WhatsApp Icon

BAZNAS PESISIR BARAT Ajukan Kerjasama Pemotongan ZIS ASN Dengan Bank Lampung

12/05/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS PESISIR BARAT

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS PESISIR BARAT Ajukan Kerjasama Pemotongan ZIS ASN Dengan Bank Lampung

Dokumentasi BAZNAS PESISIR BARAT

BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Ajukan Kerja Sama Pemotongan ZIS ASN dengan Bank Lampung

Krui – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat mengajukan permohonan kerja sama kepada Bank Lampung Cabang Krui terkait penerapan sistem pemotongan otomatis zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat resmi BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Nomor 800/03/BAZNAS-KPB/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026 di Krui. Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan Bank Lampung Kantor Cabang Krui sebagai upaya mendukung optimalisasi pengumpulan ZIS secara profesional dan transparan.

Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat dalam suratnya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Pesisir Barat Nomor 190 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

Melalui kerja sama tersebut, BAZNAS mengusulkan mekanisme pemotongan langsung (auto-debet) terhadap zakat, infak, dan sedekah ASN yang telah menyatakan kesediaannya untuk menunaikan kewajiban dan amal ibadah sosialnya melalui sistem penggajian di Bank Lampung.

Selain itu, dana hasil pemotongan nantinya akan disalurkan secara kolektif ke rekening resmi BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat yang terdaftar di Bank Lampung. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan dana umat sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan kepada para muzaki.

BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga keuangan dan lembaga pengelola zakat dalam mendukung kesejahteraan masyarakat serta membantu pengentasan kemiskinan di Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam surat tersebut, pihak BAZNAS turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain salinan Surat Edaran Bupati, SK Pimpinan BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, bendahara BAZNAS, fotokopi KTP dan NPWP, serta surat pernyataan kesediaan membayar zakat, infak, dan sedekah dari ASN.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penghimpunan dana ZIS di Kabupaten Pesisir Barat dapat berjalan lebih optimal, terkoordinasi, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesisir Barat.

Lihat Daftar Rekening →