Himbauan BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Untuk Bersatu dalam Gerakan Sadar Zakat, Infaq, dan Shodaqoh
19/04/2026 | Penulis: Sastra Wiratma
BAZNAS KABUPATEN PESISIR BARAT
Himbauan BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat
Untuk Bersatu dalam Gerakan Sadar Zakat, Infaq, dan Shodaqoh
Bismillahirrahmanirrahim
Dalam semangat meneguhkan nilai keimanan dan menunaikan amanah sebagai khalifah di muka bumi, kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir Barat untuk bersatu padu dalam gerakan sadar zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS). Ini bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan jalan peradaban—sebuah ikhtiar suci untuk menghadirkan keadilan sosial, memperkuat ukhuwah, dan menebar keberkahan bagi seluruh umat.
Zakat adalah jembatan antara keberlimpahan dan kebutuhan, antara yang kuat dan yang lemah, antara harapan dan kenyataan. Dalam setiap rupiah yang ditunaikan, tersimpan doa yang mengangkat derajat kaum dhu’afa, menghidupkan asa anak-anak bangsa, serta menguatkan sendi-sendi kehidupan masyarakat Pesisir Barat.
Gerakan ini diarahkan untuk kemaslahatan umat secara menyeluruh, antara lain:
Peningkatan kompetensi SDM, sebagai fondasi peradaban yang unggul dan berdaya saing;
Pembinaan karakter generasi muda, melalui program seperti Lomba Da’i dan Da’iyah lintas sekolah se-Pesisir Barat, sebagai ikhtiar menanamkan nilai akhlakul karimah sejak dini;
Bantuan sosial bagi kaum dhu’afa, agar tidak ada yang tertinggal dalam arus pembangunan;
Layanan kesehatan dan kepedulian kemanusiaan, sebagai wujud kasih sayang dan solidaritas sesama;
Serta berbagai program lain yang berpijak pada prinsip syariat Islam dan kemanfaatan umat.
Seluruh pengelolaan ZIS dilakukan secara amanah, profesional, dan transparan, serta tidak keluar dari ketentuan delapan ashnaf (mustahik) sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam. Dengan demikian, setiap kontribusi masyarakat akan tersalurkan tepat sasaran dan bernilai ibadah.
Adapun dasar hukum pengelolaan zakat di Indonesia yang menjadi landasan gerakan ini antara lain:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 29: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadah menurut agamanya.
Pasal 34 ayat 1: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Menjadi landasan utama pengelolaan zakat secara nasional, termasuk peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
Tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012
Yang menguatkan sebagian ketentuan dalam pengelolaan zakat.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014
Tentang optimalisasi pengumpulan zakat di berbagai instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD melalui BAZNAS.
Peraturan dan Keputusan Menteri Agama (PMA/KMA)
Yang mengatur teknis dan kebijakan pengelolaan zakat.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Zakat
Menegaskan bahwa zakat wajib dikelola sesuai syariat Islam, dan pelanggaran terhadapnya memiliki konsekuensi dunia dan akhirat.
Peraturan BAZNAS dan Keputusan Ketua BAZNAS
Sebagai pedoman operasional dalam pengelolaan zakat secara profesional dan akuntabel.
Mari kita jadikan gerakan sadar ZIS ini sebagai gelombang kebaikan yang mengalir dari hati ke hati, dari individu ke masyarakat, dari dunia menuju ridha Ilahi. Karena sejatinya, harta yang kita keluarkan di jalan Allah bukanlah berkurang, melainkan bertumbuh dalam keberkahan yang tak terhingga.
Bersama, kita bangun Pesisir Barat yang berdaya, berakhlak, dan bermartabat melalui zakat, infaq, dan shodaqoh.
Wallahu a’lam bishawab.
Berita Lainnya
BAZNAS Pesisir Barat Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk Pelaku UMKM di Pekon Kebuayan
Kunci Utama Dana Umat Berdampak Pada Ekonomi Masif Adalah Integrasi DTSEN
BAZNAS PESISIR BARAT, Shodaqoh Sebagai Jalan Kebaikan Bagi Kaum Dhuafa dan Anak Yatim
BAZNAS Pesisir Barat Salurkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu di Kecamatan Ngaras
BAZNAS PESISIR BARAT Mengikuti Pendalaman Materi Strategis Pengelolaan Zakat
Arah,Aksi Dan Dampak Merupakan Bagian Dari Materi RAKORNAS BAZNAS RI
Camat Ngaras Suparmi, S.Ip., M.M Ajak Masyarakat Hidupkan Semangat Bersedekah Melalui BAZNAS PESISIR BARAT
Pimpinan dan Keluarga Besar BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengangkatan Tokoh-Tokoh Bangsa sebagai Dewan Pertimbangan Presiden
Wujud Kepedulian, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Salurkan Santunan untuk Kaum Dhuafa di Kecamatan Ngaras
BAZNAS PESISIR BARAT Dukung 10 Resolusi Jihad Zakat Hasil RAKORNAS BAZNAS RI 2026
BAZNAS PESISIR BARAT Rilis Program Terbaru BAZNAS RI _Madrasah Layak Belajar
BAZNAS PESISIR BARAT Beri Ucapan Selamat Atas Terpilihnya KAPOLRI Baru
BAZNAS PESISIR BARAT Turut Hadir Dan Mensukseskan RAKORNAS BAZNAS RI DI KEMAYORAN JAKARTA
Peringati Hari Batik Nasional 2026, BAZNAS Pesisir Barat Ajak Masyarakat Lestarikan Warisan Budaya
Apresiasi Langkah Nyata Pembangunan, Ketua BAZNAS PESISIR BARAT Ajak Masyarakat Fokus Pada Keberhasilan Pembangunan Jembatan Way haru

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesisir Barat.
Lihat Daftar Rekening →