WhatsApp Icon

BAZNAS PESISIR BARAT Sampaikan Laporan Pertanggung Jawaban

26/03/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS PESISIR BARAT

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS PESISIR BARAT Sampaikan Laporan Pertanggung Jawaban

Dokumentasi BAZNAS PESISIR BARAT

BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban: Menjaga Amanah, Meneguhkan Syariat, dan Taat Regulasi

Pesisir Barat — Dalam semangat menjaga amanah umat dan meneguhkan nilai-nilai keadilan sosial, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat secara resmi telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada BAZNAS Provinsi Lampung atas penyaluran dana zakat yang bersumber dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung, serta distribusi bantuan dari BAZNAS RI berupa 75 karung beras dengan masing-masing berat 5 kilogram.

Laporan tersebut disusun secara sistematis, transparan, dan akuntabel, dengan pendekatan by name by address, memastikan bahwa setiap mustahik (penerima zakat) terdata secara jelas, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hal ini menjadi wujud nyata dari prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam pengelolaan dana umat, sekaligus implementasi nilai ihsan dalam pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat menegaskan bahwa seluruh proses penghimpunan, pengelolaan, hingga pendistribusian dana zakat telah dilaksanakan dengan berpedoman pada tiga pilar utama: aman syar’i, aman regulasi, dan aman dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Secara syar’i, pendistribusian zakat telah memenuhi ketentuan delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Setiap bantuan yang disalurkan bukan sekadar memenuhi kebutuhan material, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kemandirian dan martabat mustahik.

Dari sisi regulasi, seluruh aktivitas BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta peraturan turunan yang mengatur tata kelola kelembagaan, pelaporan, dan akuntabilitas publik. Dengan demikian, setiap langkah yang diambil tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Sementara itu, dalam konteks kebangsaan, pengelolaan zakat diposisikan sebagai instrumen strategis dalam mendukung program pembangunan nasional, khususnya dalam pengentasan kemiskinan dan penguatan ketahanan sosial masyarakat. Hal ini menegaskan bahwa zakat tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga memiliki kontribusi nyata dalam menjaga keutuhan dan kesejahteraan NKRI.

Sebagai bentuk penghargaan dan rasa syukur, Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada BAZNAS RI dan BAZNAS Provinsi Lampung atas dukungan, kepercayaan, dan sinergi yang telah terjalin dengan baik. Bantuan yang diberikan menjadi bukti nyata kolaborasi lintas tingkat dalam mengoptimalkan potensi zakat demi kesejahteraan umat.

Zakat adalah jembatan kasih antara yang mampu dan yang membutuhkan. Amanah ini bukan sekadar ditunaikan, tetapi dijaga dengan sepenuh hati dan tanggung jawab, ungkap Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat.

Dengan tersampaikannya laporan ini, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat meneguhkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat, demi terwujudnya masyarakat yang adil, sejahtera, dan diridhai Allah SWT.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesisir Barat.

Lihat Daftar Rekening →