Penetapan Nishob Zakat Penghasilan Dan Jasa Oleh BAZNAS RI
25/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS PESISIR BARAT
Dokumentasi BAZNAS PESISIR BARAT
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Sampaikan Penetapan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa Tahun 2026
Pesisir Barat – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat meneruskan informasi resmi dari BAZNAS RI terkait penetapan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026.
Berdasarkan hasil musyawarah yang dilaksanakan pada Jumat (20/2/2026), BAZNAS RI menetapkan bahwa nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 yang ditetapkan pada Sabtu (21/2/2026).
Penetapan ini mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat Indonesia.
Dasar Regulasi dan Pertimbangan Syariah
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., menegaskan bahwa penetapan nisab zakat penghasilan tetap mengacu pada:
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019
Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan
Dalam regulasi tersebut tidak ditentukan secara spesifik jenis karat emas yang digunakan sebagai standar. Oleh karena itu, BAZNAS diberikan kewenangan dalam tataran implementasi untuk menetapkan jenis karat emas yang digunakan, dengan tetap memperhatikan kemaslahatan mustahik dan muzaki.
Untuk tahun 2026, penetapan nisab mengacu pada harga emas 14 karat dengan standar setara 85 gram emas, berdasarkan rata-rata harga emas sepanjang tahun 2025. Dari perhitungan tersebut diperoleh angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.
Artinya, seorang Muslim yang memiliki penghasilan bersih minimal sebesar nilai tersebut wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilannya.
Kenaikan Nisab dan Penyesuaian Ekonomi
Nilai nisab tahun 2026 mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan tahun 2025. Penyesuaian ini dinilai selaras dengan tren kenaikan upah tahunan nasional yang tercatat sebesar 6,17 persen.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menegaskan bahwa penetapan nisab tidak boleh ditunda karena menyangkut kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat secara nasional.
Menurutnya, standar nisab harus jelas agar menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat di Indonesia. Dalam proses pembahasannya, BAZNAS tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif syariah, tetapi juga dampaknya terhadap pelayanan dan program pemberdayaan mustahik.
Penggunaan emas 14 karat dinilai sebagai bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat. Standar ini juga dipandang relevan karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga kebutuhan pokok serta tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).
Keputusan tersebut disebut telah memenuhi unsur:
Aman Syar’i
Aman Regulasi
Memperhatikan kepentingan Muzaki dan Mustahik
Komitmen BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat menyatakan siap mengimplementasikan ketentuan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 ini sebagai pedoman resmi dalam pengelolaan zakat di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan bahwa pihaknya akan:
Mensosialisasikan nilai nisab terbaru kepada ASN, pegawai, pelaku usaha, dan masyarakat.
Memberikan edukasi terkait kewajiban zakat penghasilan sebesar 2,5 persen bagi yang telah mencapai nisab.
Mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat untuk program pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi umat, pendidikan, kesehatan, serta bantuan sosial keagamaan di Kabupaten Pesisir Barat.
Dengan adanya standar nisab yang jelas dan seragam secara nasional, diharapkan pengelolaan zakat semakin terarah, terukur, dan mampu memberikan kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya para mustahik di Kabupaten Pesisir Barat.
Berita Lainnya
BAZNAS PESISIR BARAT Dukung 10 Resolusi Jihad Zakat Hasil RAKORNAS BAZNAS RI 2026
BAZNAS PESISIR BARAT Beri Ucapan Selamat Atas Terpilihnya KAPOLRI Baru
Adopsi Pola Pikir Transformatif, BAZNAS PESISIR BARAT Siap Implementasikan Paradigma Baru Fundraising
BAZNAS PESISIR BARAT Ajak Umat Menjaga Persatuan Dan Ideologi Pancasila
Kunci Utama Dana Umat Berdampak Pada Ekonomi Masif Adalah Integrasi DTSEN
BAZNAS Pesisir Barat Salurkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu di Kecamatan Ngaras
Camat Ngaras Suparmi, S.Ip., M.M Ajak Masyarakat Hidupkan Semangat Bersedekah Melalui BAZNAS PESISIR BARAT
BAZNAS PESISIR BARAT Ucapkan Selamat Atas Ditetapkannya KH Muhyiddin Tohir sebagai Wasekjen PBNU 2026-2031
BAZNAS Pesisir Barat Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk Pelaku UMKM di Pekon Kebuayan
MUI Pesisir Barat Menggelar Pertemuan Silaturahmi Hangat Dengan Bupati Pesisir Barat
Peringati Hari Batik Nasional 2026, BAZNAS Pesisir Barat Ajak Masyarakat Lestarikan Warisan Budaya
Apresiasi Langkah Nyata Pembangunan, Ketua BAZNAS PESISIR BARAT Ajak Masyarakat Fokus Pada Keberhasilan Pembangunan Jembatan Way haru
Kawal Generasi Qur ani,Duta BAZNAS PESISIR BARAT Ikut Membersamai Pelepasan Kafilah MTQ Ke 53 Tingkat Provinsi Lampung
BAZNAS PESISIR BARAT, Shodaqoh Sebagai Jalan Kebaikan Bagi Kaum Dhuafa dan Anak Yatim
Wujud Kepedulian, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Salurkan Santunan untuk Kaum Dhuafa di Kecamatan Ngaras

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesisir Barat.
Lihat Daftar Rekening →