS dapat semakin optimal sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya kaum dhuafa dan mustahik di Kabupaten Pesisir Barat.
Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.(fsl)
BERITA08/01/2026 | Humas BAZNAS PESISIR BARAT (fsl)
Gabungan Majelis Taklim Ibu-Ibu Kecamatan Karya Penggawa Setor Infaq ke BAZNAS Pesisir Barat
Pesisir Barat – Gabungan Majelis Taklim ibu-ibu Kecamatan Karya Penggawa menyalurkan infaq ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat pada Kamis, 8 Januari 2026.
Penyerahan infaq tersebut berlangsung di kantor BAZNAS Pesisir Barat dan diterima langsung oleh Sekretaris BAZNAS, Bapak Sumadi, serta Komisioner Wakil Ketua III, Ustadz Drs. Hadi Safrudin.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Majelis Taklim menyampaikan bahwa penyaluran infaq ini merupakan bentuk komitmen dan komitmen ibu-ibu majelis taklim dalam mendukung program-program sosial dan keagamaan yang dikelola oleh BAZNAS.
Sekretaris BAZNAS Pesisir Barat, Sumadi mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Gabungan Majelis Taklim Kecamatan Karya Penggawa. Ia menyampaikan bahwa dana infaq yang diterima akan dikelola secara amanah dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Senator dengan itu, Komisioner Wakil Ketua III, Ust. Dr. Hadi Safrudin, berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi majelis taklim dan masyarakat lainnya untuk terus menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial melalui BAZNAS.
Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS
Bank Lampung – Rekening Zakat
Atas Nama : BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT
Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7
Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh
Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT
Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Nomor Telepon: 7265-1345-34
Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung
https://kabpesisirbarat.baznas.go.id
Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA08/01/2026 | Ari beni
Nilai Musyawarah Telah Menjadi Bagian Tak Terpisahkan Dari Kehidupan Masyarakat Desa
Kisah Masyarakat Desa Pesisir Barat yang Senantiasa Mengedepankan Asas Musyawarah
Pesisir Barat — Nilai musyawarah telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat desa di Kabupaten Pesisir Barat. Dalam setiap pengambilan keputusan, baik yang berkaitan dengan kepentingan sosial, pembangunan, maupun keagamaan, masyarakat senantiasa mengedepankan musyawarah sebagai jalan terbaik untuk mencapai mufakat dan keharmonisan bersama.
Musyawarah tidak hanya menjadi tradisi, namun juga mencerminkan kearifan lokal yang sejalan dengan ajaran Islam. Melalui musyawarah, setiap anggota masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat, aspirasi, serta solusi atas permasalahan yang dihadapi. Hal ini menumbuhkan rasa tanggung jawab kolektif, memperkuat persatuan, dan menghindarkan konflik yang berlarut-larut.
Manfaat Musyawarah dalam Kehidupan Bermasyarakat
Musyawarah memberikan banyak manfaat nyata, di antaranya:
Mewujudkan keputusan yang adil dan bijaksana, karena dihasilkan dari pertimbangan bersama, bukan kehendak sepihak.
Menumbuhkan sikap saling menghargai, sebab setiap pendapat didengar dan dipertimbangkan.
Memperkuat persatuan dan ukhuwah, baik ukhuwah islamiyah maupun ukhuwah sosial.
Meningkatkan rasa memiliki terhadap keputusan, sehingga pelaksanaannya berjalan lebih optimal.
Menghindarkan kesalahan dan penyesalan, karena keputusan diambil melalui pertimbangan kolektif.
Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Musyawarah
Musyawarah memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam. Allah SWT berfirman:
Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.
(QS. Asy-Syura: 38)
Dalam ayat lain, Allah SWT juga berfirman:
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.
(QS. Ali Imran: 159)
Rasulullah SAW pun senantiasa bermusyawarah dengan para sahabat dalam berbagai urusan, meskipun beliau adalah seorang nabi yang mendapat wahyu. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya musyawarah dalam kehidupan umat Islam.
Pandangan Para Ulama Dunia tentang Musyawarah
Para ulama besar dunia Islam menegaskan pentingnya musyawarah. Imam Al-Qurthubi menyatakan bahwa musyawarah adalah prinsip dasar dalam pemerintahan dan kehidupan sosial umat Islam, karena dengannya kebenaran lebih mudah ditemukan.
Ibnu Taimiyah juga menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan melalui musyawarah lebih dekat kepada keadilan dan jauh dari kezaliman. Sementara Imam Al-Ghazali menyebut musyawarah sebagai sarana untuk membersihkan ego dan melatih keikhlasan dalam mencari kebaikan bersama.
Kerugian bagi Mereka yang Tidak Suka Bermusyawarah
Sebaliknya, sikap enggan bermusyawarah dapat menimbulkan berbagai kerugian, antara lain:
Keputusan yang diambil cenderung subjektif dan rawan kesalahan.
Munculnya rasa tidak puas dan konflik di tengah masyarakat.
Hilangnya kepercayaan dan rasa kebersamaan.
Menguatnya sikap egois dan otoriter.
Terhambatnya kemajuan dan keharmonisan sosial.
Musyawarah sebagai Prinsip Kerja BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat
Nilai luhur musyawarah juga diterapkan secara konsisten oleh BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat. Dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, seluruh pimpinan BAZNAS Pesisir Barat selalu mengedepankan musyawarah mufakat. Setiap program, baik pendistribusian zakat, infak, dan sedekah, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan, dibahas secara bersama untuk memastikan kebermanfaatan yang maksimal dan sesuai dengan prinsip syariah.
Dengan musyawarah mufakat, BAZNAS Pesisir Barat berkomitmen menghadirkan tata kelola yang transparan, amanah, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Hal ini sekaligus menjadi teladan bahwa musyawarah bukan hanya ajaran, tetapi juga praktik nyata dalam membangun masyarakat yang adil, sejahtera, dan berkeadaban.
Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh (fsl)
BERITA07/01/2026 | Humas BAZNAS PESISIR BARAT (fsl)
Ketua BAZNAS Pesisir Barat Serahkan Hak Amil UPZ Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Pesisir Barat – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat, Faisol Mudain, secara resmi menyerahkan hak amil kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pesisir Barat, pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kegiatan penyerahan hak amil ini merupakan bagian dari upaya penguatan peran UPZ dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan instansi pemerintah. Acara berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh perwakilan BAZNAS Pesisir Barat serta jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Dalam sambutannya, Faisol Mudain menyampaikan bahwa penyerahan hak amil ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan profesionalisme UPZ dalam menjalankan tugas pengumpulan serta pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku.
“UPZ memiliki peran strategis sebagai ujung tombak BAZNAS di tingkat instansi. Dengan diserahkannya hak amil ini, kami berharap pengelolaan zakat semakin transparan, amanah, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi mustahik,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pesisir Barat menyambut baik penyerahan hak amil tersebut dan berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BAZNAS dalam mendukung program-program kesejahteraan umat melalui pengelolaan ZIS yang optimal.
Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS
Bank Lampung – Rekening Zakat
Atas Nama: BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT
Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7
Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh
Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT
Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Nomor Rekening: 7265-1345-34
Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung
https://kabpesisirbarat.baznas.go.id
Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA07/01/2026 | Ari beni
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Sosialisasikan Panduan Penggunaan Logo Resmi
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Sosialisasikan Panduan Penggunaan Logo Resmi
Pesisir Barat – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat mensosialisasikan Panduan Penggunaan Logo BAZNAS sebagai pedoman resmi dalam penggunaan identitas visual lembaga, baik untuk keperluan publikasi, dokumentasi, maupun kegiatan administrasi lainnya.
Panduan ini bersumber dari Buku Panduan Identitas Desain BAZNAS yang diterbitkan oleh BAZNAS RI. Buku tersebut diterima secara langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, Faisol Mudain, saat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS RI di Jakarta.
Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, Faisol Mudain, menjelaskan bahwa panduan ini sangat penting untuk memastikan seluruh jajaran BAZNAS di daerah menggunakan logo secara seragam, benar, dan sesuai ketentuan nasional.
Aturan Penggunaan Logo BAZNAS
Dalam panduan tersebut dijelaskan bahwa logo BAZNAS harus digunakan sesuai standar yang telah ditetapkan, di antaranya:
Logo tidak boleh diubah bentuk, warna, maupun proporsinya.
Logo harus digunakan dengan kualitas yang jelas dan mudah dibaca.
Penempatan logo harus disesuaikan dengan latar belakang agar tetap terlihat dengan baik.
Penggunaan logo hanya diperbolehkan pada latar dan warna yang telah ditentukan dalam panduan resmi.
Larangan dalam Penggunaan Logo
Selain aturan penggunaan, panduan ini juga menegaskan beberapa hal yang tidak diperbolehkan, seperti:
Memiringkan atau memutar logo.
Mengubah warna logo di luar ketentuan resmi.
Menambahkan efek visual yang mengubah tampilan asli logo.
Menggunakan logo dengan resolusi rendah atau buram.
Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga keseragaman identitas BAZNAS serta meningkatkan citra profesional dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.
Imbauan kepada Seluruh Jajaran dan Mitra
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat mengimbau seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ), mitra kerja, serta pihak yang menggunakan atribut BAZNAS agar mematuhi panduan penggunaan logo ini dalam setiap kegiatan, baik di media cetak maupun digital.
Dengan diterapkannya panduan ini, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat berharap seluruh aktivitas kelembagaan dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan selaras dengan standar identitas BAZNAS secara nasional.
Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh (fsl)
BERITA07/01/2026 | Humas BAZNAS PESISIR BARAT (fsl)
Pintu Taubat Senantiasa Terbuka, Rahmat Allah SWT Melampaui Segala Kesalahan
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat: Pintu Taubat Selalu Terbuka, Rahmat Allah Melampaui Segala Kesalahan
Pesisir Barat — Setiap manusia memiliki masa lelah, masa salah, dan fase kehidupan yang tidak selalu lurus. Islam mengajarkan bahwa kekhilafan adalah bagian dari fitrah manusia. Namun, yang membedakan seorang hamba adalah kesadarannya untuk kembali kepada Allah SWT dan tidak berputus asa dari rahmat-Nya.
Allah SWT dengan tegas mengingatkan dalam Al-Qur’an agar manusia tidak berputus asa dari ampunan-Nya, karena rahmat Allah jauh lebih luas daripada dosa-dosa manusia. Taubat bukan hanya diperuntukkan bagi mereka yang merasa sudah baik, melainkan justru menjadi jalan penyucian bagi hati yang masih bergumul dengan kesalahan.
Rasulullah ? bersabda bahwa setiap anak Adam pasti pernah berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah mereka yang bertaubat. Hadis ini menegaskan bahwa kesalahan bukan akhir dari segalanya, selama manusia mau kembali dan memperbaiki diri.
Allah SWT juga memerintahkan seluruh orang beriman untuk senantiasa bertaubat agar memperoleh keberuntungan. Taubat dalam Islam bukan sekadar ucapan di lisan, tetapi mencakup penyesalan yang mendalam di dalam hati, meninggalkan perbuatan dosa, serta tekad kuat untuk tidak mengulanginya kembali.
Rasulullah ? memberikan kabar gembira bahwa pintu taubat akan selalu terbuka selama nyawa belum sampai di tenggorokan dan selama matahari belum terbit dari barat. Bahkan Allah SWT membuka kesempatan taubat siang dan malam bagi seluruh hamba-Nya tanpa membedakan masa lalu mereka.
Para ulama besar dunia Islam, seperti Imam Al-Ghazali, menjelaskan bahwa Allah memiliki sifat At-Tawwab (Maha Menerima Taubat). Artinya, Allah tidak hanya menerima pengakuan dosa seorang hamba, tetapi juga membersihkan hatinya, memperbaiki akhlaknya, dan mengangkat derajatnya ketika taubat dilakukan dengan keikhlasan. Oleh karena itu, tidak perlu menunggu hati bersih untuk mendekat kepada Allah, karena justru dengan mendekat kepada-Nya hati akan disucikan.
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat memandang nilai taubat ini sebagai fondasi penting dalam membangun kesadaran spiritual dan sosial umat. Semangat kembali kepada Allah harus menjadi motivasi untuk memperbaiki diri, meningkatkan kepedulian sosial, serta menumbuhkan empati terhadap sesama, khususnya dalam mendukung program-program kemaslahatan umat melalui zakat, infak, dan sedekah.
Melalui pesan ini, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terjebak dalam rasa putus asa atas masa lalu. Seburuk apa pun kesalahan yang pernah dilakukan, pintu rahmat Allah selalu terbuka bagi siapa saja yang mau kembali dengan hati yang tulus.
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat
Menguatkan Iman, Menumbuhkan Kepedulian, Menggerakkan Kebaikan.
Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
By.Humas BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat (fsl)
BERITA07/01/2026 | Humas BAZNAS PESISIR BARAT (fsl)
Semoga Keluarga Besar Dinas Pendidikan Pesisir Barat Semakin Sukses Serta Berkah Selalu
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah Secara Profesional, Akuntabel, dan Sesuai Regulasi
Pesisir Barat, Selasa (06/01/2026) –
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat menegaskan kembali perannya sebagai lembaga resmi pemerintah yang bersifat nonstruktural dengan tugas utama mengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) secara terencana, terkoordinasi, transparan, dan bertanggung jawab demi meningkatkan kesejahteraan umat.
Sebagaimana tertuang dalam materi publikasi kegiatan BAZNAS Pesisir Barat, pengelolaan ZIS dimaknai sebagai sebuah proses menyeluruh yang mencakup perencanaan, koordinasi, komunikasi, pengumpulan, pendataan, pendistribusian, pendayagunaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Inilah yang ditegaskan sebagai makna hakiki dari pengelolaan zakat yang profesional dan berorientasi pada kemaslahatan mustahik.
Pada kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 06 Januari 2026 tersebut, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat juga menyampaikan apresiasi dan doa:
Semoga Keluarga Besar Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat semakin sejahtera dan senantiasa diberkahi.
Ungkapan ini mencerminkan sinergi antara BAZNAS dan unsur pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia dan kesejahteraan sosial.
Dasar Regulasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
Pengelolaan ZIS oleh BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Pasal 5 ayat (1): Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Pasal 7: BAZNAS bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan pengelolaan zakat secara nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011
Mengatur teknis pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Peraturan BAZNAS (Perbaznas)
Mengatur tata kelola organisasi, standar pendistribusian dan pendayagunaan zakat, serta prinsip aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI.
Dengan dasar regulasi tersebut, setiap aktivitas BAZNAS Pesisir Barat memiliki legitimasi hukum dan akuntabilitas publik.
Makna dan Manfaat Zakat, Infak, dan Sedekah Menurut Hadis Nabi ? dan Penjelasan Ulama
1. Zakat
Rasulullah ? bersabda:
Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan haji bagi yang mampu.
(HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama seperti Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi instrumen penyucian harta dan jiwa, sekaligus sarana pemerataan ekonomi dan perlindungan sosial umat.
2. Infak
Allah SWT berfirman (yang sering dijelaskan ulama dalam tafsir hadis-hadis infak):
Harta yang diinfakkan di jalan Allah akan dilipatgandakan pahalanya.
(Makna yang ditegaskan dalam berbagai hadis sahih)
Dalam hadis, Rasulullah ? bersabda:
Harta tidak akan berkurang karena sedekah.
(HR. Muslim)
Menurut Ibnu Katsir, infak melatih keikhlasan dan solidaritas sosial, serta membuka pintu keberkahan rezeki.
3. Sedekah
Rasulullah ? bersabda:
Setiap kebaikan adalah sedekah.
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam kitab Riyadhus Shalihin, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa sedekah memiliki makna luas, mencakup bantuan materi, tenaga, senyuman, hingga perbuatan baik yang membawa manfaat bagi orang lain.
ZIS sebagai Instrumen Kesejahteraan dan Keberkahan
Melalui pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah yang profesional, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen:
Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial
Meningkatkan kemandirian ekonomi mustahik
Mewujudkan keadilan dan kesejahteraan umat
Menumbuhkan keberkahan harta bagi para muzaki
Seluruh rangkaian kegiatan yang terdokumentasi dalam publikasi ini menjadi bukti nyata bahwa zakat tidak hanya ditunaikan, tetapi dikelola secara amanah, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
BERITA06/01/2026 | Humas BAZNAS PESISIR BARAT
BAZNAS Pesisir Barat Silaturahmi ke Dinas Pendidikan, Serahkan Hak Amil UPZ
Pesisir Barat – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan kegiatan silaturahmi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat pada hari Selasa, 6 Januari 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Pesisir Barat, Faisol Mudain, bersama komisioner dan sekretaris BAZNAS.
Silaturahmi tersebut bertujuan untuk mempererat sinergi antara BAZNAS dan Dinas Pendidikan, sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Dinas Pendidikan dalam upaya optimalisasi pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Pesisir Barat menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dinas Pendidikan Pesisir Barat atas peran aktifnya dalam mendukung pembentukan dan pengelolaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah naungan Dinas Pendidikan.
“Dukungan dari Dinas Pendidikan sangat berarti bagi BAZNAS dalam mengoptimalkan penghimpunan dan pendistribusian ZIS agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Faisol Mudain.
Selain silaturahmi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Hak Amil UPZ Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat sebagai bentuk transparansi dan apresiasi atas kinerja UPZ dalam membantu pengelolaan ZIS.
Pihak Dinas Pendidikan menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program-program BAZNAS, khususnya dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi zakat di kalangan tenaga pendidik dan kependidikan.
Dengan adanya silaturahmi ini, diharapkan sinergi antara BAZNAS Pesisir Barat dan Dinas Pendidikan semakin kuat dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang profesional, amanah, dan berdampak bagi kesejahteraan umat.
Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS
Bank Lampung – Rekening Zakat
Atas Nama: BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT
Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7
Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh
Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT
Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Nomor Rekening: 7265-1345-34
Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung
https://kabpesisirbarat.baznas.go.id
Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA06/01/2026 | Ari beni Humas
Ketua BAZNAS Pesisir Barat Silaturahmi ke Dinas Bagian Umum, Bahas ZIZ dan Manfaat ZIS
Pesisir Barat – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat, Faisol Mudain, melakukan silaturahmi sekaligus berdiskusi santai bersama jajaran Dinas Bagian Umum Kabupaten Pesisir Barat, yang disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Umum, pada [senin 5 januari 2026].
Kegiatan silaturahmi ini bertujuan untuk mempererat hubungan kelembagaan serta meningkatkan pemahaman bersama terkait Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), khususnya mengenai peran dan manfaat ZIS bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam suasana yang hangat dan penuh kekeluargaan, Faisol Mudain menyampaikan pentingnya pengelolaan ZIS secara profesional, transparan, dan akuntabel agar dapat memberikan dampak nyata bagi mustahik. Ia juga menjelaskan berbagai program BAZNAS Pesisir Barat yang telah dan akan dijalankan, mulai dari bidang sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi umat.
“Kami berharap melalui silaturahmi ini, sinergi antara BAZNAS dan Dinas Bagian Umum semakin kuat, sehingga potensi ZIS di lingkungan pemerintahan dapat dioptimalkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujar Faisol Mudain.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi peran BAZNAS dalam mendukung program-program sosial di Kabupaten Pesisir Barat. Ia juga menyatakan kesiapan untuk mendukung upaya peningkatan kesadaran berzakat, infak, dan sedekah di lingkungan kerja pemerintah.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi ringan dan harapan agar kerja sama yang terjalin dapat terus berlanjut demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Pesisir Barat.
Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS
Bank Lampung – Rekening Zakat
Atas Nama: BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT
Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7
Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh
Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT
Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Nomor Rekening: 7265-1345-34
Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung
https://kabpesisirbarat.baznas.go.id
Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA06/01/2026 | Ari beni
BAZNAS Pesisir Barat Gelar Rapat Perdana Tahun 2026
Pesisir Barat — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat perdana pada Senin, 5 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BAZNAS Pesisir Barat sebagai agenda awal dalam mengawali program kerja tahun 2026.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua BAZNAS Pesisir Barat, Faisol Mudain, beserta para komisioner dan seluruh staf BAZNAS Pesisir Barat. Dalam rapat ini dibahas berbagai rencana strategi, program kerja, serta evaluasi singkat guna meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua BAZNAS Pesisir Barat, Faisol Mudain, menyampaikan bahwa rapat perdana ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi internal serta menyamakan visi dan misi dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Pesisir Barat.
“Melalui rapat ini, kami berharap seluruh jajaran BAZNAS dapat bekerja lebih solid, profesional, dan amanah demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Rapat berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan komitmen bersama untuk meningkatkan kinerja BAZNAS Pesisir Barat di tahun 2026.
Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS
Bank Lampung – Rekening Zakat
Atas Nama: BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT
Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7
Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh
Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT
Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Nomor Rekening: 7265-1345-34
Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung
https://kabpesisirbarat.baznas.go.id
Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.
BERITA06/01/2026 | Ari beni
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Bersama BAZNAS Hadir Dan Peduli Pada 150 Kaum Dhuafa
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Salurkan Tali Asih kepada 150 Lansia Dhuafa Sesuai Syariat dan Regulasi
Pesisir Barat — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan kegiatan pendistribusian zakat berupa tali asih kepada 150 orang lansia dhuafa, sebagai bagian dari komitmen pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan berdampak langsung bagi masyarakat yang berhak menerima (mustahik).
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, para muzakki, serta BAZNAS sebagai lembaga resmi negara yang diberi kewenangan mengelola dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Seluruh bantuan yang disalurkan bersumber dari dana ZIS yang dihimpun secara sah melalui BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, Faisol Mudain, dalam sambutannya menegaskan bahwa zakat tidak hanya membutuhkan pendekatan moral dan keagamaan, tetapi juga dukungan kebijakan yang bersifat struktural agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan.
Bahasa-bahasa agama mampu menyentuh pikiran dan jiwa, namun untuk menghasilkan perubahan sosial yang nyata diperlukan kekuatan struktural, termasuk regulasi dan dukungan pemerintah daerah, ujar Faisol Mudain.
Sehubungan dengan hal tersebut, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat terus mendorong hadirnya Surat Edaran Bupati sebagai bentuk penguatan kebijakan daerah dalam rangka optimalisasi pengumpulan ZIS, khususnya dari Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMD, serta elemen masyarakat lainnya di Kabupaten Pesisir Barat.
Kepatuhan Syariat dan Validitas Data Penerima
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat menegaskan bahwa seluruh nama lansia penerima tali asih telah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku. Para penerima bantuan termasuk dalam kategori mustahik zakat, khususnya kelompok fakir dan miskin (dhuafa) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an dan peraturan perundang-undangan.
Data penerima bantuan telah dihimpun dan ditetapkan dalam BNBA (By Name By Address) yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses pendataan dilakukan secara berjenjang dengan memperhatikan prinsip:
Kesesuaian kriteria mustahik
Keakuratan identitas penerima
Transparansi dan akuntabilitas pendistribusian
Dengan demikian, pendistribusian zakat ini dipastikan tepat sasaran serta sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat.
Landasan Hukum dan Regulasi
Pelaksanaan kegiatan pendistribusian tali asih ini berpedoman pada dasar hukum sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat
Peraturan BAZNAS Republik Indonesia terkait pengelolaan, pendistribusian, dan pendayagunaan ZIS
Prinsip Syariat Islam dalam penetapan mustahik zakat
Penutup
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan. Melalui dukungan regulasi dan kebijakan yang kuat, zakat diharapkan menjadi instrumen strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial di Kabupaten Pesisir Barat.
Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
BERITA04/01/2026 | Humas BAZNAS PESISIR BARAT
BAZNAS Hadirkan Peduli Kasih pada Masyarakat 3T, Kawasan Way haru dan Sekitarnya
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Salurkan Bantuan Zakat di Kawasan 3T Way Haru, Kecamatan Bengkunat
Pesisir Barat — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat merupakan lembaga resmi pemerintah yang bersifat nonstruktural dan memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Pengelolaan tersebut mencakup seluruh rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, koordinasi, komunikasi, pengumpulan, pendataan, pendistribusian, pendayagunaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban secara transparan dan akuntabel.
Sebagai wujud nyata pelaksanaan tupoksi tersebut, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan giat pendistribusian zakat di Kawasan 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), tepatnya di Pekon Siring Gading, Kawasan Way Haru, yang merupakan bagian dari Kecamatan Bengkunat.
Kawasan Way Haru dikenal sebagai wilayah dengan akses yang cukup terbatas dan kondisi geografis yang menantang. Oleh karena itu, penyaluran bantuan zakat di wilayah ini menjadi bentuk komitmen BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat dalam memastikan bahwa manfaat zakat dapat dirasakan secara merata hingga ke pelosok daerah.
Bantuan yang disalurkan ditujukan kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori mustahik, terutama warga lanjut usia dan keluarga yang membutuhkan. Bantuan berupa paket kebutuhan pokok ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat serta memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Dalam kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat atas dukungan yang diberikan, serta kepada para muzakki yang telah menunaikan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat. Kepercayaan dan kepedulian para muzakki menjadi faktor penting dalam keberlangsungan program-program kemanusiaan dan sosial yang dijalankan.
Giat pendistribusian zakat ini merupakan bagian dari program Giat BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat yang dilaksanakan pada Desember 2025, sekaligus menjadi bukti bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah 3T.
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat agar tepat sasaran, berkeadilan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
BERITA03/01/2026 | Humas BAZNAS PESISIR BARAT
Air Bersih Untuk warga Terdampak Bencana Di Aceh
BAZNAS RI Salurkan 160 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
PESISIR BARAT — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam merespons cepat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui penyaluran bantuan air bersih bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
BAZNAS RI melalui program BAZNAS Tanggap Bencana menyalurkan sebanyak 160.000 liter air bersih ke berbagai titik terdampak di Aceh Tamiang. Bantuan ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti air minum, memasak, serta menjaga kebersihan dan kesehatan pascabencana.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Hj. Saidah Sakwan, MA, menegaskan bahwa ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan paling mendesak dalam kondisi darurat. Menurutnya, keterbatasan akses air bersih dapat berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan lansia.
BAZNAS memprioritaskan distribusi air bersih karena ketersediaannya sangat menentukan kesehatan dan kelangsungan hidup masyarakat terdampak bencana, ujar Saidah dalam keterangan tertulis.
Distribusi air bersih dilakukan secara bertahap dengan melibatkan tim lapangan BAZNAS, mitra lokal, pemerintah daerah, serta relawan. Armada tangki air dikerahkan untuk menjangkau permukiman warga, posko pengungsian, dan fasilitas umum yang mengalami kesulitan akses air bersih.
Selain di Aceh Tamiang, BAZNAS RI juga menyalurkan bantuan serupa di sejumlah wilayah terdampak bencana lainnya di Sumatera, antara lain Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, serta Kabupaten Tapanuli Selatan.
Penyaluran bantuan air bersih ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS RI untuk hadir secara cepat, tepat, dan berkelanjutan dalam membantu masyarakat terdampak bencana, sekaligus sebagai langkah pencegahan munculnya penyakit akibat krisis air bersih.
BAZNAS RI juga terus melakukan asesmen lanjutan guna mengidentifikasi kebutuhan masyarakat terdampak, termasuk dukungan pangan, layanan kesehatan, serta bantuan logistik keluarga.
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat mendukung penuh langkah dan upaya kemanusiaan yang dilakukan BAZNAS RI ini, serta mengajak masyarakat untuk terus mendoakan dan memberikan dukungan terbaik bagi saudara-saudara kita yang tengah menghadapi musibah.
Seluruh bantuan yang disalurkan BAZNAS dipastikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sebagai bentuk amanah dari para muzaki, munfiq, dan donatur di seluruh Indonesia.
Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
BERITA03/01/2026 | Humas BAZNAS PESISIR BARAT
Pesisir Barat Hadir Dan Peduli Pada Kaum Dhuafa (Lansia)
BAZNAS Pesisir Barat Salurkan Tali Asih dan Kursi Roda untuk Nenek Nila Fauza
Pesisir Barat, 2 Januari 2026 —
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat berkolaborasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Barat menyalurkan bantuan tali asih berupa kursi roda kepada Nenek Nila Fauza. Bantuan tersebut diberikan setelah Nenek Nila Fauza melengkapi seluruh berkas persyaratan yang diperlukan di Dinas Sosial setempat.
Penyaluran bantuan ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah bersama BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat dalam menghadirkan pelayanan sosial yang humanis dan berkeadilan bagi masyarakat yang membutuhkan. Program ini juga menjadi bagian dari komitmen Pesisir Barat Hadir dan Peduli untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya kaum dhuafa dan lanjut usia.
Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, Faisol Mudain, menyampaikan rasa syukur atas tersalurnya bantuan tersebut.
Alhamdulillah, hari ini BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat dapat berkolaborasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan tali asih berupa kursi roda kepada Nenek Nila Fauza. Kami berharap bantuan ini benar-benar bermanfaat dan dapat membantu aktivitas beliau sehari-hari,” ujar Faisol Mudain.
Ia juga menegaskan bahwa BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat akan terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah agar dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.
Doa kami, semoga kursi roda yang diberikan dapat digunakan dengan baik dan membawa kemudahan serta keberkahan bagi Nenek Nila Fauza,” tambahnya.
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung program-program kemanusiaan melalui zakat, infak, dan sedekah demi terwujudnya kesejahteraan sosial yang berkelanjutan di Kabupaten Pesisir Barat.
BERITA03/01/2026 | Humas BAZNAS PESISIR BARAT

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesisir Barat.
Lihat Daftar Rekening →