Evaluasi dan kepatuhan BAZNAS dikaji dalam zoom Nasional

BAZNAS PESISIR BARAT HADIR DI ZOOM NASIONAL PRA RAKORNAS BAZNAS BIDANG PENGENDALIAN DAN AUDIT 2025

21/08/2025 | Faisol mudain

BERITA RESMI BAZNAS PESISIR BARAT

Pesisir Barat, 19 Agustus 2025.

Pimpinan BAZNAS Pesisir Barat Ikuti Zoom Nasional Pra-Rakornas BAZNAS 2025.

Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesisir Barat, Faisol Mudain, bersama Sekretaris BAZNAS, Mas Sumadi, mengikuti kegiatan Zoom Meeting Nasional dalam rangka Pra-Rapat Koordinasi Nasional (Pra-Rakornas) BAZNAS pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Kegiatan ini merupakan agenda awal sebelum pelaksanaan Rakornas BAZNAS 2025 yang bertujuan memperkuat sinergi kelembagaan, meningkatkan kapabilitas pengelolaan zakat, serta memastikan implementasi prinsip-prinsip tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan syar’i, regulasi, dan ketahanan nasional (NKRI).

Dalam pertemuan virtual ini, seluruh peserta mendapatkan pemaparan mengenai pentingnya evaluasi dan kepatuhan dalam pengelolaan zakat yang meliputi tiga aspek utama: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Ketiga aspek tersebut disusun berdasarkan standar/kepatuhan, aktor/pengawas, dan mekanisme evaluasi sebagaimana yang tertuang dalam sistem akuntabilitas BAZNAS nasional.

NARASI ZOOM - EVALUASI DAN KEPATUHAN

BAZNAS terus berkomitmen menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan zakat melalui tiga pilar utama: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Pada aspek Aman Syar’i, pengelolaan zakat harus sesuai dengan Al-Qur’an, Sunnah, serta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan diaudit oleh auditor syariah yang berkompeten.

Sementara pada aspek Aman Regulasi, pengelolaan zakat harus patuh terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, peraturan pemerintah, hingga PSAK 409 yang mengatur tentang pelaporan keuangan zakat. Evaluasi dilakukan melalui sistem Three Lines of Defense, melibatkan unit operasional, unit kepatuhan, hingga auditor eksternal.

Adapun Aman NKRI menekankan bahwa pengelolaan zakat juga harus mendukung pembangunan nasional, serta mematuhi prinsip APU (Anti Pencucian Uang) dan PPT (Pencegahan Pendanaan Terorisme), bekerjasama dengan PPATK dan BNPT.

Melalui pemahaman yang kuat terhadap sistem evaluasi dan kepatuhan ini, diharapkan seluruh BAZNAS daerah dapat berperan aktif dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang amanah, transparan, dan berdampak luas bagi umat.

Mudahnya menunaikan zakat infaq shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya di BAZNAS pesisir barat Lampung.melalui rekening.

Bank Lampung – Rekening Zakat.

Atas Nama: BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT.

Nomor Rekening: 3930-3040-5709-7

Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh

Atas Nama: BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT

Nomor Rekening: 3930-3010-2228-4

Bank Syariah Indonesia (BSI)

Nomor Rekening: 7265-1345-34

Melalui kantor digital BAZNAS pesisir barat Lampung.

https://kabpesisirbarat.baznas.go.id

KABUPATEN PESISIR BARAT

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12