BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Ucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Kepala Kantor Kementerian Agama Pesisir Barat
28/01/2026 | Penulis: Humas BAZNAS PESISIR BARAT
Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Barat
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Ucapkan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Barat
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat beserta seluruh keluarga besar menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas dilantiknya H. Ahmad Khotob, S.Ag., M.M. sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Barat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, Faisol Mudain, mewakili jajaran pimpinan dan seluruh amil BAZNAS, menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas amanah yang kini diemban oleh sosok yang akrab disapa Udo Haji tersebut. Pelantikan ini dipandang sebagai bagian dari proses kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan yang sehat di lingkungan Kementerian Agama, sekaligus menjadi penegasan bahwa integritas, kompetensi, dan dedikasi akan selalu menemukan jalannya.
Secara filosofis, kepemimpinan dalam perspektif pengabdian publik bukanlah sekadar jabatan struktural, melainkan amanah moral dan tanggung jawab spiritual. H. Ahmad Khotob dikenal sebagai figur yang berproses dari dasar, meniti karier birokrasi dengan ketekunan, loyalitas, serta pemahaman yang mendalam terhadap tugas dan fungsi Kementerian Agama. Proses panjang tersebut menjadi fondasi kuat dalam menjalankan peran strategis sebagai pucuk pimpinan Kemenag di Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam kerangka regulasi, Kementerian Agama memiliki mandat konstitusional untuk menjaga harmoni kehidupan beragama, meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan, pendidikan keagamaan, serta tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Oleh karena itu, BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat meyakini bahwa di bawah kepemimpinan H. Ahmad Khotob, sinergi antara Kemenag dan lembaga-lembaga keumatan, termasuk BAZNAS, akan semakin kuat dan produktif.
Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, Faisol Mudain, menegaskan bahwa BAZNAS siap terus berkolaborasi dengan Kementerian Agama dalam penguatan tata kelola zakat, infak, dan sedekah, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan yang berkeadilan.
Mengakhiri pernyataannya, keluarga besar BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan doa dan harapan:
Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh keikhlasan, integritas, dan kebijaksanaan. Semoga Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Barat ke depan semakin baik, semakin maju, dan semakin sukses dalam melayani umat, bangsa, dan negara.
Berita Lainnya
Pesisir Barat Peduli Disabilitas
Bupati Pesisir Barat Ajak Aparatur Dan Pimpinan Lembaga Menjadi Teladan Menunaikan ZOS
SMPN 2 Krui Salurkan Infaq Dan Shodaqoh Melalui BAZNAS Pesisir Barat
Peringatan Hardiknas 2026: BAZNAS Pesisir Barat Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pendidikan dan Zakat
BAZNAS Pesisir Barat Sampaikan Terima Kasih kepada Kemenag dan Bank Lampung atas Dukungan Suksesnya Sosialisasi Teknis Implementasi Surat Edaran Bupati
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Perkuat Sinergi dengan DINSOS PPPAKB untuk Pengentasan Kemiskinan
Baznas Pesisir Barat Serahkan Berkas Administrasi ke BKAD
BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat Resmi Serahkan SK UPZ kepada Seluruh OPD untuk Perkuat Pengelolaan ZIS
BAZNAS PESISIR BARAT Ajukan Kerjasama Pemotongan ZIS ASN Dengan Bank Lampung
BAZNAS PESISIR BARAT Bersama Dinas Pendidikan Akan Membuat UPZ Diseluruh SD Dan SMPN Pesisir Barat
Yayasan Krui Maju Sejahtera Bersama Dinsos Pesisir Barat Kunjungi Penyandang Disabilitas Di Ulok Manik
Sosialisasi teknik implementasi surat edaran bupati pesisir barat
Bupati Pesisir Barat Tekankan Amanah Dan Profesionalisme Pengelolaan ZIS Oleh BAZNAS
Mahasiswa Beasiswa Cendikia BAZNAS Raih Penghargaan Internasional Di Rusia
Dukungan Kendaraan Dinas Dari Bupati Pesisir Barat, BAZNAS Sampaikan Ucapan Terimakasih

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesisir Barat.
Lihat Daftar Rekening →