WhatsApp Icon

150.000.000 Pinjaman Lunak (Tanpa Bunga) Dari BAZNAS RI Untuk Mustahiq (UMKM Pesisir Barat)

24/01/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS PESISIR BARAT

Bagikan:URL telah tercopy
150.000.000 Pinjaman Lunak (Tanpa Bunga) Dari BAZNAS RI Untuk Mustahiq (UMKM Pesisir Barat)

BMM-MADADA (BAZNAS MIKROFINANC MASJID -MASJID BERDAYA BERDAMPAK

BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Salurkan Program BAZNAS Microfinance Masjid (BMM-MADADA) kepada 50 Mustahiq

Pesisir Barat – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan ekonomi umat melalui penyaluran Program BAZNAS Microfinance Masjid (BMM-MADADA). Sebanyak 50 mustahiq di Kabupaten Pesisir Barat menerima pinjaman modal usaha tanpa bunga (pinjaman lunak) dengan total nilai Rp150.000.000.

Program ini merupakan bagian dari program nasional BAZNAS RI, yang dilaksanakan oleh BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) serta berbasis pada penguatan peran masjid, dalam hal ini Masjid Al Istiqomah, sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat.

Skema Pembiayaan dan Mekanisme Program

Setiap mustahiq memperoleh modal usaha sebesar Rp3.000.000, dengan skema pengembalian yang ringan dan terjangkau, yaitu:

Angsuran Rp250.000 per bulan

Jangka waktu 12 bulan

Tanpa bunga dan tanpa biaya tambahan

Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima pada 15 Januari 2026, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Tujuan dan Dampak Program

Program BMM-MADADA bertujuan untuk:

Mendorong kemandirian ekonomi mustahiq melalui penguatan usaha mikro.

Mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap praktik pembiayaan non-syariah.

Menjadikan masjid sebagai pusat pemberdayaan sosial dan ekonomi umat.

Meningkatkan kesejahteraan mustahiq agar secara bertahap dapat bertransformasi menjadi muzaki.

Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan bahwa program ini tidak hanya berorientasi pada bantuan modal, tetapi juga pada pendampingan usaha, pembinaan spiritual, serta penguatan literasi keuangan syariah bagi para penerima manfaat.

Landasan Hukum dan Regulasi

Pelaksanaan Program BMM-MADADA ini berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi BAZNAS, antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengamanatkan bahwa zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.

Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, yang mengatur bahwa pendayagunaan zakat dapat dilakukan dalam bentuk program ekonomi produktif.

Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan prinsip syariah, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.

Pedoman Program BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) yang ditetapkan oleh BAZNAS RI sebagai model pendayagunaan zakat berbasis masjid.

Penutup

Melalui Program BMM-MADADA: Peduli Ekonomi Umat, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat berharap dapat memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan usaha mikro masyarakat serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen pembangunan ekonomi umat yang berkelanjutan.

BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat mengucapkan terima kasih kepada seluruh muzaki, mitra, dan pihak terkait atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan. Semoga program ini membawa keberkahan dan menjadi langkah awal menuju kemandirian ekonomi mustahiq.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesisir Barat.

Lihat Daftar Rekening →