WhatsApp Icon

Dukungan Penuh dari PJ SEKDA Kabupaten Pesisir Barat Tentang Rencana Pengukuhan Susunan Pengurus BAZNAS

12/09/2025  |  Penulis: Humas BAZNAS PESISIR BARAT

Bagikan:URL telah tercopy
Dukungan Penuh dari PJ SEKDA Kabupaten Pesisir Barat Tentang Rencana Pengukuhan Susunan Pengurus BAZNAS

Sepakat di hari Jum'at 26 September 2025

BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Gelar Audiensi dengan PJ. SEKDA dan Pejabat Pemkab mendapat Sambutan Positif, Bahas Pengukuhan Pengurus BAZNAS 

 

PESISIR BARAT – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat menggelar audiensi resmi dengan Penjabat Sekretaris Daerah (PJ.Sekda) Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, Jumat (12/9/2025) di ruang kerja Sekda, Lantai 3 Gedung Marga Sai Batin, Komplek Perkantoran Pemkab Pesisir Barat. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kabag Kesejahteraan Rakyat, Arfi Julizar, S.KM., MM, dan Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan), Antoni Wijaya, S.IP., MM

Ketua BAZNAS Pesisir Barat, Faisol Mudain, menyampaikan rencana penting terkait pengukuhan pengurus BAZNAS yang diselenggarakan berlangsung pada 26 September 2025. Audiensi ini menjadi momentum untuk mempererat sinergi antara BAZNAS dan pemerintah daerah dalam upaya pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

hal. Sekda, Tedi Zadmiko, menyambut kunjungan dengan baik dan memberikan dukungan penuh terhadap pengukuhan pengurus BAZNAS yang baru. “Pemkab Pesisir Barat berharap BAZNAS dapat berperan sebagai mitra strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengelola zakat, infak, dan sedekah secara profesional dan tepat sasaran,” ujarnya.

Ketua BAZNAS Faisol Mudain juga mengapresiasi dukungan Pemkab Pesisir Barat dan berkomitmen untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Ia mengajak masyarakat menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS agar dana umat dapat tersalurkan dengan amanah dan bermanfaat nyata bagi yang membutuhkan.

Sinergitas Pengelolaan Zakat dapat memastikan pengelolaan dana zakat berjalan transparan, akuntabel, dan profesional sehingga memberikan manfaat optimal bagi penerimanya. BAZNAS dan Pemkab bekerja sama untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dana zakat digunakan untuk program pemberdayaan yang berkelanjutan seperti pendidikan, kesehatan, dan usaha produktif. Dengan dukungan pemerintah, BAZNAS dapat meningkatkan kredibilitas sebagai lembaga resmi pengelola zakat.

BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat dalam pengelolaan Zakat berpedoman pada prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI

Aman Syar'i: Pengelolaan zakat oleh BAZNAS dilakukan sesuai dengan prinsip dan aturan syariat Islam yang ketat, memastikan bahwa seluruh proses mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian dana memenuhi standar kehalalan dan keadilan yang telah ditetapkan.

Aman Regulasi: BAZNAS beroperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional, termasuk Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sehingga seluruh aktivitasnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Aman NKRI: BAZNAS mendukung kedaulatan dan persatuan bangsa dengan menjaga integritas dan netralitas dalam menjalankannya, serta berkontribusi pada pembangunan nasional yang harmonis tanpa memicu konflik sosial atau sektarianisme.

Untuk memudahkan masyarakat menunaikan zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Pesisir Barat telah menyediakan rekening resmi di Bank Lampung dan Bank Syariah Indonesia (BSI):

Bank Lampung – Rekening Zakat : 3930-3040-5709-7

Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh : 3930-3010-2228-4

Bank Syariah Indonesia (BSI): 7265-1345-34

Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui situs resmi BAZNAS Pesisir Barat di https://kabpesisirbarat.baznas.go.id.

Dengan semangat sinergi, BAZNAS dan Pemkab Pesisir Barat berkomitmen untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang transparan, profesional, dan tepat sasaran.

Kami mengajak kepada para Muzaki untuk dapat membayar zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat.Melalui rekening BAZNAS 

Bank Lampung – Rekening Zakat

Atas Nama: BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT

Nomor Rekening : 3930-3040-5709-7

 Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh

Atas Nama : BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT

Nomor Rekening : 3930-3010-2228-4

 Bank Syariah Indonesia (BSI)

Nomor Rekening: 7265-1345-34

Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung 

https://kabpesisirbarat.baznas.go.id

 

 

Terimakasih dan semoga para Muzakki senantiasa diberikan keberkahan dalam hidupnya.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesisir Barat.

Lihat Daftar Rekening →