WhatsApp Icon

Menguatkan Spirit Ibadah dan Kesadaran Zakat

08/03/2026  |  Penulis: Ari beni

Bagikan:URL telah tercopy
Menguatkan Spirit Ibadah dan Kesadaran Zakat

BAZNAS 2026

Ahad, 08 Maret 2026 / 1447 H menjadi hari yang penuh keberkahan bagi ratusan jamaah ibu-ibu Majelis Ta’lim yang datang dari berbagai penjuru wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Mereka berkumpul dalam kegiatan rutin Majelis Ta’lim Ibu-Ibu Sholehah Pesisir Barat, sebuah majelis yang tidak hanya menjadi ruang silaturahmi, tetapi juga wadah menumbuhkan keimanan, memperdalam ilmu agama, serta meneguhkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Kegiatan diawali dengan pelaksanaan Sholat Dhuha berjamaah yang berlangsung khidmat. Sholat dipimpin langsung oleh Ketua MUI Pesisir Barat, Drs. Kadarusman, M.Pd. Suasana pagi yang penuh ketenangan semakin terasa saat para jamaah bersama-sama menengadahkan tangan, memanjatkan doa dengan penuh harap agar setiap langkah kehidupan senantiasa berada dalam naungan rahmat Allah SWT.

Selepas doa bersama, majelis dilanjutkan dengan gema sholawat Nabi yang dipimpin oleh Ustadz Suyanti. Lantunan sholawat menggema dengan penuh kekhusyukan, menghadirkan suasana spiritual yang menyentuh hati. Sholawat yang dilantunkan bersama menjadi pengingat akan kecintaan kepada Rasulullah SAW sekaligus mempererat ukhuwah di antara para jamaah.

Memasuki sesi berikutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Kuliah Dhuha yang disampaikan oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, Ustadz Faisol Mudain, yang berasal dari Kecamatan Ngaras. Dalam tausiyahnya, beliau menyampaikan materi seputar ZIS (Zakat, Infaq, dan Shodaqoh) dengan merujuk pada penjelasan dalam kitab Mubadi’ul Fiqih.

Ustadz Faisol Mudain menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang sempat menjumpai bulan Ramadhan pada tahun tersebut. Beliau memberikan ilustrasi fiqih bahwa apabila seorang bayi lahir pada tanggal 1 Ramadhan, misalnya pukul 08.00 pagi, kemudian wafat pada pukul 09.00 pagi di hari yang sama, maka bayi tersebut tetap wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Sebaliknya, apabila seseorang meninggal dunia satu hari sebelum masuk bulan Ramadhan, maka tidak ada kewajiban zakat fitrah baginya. Apabila keluarganya tetap mengeluarkannya, maka hal tersebut bernilai sedekah sunnah.

Beliau juga menjelaskan bahwa kadar zakat fitrah adalah empat mud atau setara kurang lebih 2,8 kilogram bahan makanan pokok, yang kemudian disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (ashnaf). Dalam penjelasannya, beliau menegaskan bahwa masjid tidak termasuk dalam kategori ashnaf penerima zakat, demikian pula anak yatim-piatu tidak secara otomatis termasuk dalam delapan ashnaf kecuali jika mereka masuk dalam kategori fakir atau miskin.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu jamaah menanyakan tentang penyaluran zakat kepada amil masjid. Menanggapi hal tersebut, Ustadz Faisol Mudain menjelaskan bahwa zakat dapat diserahkan kepada amil, namun yang dimaksud amil adalah orang atau lembaga yang secara resmi diangkat oleh pemegang kebijakan di suatu wilayah atau oleh lembaga pengelola zakat yang sah seperti BAZNAS.

Sementara itu, pengumpul zakat yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat umumnya berstatus sebagai panitia zakat, bukan amil. Panitia zakat tidak memiliki bagian dari zakat yang dikumpulkan. Jika panitia mampu menyalurkan seluruh zakat fitrah kepada delapan ashnaf sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri, maka zakat tersebut sah dan tepat sasaran. Namun apabila pembagian ditunda hingga setelah sholat Idul Fitri, maka zakat tersebut berubah status menjadi sedekah biasa.

Berbeda halnya jika pengelola zakat tersebut telah diangkat secara resmi dan memiliki Surat Keputusan (SK) dari BAZNAS sebagai amil zakat. Dalam kondisi tersebut, apabila terjadi penundaan distribusi, zakat masyarakat tetap aman secara syariat karena telah diserahkan kepada amil yang merupakan salah satu dari delapan ashnaf penerima zakat.

Di akhir penyampaiannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, Ustadz Faisol Mudain, menyampaikan harapannya agar seluruh masjid di wilayah Pesisir Barat dapat segera mengajukan permohonan kepada BAZNAS agar panitia zakat fitrah di masing-masing masjid dapat ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola zakat yang lebih tertib, amanah, dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Kegiatan majelis ini menjadi bukti bahwa kekuatan umat tidak hanya terletak pada ibadah yang khusyuk, tetapi juga pada kesadaran kolektif untuk saling peduli melalui zakat, infaq, dan sedekah. Dari majelis sederhana inilah nilai-nilai keimanan, keilmuan, dan kepedulian sosial terus disemai, menumbuhkan harapan bahwa masyarakat Pesisir Barat akan semakin religius, berdaya, dan penuh keberkahan.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesisir Barat.

Lihat Daftar Rekening →