Materi Kemendagri di RAKORNAS BAZNAS REPUBLIK INDONESIA DI DKI Jakarta disampaikan oleh Dr.H. Suhajar Diantoro, M.Si
31/08/2025 | Penulis: admin
Penguatan peran pemerintah daerah dalam optimalisasi pengumpulan ZIS DAN DSKL
Duta Kemendagri menyampaikan di RAKORNAS BAZNAS REPUBLIK INDONESIA
BAZNAS Pesisir Barat Lampung dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat, Faisol Mudain, dan Sekretaris BAZNAS, Mas Sumadi.
Penguatan Peran Pemda dalam Optimalisasi Pengumpulan Zakat:
Sinergi Kebijakan, Regulasi dan Dukungan Kelembagaan
oleh Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si
Point Penting (Dari Surat Mendagri Nomor 800/4169/SJ tanggal 26 Agustus 2021 hal Penguatan Kelembagaan BAZNAS di Daerah):
Kementerian Dalam Negeri menyiapkan kebijakan terkait program/kegiatan yang dapat dijadikan instrumen penguatan peran dan fungsi BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota seperti untuk operasional Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) provinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk belanja hibah.
Hal yang perlu menjadi perhatian dalam optimalisasi peran BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota:
Mengalokasikan anggaran APBD Tahun 2022 dalam bentuk hibah;
Melakukan penguatan sarana dan prasarana pendukung operasional BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota seperti kantor, internet, komputer, mebelair dan lain-lain;
Melakukan penguatan jaringan BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota melalui pembentukan Unit Pengelola Zakat (UPZ) pada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kecamatan, Kelurahan dan perusahaan swasta di daerah;
Menyampaikan laporan terkait tindak lanjut penguatan peran BAZNAS provinsi kepada Menteri Dalam Negeri, dan laporan BAZNAS kabupaten/kota kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi secara berkala per triwulan atau tiap 3 (tiga) bulan.
Surat Mendagri Nomor 800/4170/SJ tanggal 26 Oktober 2021 tentang Penguatan Kelembagaan dan Dukungan Beban Operasional Badan Amil Zakat Nasional di Daerah:
Belanja hibah mememenuhi kriteria paling sedikit:
Terencana secara spesifik telah ditetapkan;
Bersifat tidak wajib, tidak mengikat;
Tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
Memberikan nilai manfaat bagi pemberi dan/atau daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemberantasan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan
Memenuhi persyaratan penerima hibah.
BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya setiap tahun dilaporkan pembangunan anggaran dan APBD dan beban kassi — dapat bersumber dari belanja hibah.
Gubernur dan Bupati/Walikota mendorong BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Menetapkan target dan percepatan capaian kinerja pengumpulan dan penyaluran dana zakat dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Selain dengan hasil musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) di daerah, dalam rangka mendukung program pemberantasan daerah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan dan penurunan angka kanting.
Mendukung pembentukan dan pembangunan jaringan dengan Perangkat Daerah, BLUD, Kecamatan, Kelurahan, Perusahaan Swasta, LSM, dan Dewan Kemakmuran Masjid dalam rangka pengelolaan dana zakat yang disalurkan dengan membentuk Unit Pengumpul Zakat.
Gubernur dan Bupati/Walikota secara berjenjang melaporkan pelaksanaan kepada Mendagri melalui Sekjen Kemendagri setiap triwulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Assalamu’alaikum...
Tabikpun...
Saudaraku yang dirahmati Allah,
Menunaikan zakat, infaq, dan shodaqoh adalah kewajiban serta bentuk kepedulian kita sebagai umat Islam untuk saling membantu dan meringankan beban sesama. Melalui BAZNAS Pesisir Barat Lampung, kita dapat menyalurkan amanah ini dengan aman dan tepat sasaran.
Mengapa menunaikan zakat, infaq, dan shodaqoh di BAZNAS Pesisir Barat?
Karena BAZNAS hadir sebagai lembaga resmi pemerintah yang terpercaya dalam mengelola zakat, infaq, dan shodaqoh untuk membangun kesejahteraan masyarakat Pesisir Barat. Dana yang Anda titipkan akan disalurkan kepada mustahik yang berhak, sehingga zakat dan sedekah Anda memberikan manfaat nyata dan keberkahan.
Manfaat Sedekah menurut Dalil-dalil Shahih:
Melipatgandakan Pahala dan Rezeki
Allah SWT berfirman:
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki." (QS. Al-Baqarah: 261)
Membersihkan Harta dan Jiwa
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103)
Mendatangkan Perlindungan dari Siksa dan Kesulitan
Rasulullah SAW bersabda:
"Sedekah dapat memadamkan kemurkaan Tuhan dan menolak kematian buruk." (HR. At-Tirmidzi)
Sedekah adalah Bekal di Akhirat
"Barang siapa menolong orang lain, maka Allah akan menolongnya." (HR. Muslim)
Mari Tunaikan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh Anda di BAZNAS Pesisir Barat Lampung:
Bank Lampung – Rekening Zakat
Atas Nama: BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT
Nomor Rekening: 3930-3040-5709-7
Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh
Atas Nama: BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT
Nomor Rekening: 3930-3010-2228-4
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Nomor Rekening: 7265-1345-34
Untuk informasi kantor digital BAZNAS pesisir barat kunjungi:
https://kabpesisirbarat.baznas.go.id
"Sedekah adalah investasi terbaik yang tidak pernah merugi, justru akan mengalir keberkahan dunia dan akhirat."
Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita, melimpahkan keberkahan pada harta dan kehidupan kita, serta memberikan kemudahan bagi kita semua dalam menunaikan kewajiban dan kebaikan. Aamiin.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Berita Lainnya
Sinergi IGI dan BAZNAS Pesisir Barat: Kupas Tuntas Program Kolaborasi Lewat Giat Zoom
Giat Halal Bihalal BAZNAS PESISIR BARAT
Perkuat Sinergi, UPZ Pesisir Utara Koordinasi Pengumpulan ZIS ke Kantor BAZNAS Pesisir Barat
BAZNAS PESISIR BARAT Raih Penghargaan Bergengsi Lintas Nasional
Mari Tunaikan Zakat Infaq Shodaqohnya Melalui BAZNAS PESISIR BARAT
Berita Duka Dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Launching Posko Mudik BANSER Pesisir Barat 2026
Wujudkan Kepedulian, Kabag Umum Setorkan Zakat Fitrah Melalui Gerai BAZNAS di Kantor Pemda
BAZNAS PESISIR BARAT Menyediakan Counter Zakat BAZNAS
Optimalkan Pengelolaan ZIS, Pimpinan BAZNAS Pesisir Barat Setorkan Dana Kotak Amal ke Bank Lampung
BAZNAS PESISIR BARAT Sampaikan Laporan Pertanggung Jawaban
BAZNAS PESISIR BARAT Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 - H
BAZNAS Pesisir Barat Terima Kunjungan Silaturahmi Yayasan Krui Maju Sejahtera
Baznas Pesisir Barat Buka Gerai Zakat Fitrah di Kantor Pemda
IGI DAN BAZNAS Akan Laksanakan Giat Kolaborasi Kupas Tuntas Seputar Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesisir Barat.
Lihat Daftar Rekening →