150.000.000 Pinjaman Lunak (Tanpa Bunga) Dari BAZNAS RI Untuk Mustahiq (UMKM Pesisir Barat)
24/01/2026 | Penulis: Humas BAZNAS PESISIR BARAT
BMM-MADADA (BAZNAS MIKROFINANC MASJID -MASJID BERDAYA BERDAMPAK
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Salurkan Program BAZNAS Microfinance Masjid (BMM-MADADA) kepada 50 Mustahiq
Pesisir Barat – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan ekonomi umat melalui penyaluran Program BAZNAS Microfinance Masjid (BMM-MADADA). Sebanyak 50 mustahiq di Kabupaten Pesisir Barat menerima pinjaman modal usaha tanpa bunga (pinjaman lunak) dengan total nilai Rp150.000.000.
Program ini merupakan bagian dari program nasional BAZNAS RI, yang dilaksanakan oleh BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) serta berbasis pada penguatan peran masjid, dalam hal ini Masjid Al Istiqomah, sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat.
Skema Pembiayaan dan Mekanisme Program
Setiap mustahiq memperoleh modal usaha sebesar Rp3.000.000, dengan skema pengembalian yang ringan dan terjangkau, yaitu:
Angsuran Rp250.000 per bulan
Jangka waktu 12 bulan
Tanpa bunga dan tanpa biaya tambahan
Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima pada 15 Januari 2026, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Tujuan dan Dampak Program
Program BMM-MADADA bertujuan untuk:
Mendorong kemandirian ekonomi mustahiq melalui penguatan usaha mikro.
Mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap praktik pembiayaan non-syariah.
Menjadikan masjid sebagai pusat pemberdayaan sosial dan ekonomi umat.
Meningkatkan kesejahteraan mustahiq agar secara bertahap dapat bertransformasi menjadi muzaki.
Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan bahwa program ini tidak hanya berorientasi pada bantuan modal, tetapi juga pada pendampingan usaha, pembinaan spiritual, serta penguatan literasi keuangan syariah bagi para penerima manfaat.
Landasan Hukum dan Regulasi
Pelaksanaan Program BMM-MADADA ini berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi BAZNAS, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengamanatkan bahwa zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.
Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, yang mengatur bahwa pendayagunaan zakat dapat dilakukan dalam bentuk program ekonomi produktif.
Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan prinsip syariah, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.
Pedoman Program BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) yang ditetapkan oleh BAZNAS RI sebagai model pendayagunaan zakat berbasis masjid.
Penutup
Melalui Program BMM-MADADA: Peduli Ekonomi Umat, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat berharap dapat memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan usaha mikro masyarakat serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen pembangunan ekonomi umat yang berkelanjutan.
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat mengucapkan terima kasih kepada seluruh muzaki, mitra, dan pihak terkait atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan. Semoga program ini membawa keberkahan dan menjadi langkah awal menuju kemandirian ekonomi mustahiq.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Ucapkan Selamat dan Sukses atas Terselenggaranya Muktamar NU ke-35
BAZNAS Pesisir Barat dan RSUD KH. M. Tohir Bersinergi Luncurkan Gerakan Gemar Bersedekah
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Sampaikan Selamat Hari Pramuka ke-65: Dorong Jiwa Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial
BAZNAS Pesisir Barat Audiensi dengan RSUD KH. M. Thohir, Tindak Lanjut SE Bupati 190/2026
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Salurkan Santunan Tali Asih kepada Remaja Korban Laka Lantas
Ketua BAZNAS PESISIR BARAT Diskusi Bersama Pimpinan Kantor Imigrasi Krui
SINERGI BAZNAS DAN TP PKK PESISIR BARAT, PERSIAPKAN BANTUAN SEMBAKO HINGGA BEASISWA HAFIZ QUR’AN
Keluarga Besar BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Sampaikan Selamat atas Terpilihnya Rais A’am dan Ketum PBNU
BAZNAS Kab. Pesisir Barat hadiri musyawarah PCNU Kab. Pesisir barat
Dukung Pendidikan Keagamaan, BAZNAS Pesisir Barat Salurkan Bantuan ATK ke Tiga Lembaga Pendidikan Islam
BAZNAS Ikut Merayakan HUT PRAMUKA KE 65
BAZNAS Pesisir Barat Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Pekon Sukanegara, Kecamatan Ngambur
BAZNAS Pesisir Barat dan APPSI Lampung Jajaki Sinergi Program Kolaborasi
BAZNAS Kab. Pesisir Barat jalin silaturahmi ke sekda kab. Pesisir barat
Ketua BAZNAS Pesisir Barat Hadiri Upacara HUT Ke-81 RI di Lapangan Labuhan Jukung

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesisir Barat.
Lihat Daftar Rekening →