Himbauan BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Untuk Bersatu dalam Gerakan Sadar Zakat, Infaq, dan Shodaqoh
19/04/2026 | Penulis: Sastra Wiratma
BAZNAS KABUPATEN PESISIR BARAT
Himbauan BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat
Untuk Bersatu dalam Gerakan Sadar Zakat, Infaq, dan Shodaqoh
Bismillahirrahmanirrahim
Dalam semangat meneguhkan nilai keimanan dan menunaikan amanah sebagai khalifah di muka bumi, kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir Barat untuk bersatu padu dalam gerakan sadar zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS). Ini bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan jalan peradaban—sebuah ikhtiar suci untuk menghadirkan keadilan sosial, memperkuat ukhuwah, dan menebar keberkahan bagi seluruh umat.
Zakat adalah jembatan antara keberlimpahan dan kebutuhan, antara yang kuat dan yang lemah, antara harapan dan kenyataan. Dalam setiap rupiah yang ditunaikan, tersimpan doa yang mengangkat derajat kaum dhu’afa, menghidupkan asa anak-anak bangsa, serta menguatkan sendi-sendi kehidupan masyarakat Pesisir Barat.
Gerakan ini diarahkan untuk kemaslahatan umat secara menyeluruh, antara lain:
Peningkatan kompetensi SDM, sebagai fondasi peradaban yang unggul dan berdaya saing;
Pembinaan karakter generasi muda, melalui program seperti Lomba Da’i dan Da’iyah lintas sekolah se-Pesisir Barat, sebagai ikhtiar menanamkan nilai akhlakul karimah sejak dini;
Bantuan sosial bagi kaum dhu’afa, agar tidak ada yang tertinggal dalam arus pembangunan;
Layanan kesehatan dan kepedulian kemanusiaan, sebagai wujud kasih sayang dan solidaritas sesama;
Serta berbagai program lain yang berpijak pada prinsip syariat Islam dan kemanfaatan umat.
Seluruh pengelolaan ZIS dilakukan secara amanah, profesional, dan transparan, serta tidak keluar dari ketentuan delapan ashnaf (mustahik) sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam. Dengan demikian, setiap kontribusi masyarakat akan tersalurkan tepat sasaran dan bernilai ibadah.
Adapun dasar hukum pengelolaan zakat di Indonesia yang menjadi landasan gerakan ini antara lain:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 29: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadah menurut agamanya.
Pasal 34 ayat 1: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Menjadi landasan utama pengelolaan zakat secara nasional, termasuk peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
Tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012
Yang menguatkan sebagian ketentuan dalam pengelolaan zakat.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014
Tentang optimalisasi pengumpulan zakat di berbagai instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD melalui BAZNAS.
Peraturan dan Keputusan Menteri Agama (PMA/KMA)
Yang mengatur teknis dan kebijakan pengelolaan zakat.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Zakat
Menegaskan bahwa zakat wajib dikelola sesuai syariat Islam, dan pelanggaran terhadapnya memiliki konsekuensi dunia dan akhirat.
Peraturan BAZNAS dan Keputusan Ketua BAZNAS
Sebagai pedoman operasional dalam pengelolaan zakat secara profesional dan akuntabel.
Mari kita jadikan gerakan sadar ZIS ini sebagai gelombang kebaikan yang mengalir dari hati ke hati, dari individu ke masyarakat, dari dunia menuju ridha Ilahi. Karena sejatinya, harta yang kita keluarkan di jalan Allah bukanlah berkurang, melainkan bertumbuh dalam keberkahan yang tak terhingga.
Bersama, kita bangun Pesisir Barat yang berdaya, berakhlak, dan bermartabat melalui zakat, infaq, dan shodaqoh.
Wallahu a’lam bishawab.
Berita Lainnya
SYURIAH PCNU Pesisir Barat Hadiri Giat Rutin Musyawarah Syuriah SE Provinsi Lampung
PHBI,MUI & BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat
Perkuat Sinergi, Ketua BAZNAS Pesisir Barat Kunjungi Bank Lampung
BAZNAS Pesisir Barat Serahkan Bantuan Rp7,8 Juta Untuk Mendukung Program Sekolah Rakyat
PP DARUL ULUM ASSIROJI ULOK MANIK PESISIR SELATAN
BAZNAS PESISIR BARAT Apresiasi Prestasi Gemilang Atlit Tarung Derajat
Bupati Cup 2026 Resmi Dibuka, Ketua Baznas Pesisir Barat Pimpin Doa Bersama di Lapangan Labuhan Jukung
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Dukung Persiapan Gebyar 1 Muharram 1448 Hijriah
GEBYAR 1 MUHARRAM 1448_H., BAZNAS HADIRKAN PESISIR BARAT PEDULI
Ketua TP PKK PESISIR BARAT Hadiri Kegiatan Kolaborasi Dan Sinergitas TP PKK SE Provinsi Lampung
Peringati Gebyar 1 Muharram 1448 H, Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Serahkan Tali Asih Bersama BAZNAS
Perkuat Kinerja, BAZNAS Pesisir Barat Gelar Rapat Mingguan Dipimpin Langsung Ustad Faisol Mudain
Sinergi BAZNAS dan MUI Pesisir Barat Sempurnakan Proses Mualaf Warga Negara Inggris
Sambut 1 Muharram 1448 H, Bupati Pesisir Barat dan BAZNAS Salurkan Tali Asih untuk Warga
BAZNAS PESISIR BARAT Mendapatkan 30 Kuota Dalam Program Satu Desa Satu Tahfidz

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesisir Barat.
Lihat Daftar Rekening →