WhatsApp Icon

BAZNAS PESISIR BARAT Tindak Lanjuti Penetapan Kadar Zakat Fitrah Dan Fidyah 1447 H /2026 Oleh MUI PROVINSI LAMPUNG

27/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS PESISIR BARAT

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS PESISIR BARAT Tindak Lanjuti Penetapan Kadar Zakat Fitrah Dan Fidyah 1447 H /2026 Oleh MUI PROVINSI LAMPUNG

Dokumentasi BAZNAS PESISIR BARAT

BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Tindaklanjuti Penetapan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H/2026 M oleh MUI Provinsi Lampung

Pesisir Barat – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat menindaklanjuti surat resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung terkait penetapan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Ramadan 1447 H / 2026 M.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat Dewan Pimpinan MUI Provinsi Lampung Nomor: B-006/DP-M/MUI-IX/II/2026 tentang Penetapan Kadar Zakat dan Fidyah Ramadan 1447 H / 2026 M Provinsi Lampung, yang ditujukan kepada Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung di Bandar Lampung.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan fatwa dari BAZNAS Provinsi Lampung Nomor: 014/BAZNAS-LPG/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 M / 11 Sya’ban 1447 H perihal permohonan fatwa zakat fitrah dan fidyah Tahun 2026 M / 1447 H. Setelah melalui rapat, musyawarah, dan pembahasan oleh Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung, ditetapkan ketentuan sebagai berikut:

1. Kadar Zakat Fitrah

Zakat fitrah ditetapkan sebesar 1 sha’ bahan makanan pokok (beras), yang apabila dikonversikan setara dengan ± 2,7 kg beras per jiwa.

Dalam bentuk uang, disesuaikan dengan harga beras konsumsi yang berlaku di wilayah Provinsi Lampung, yaitu sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per jiwa.

2. Kadar Fidyah

Fidyah ditetapkan sebesar ½ sha’ bahan makanan pokok (beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Apabila dikonversikan dalam bentuk uang, maka ditetapkan sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per hari.

Penetapan ini berlandaskan pada ketentuan fiqih Islam serta merujuk pada Fatwa MUI Nomor 62 Tahun 2002 tentang Zakat Fitrah, dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di Provinsi Lampung. Surat keputusan tersebut ditandatangani di Bandar Lampung pada tanggal 18 Februari 2026 M / 30 Sya’ban 1447 H oleh Ketua Umum MUI Provinsi Lampung Prof. Dr. KH. Moh. Mukri, M.Ag., dan Sekretaris Umum Drs. H. Mansyur Hidayat, M.Sos.I.

Komitmen BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat

Menindaklanjuti keputusan tersebut, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat siap melaksanakan penghimpunan dan penyaluran zakat fitrah serta fidyah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, guna memastikan pengelolaan zakat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas dukungan yang sangat baik terhadap program-program BAZNAS di seluruh wilayah BAZNAS se-Provinsi Lampung. Dukungan tersebut dinilai sangat strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BAZNAS dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga resmi BAZNAS guna memastikan distribusi yang merata dan tepat kepada para mustahik, sehingga keberkahan Ramadan 1447 H dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat yang membutuhkan.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesisir Barat.

Lihat Daftar Rekening →