WhatsApp Icon

Mari Tunaikan Zakat Infaq Shodaqohnya Melalui BAZNAS PESISIR BARAT

01/04/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS PESISIR BARAT

Bagikan:URL telah tercopy
Mari Tunaikan Zakat Infaq Shodaqohnya Melalui BAZNAS PESISIR BARAT

Dokumentasi BAZNAS PESISIR BARAT

AJAKAN MENUNAIKAN ZIS

BAZNAS KABUPATEN PESISIR BARAT

Mari kita tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat.

Menunaikan ZIS bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga merupakan wujud kepedulian sosial serta pelaksanaan amanat Undang-Undang Negara Republik Indonesia.

Mari tunaikan zakat, sebagian dari rezeki kita adalah hak orang lain.

Dengan menyalurkan ZIS melalui BAZNAS, kita telah:

Menjalankan kewajiban agama

Membantu saudara yang membutuhkan

Mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan

Berkontribusi dalam pembangunan kesejahteraan umat

REGULASI TENTANG ZIS DI BAZNAS

Pengelolaan zakat di Indonesia diatur secara resmi oleh pemerintah, antara lain:

Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Menetapkan bahwa BAZNAS adalah lembaga resmi negara yang berwenang mengelola zakat secara nasional 

PP No. 14 Tahun 2014 (pelaksanaan UU Zakat)

Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 (perhitungan & pendayagunaan zakat) 

Regulasi terbaru menekankan prinsip:

Aman syar’i

Aman regulasi

Aman NKRI 

Artinya, zakat yang ditunaikan melalui BAZNAS:

Dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel

Disalurkan sesuai syariat Islam kepada yang berhak (mustahik)

Diawasi oleh pemerintah

MANFAAT MENUNAIKAN ZIS MELALUI BAZNAS

Tepat Sasaran

Disalurkan kepada fakir, miskin, dan 8 golongan mustahik

Memberdayakan Umat

Tidak hanya bantuan konsumtif, tapi juga program ekonomi produktif

Mengurangi Pajak

Zakat melalui BAZNAS dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak 

Transparan & Terpercaya

Dikelola sesuai regulasi pemerintah dan diaudit

Pahala Berlipat

Membersihkan harta dan meningkatkan keberkahan

REKENING RESMI BAZNAS PESISIR BARAT

BSI (Bank Syariah Indonesia)

No. Rek: 7265134534

a.n BAZNAS Pesisir Barat

Bank Lampung (Infaq & Shadaqah)

No. Rek: 3930301022284

a.n BAZNAS Infaq Shadaqah Pesisir Barat

Bank Lampung (Zakat)

No. Rek: 3930304057097

a.n Badan Amil Zakat Nasional Pesisir Barat

KONTAK PERSON BAZNAS PESISIR BARAT

Ketua

Ust. Faisol Mudain

0822-8232-9450

Divisi Pengumpulan

Ky. Agus Mawardi

0821-6452-1826

Divisi Penyaluran

Ust. May Salko

0852-6929-4986

Divisi Pelaporan & Keuangan

Ky. Drs Hadi Safrudin

0821-7991-9064

Sekretaris

Sumadi, S.Pd

0852-7917-8853

Bendahara

Novi Yana, S.E

0858-4130-8964

Staf BAZNAS

Ari Beni, S.H → 0813-7645-8931

Febriyade, S.Pd → 0812-1969-5937

Sastra Wiratama, S.I.P → 0831-5305-8785

Syerli Marlia → 0858-3216-2775

PENUTUP

Jangan tunda kebaikan.

Mari salurkan ZIS kita melalui BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat. Karena di setiap rezeki yang kita miliki, terdapat hak saudara kita yang membutuhkan.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesisir Barat.

Lihat Daftar Rekening →