Himbauan BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Untuk Bersatu dalam Gerakan Sadar Zakat, Infaq, dan Shodaqoh
19/04/2026 | Penulis: Sastra Wiratma
BAZNAS KABUPATEN PESISIR BARAT
Himbauan BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat
Untuk Bersatu dalam Gerakan Sadar Zakat, Infaq, dan Shodaqoh
Bismillahirrahmanirrahim
Dalam semangat meneguhkan nilai keimanan dan menunaikan amanah sebagai khalifah di muka bumi, kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir Barat untuk bersatu padu dalam gerakan sadar zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS). Ini bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan jalan peradaban—sebuah ikhtiar suci untuk menghadirkan keadilan sosial, memperkuat ukhuwah, dan menebar keberkahan bagi seluruh umat.
Zakat adalah jembatan antara keberlimpahan dan kebutuhan, antara yang kuat dan yang lemah, antara harapan dan kenyataan. Dalam setiap rupiah yang ditunaikan, tersimpan doa yang mengangkat derajat kaum dhu’afa, menghidupkan asa anak-anak bangsa, serta menguatkan sendi-sendi kehidupan masyarakat Pesisir Barat.
Gerakan ini diarahkan untuk kemaslahatan umat secara menyeluruh, antara lain:
Peningkatan kompetensi SDM, sebagai fondasi peradaban yang unggul dan berdaya saing;
Pembinaan karakter generasi muda, melalui program seperti Lomba Da’i dan Da’iyah lintas sekolah se-Pesisir Barat, sebagai ikhtiar menanamkan nilai akhlakul karimah sejak dini;
Bantuan sosial bagi kaum dhu’afa, agar tidak ada yang tertinggal dalam arus pembangunan;
Layanan kesehatan dan kepedulian kemanusiaan, sebagai wujud kasih sayang dan solidaritas sesama;
Serta berbagai program lain yang berpijak pada prinsip syariat Islam dan kemanfaatan umat.
Seluruh pengelolaan ZIS dilakukan secara amanah, profesional, dan transparan, serta tidak keluar dari ketentuan delapan ashnaf (mustahik) sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam. Dengan demikian, setiap kontribusi masyarakat akan tersalurkan tepat sasaran dan bernilai ibadah.
Adapun dasar hukum pengelolaan zakat di Indonesia yang menjadi landasan gerakan ini antara lain:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 29: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadah menurut agamanya.
Pasal 34 ayat 1: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Menjadi landasan utama pengelolaan zakat secara nasional, termasuk peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
Tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012
Yang menguatkan sebagian ketentuan dalam pengelolaan zakat.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014
Tentang optimalisasi pengumpulan zakat di berbagai instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD melalui BAZNAS.
Peraturan dan Keputusan Menteri Agama (PMA/KMA)
Yang mengatur teknis dan kebijakan pengelolaan zakat.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Zakat
Menegaskan bahwa zakat wajib dikelola sesuai syariat Islam, dan pelanggaran terhadapnya memiliki konsekuensi dunia dan akhirat.
Peraturan BAZNAS dan Keputusan Ketua BAZNAS
Sebagai pedoman operasional dalam pengelolaan zakat secara profesional dan akuntabel.
Mari kita jadikan gerakan sadar ZIS ini sebagai gelombang kebaikan yang mengalir dari hati ke hati, dari individu ke masyarakat, dari dunia menuju ridha Ilahi. Karena sejatinya, harta yang kita keluarkan di jalan Allah bukanlah berkurang, melainkan bertumbuh dalam keberkahan yang tak terhingga.
Bersama, kita bangun Pesisir Barat yang berdaya, berakhlak, dan bermartabat melalui zakat, infaq, dan shodaqoh.
Wallahu a’lam bishawab.
Berita Lainnya
Ketua BAZNAS Pesisir Barat Hadiri Rapat Teknis RBI di Pekon Seray
BAZNAS Ikut Merayakan HUT PRAMUKA KE 65
Ketua BAZNAS PESISIR BARAT Diskusi Bersama Pimpinan Kantor Imigrasi Krui
BAZNAS Pesisir Barat Audiensi dengan RSUD KH. M. Thohir, Tindak Lanjut SE Bupati 190/2026
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Sampaikan Selamat Hari Pramuka ke-65: Dorong Jiwa Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial
BAZNAS Pesisir Barat dan RSUD KH. M. Tohir Bersinergi Luncurkan Gerakan Gemar Bersedekah
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat menyalurkan bantuan tali asih kepada 30 anak yatim di Kecamatan Bangkunat.
Dukung Pendidikan Keagamaan, BAZNAS Pesisir Barat Salurkan Bantuan ATK ke Tiga Lembaga Pendidikan Islam
SINERGI BAZNAS DAN TP PKK PESISIR BARAT, PERSIAPKAN BANTUAN SEMBAKO HINGGA BEASISWA HAFIZ QUR’AN
Keluarga Besar BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Sampaikan Selamat atas Terpilihnya Rais A’am dan Ketum PBNU
Ketua BAZNAS Pesisir Barat Hadiri Upacara HUT Ke-81 RI di Lapangan Labuhan Jukung
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Salurkan Santunan Tali Asih kepada Remaja Korban Laka Lantas
BAZNAS Pesisir Barat Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Pekon Sukanegara, Kecamatan Ngambur
BAZNAS Pesisir Barat dan APPSI Lampung Jajaki Sinergi Program Kolaborasi
BAZNAS Pesisir Barat Salurkan Bantuan Modal Usaha Rp500 Ribu untuk Pelaku UMKM

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesisir Barat.
Lihat Daftar Rekening →