WhatsApp Icon

BAZNAS Pesisir Barat Lampung bersyukur atas hasil sidang MK yang menolak gugatan UU Pengelolaan Zakat

29/08/2025  |  Penulis: admin

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Pesisir Barat Lampung bersyukur atas hasil sidang MK yang menolak gugatan UU Pengelolaan Zakat

Permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum

SIARAN PERS Nomor : 298/HUM-BAZ/VIII/2025   Kamis, 28 Agustus 2025

MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, juga menolak permohonan yang diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa BAZNAS bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan para Pemohon, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah. 

Lebih lanjut, MK memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun, guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. “BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.

Putusan MK juga menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, yaitu sistem terintegrasi secara nasional yang memastikan koordinasi efektif antar-lembaga, baik pusat maupun daerah. Sistem ini akan menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah dan hukum positif Indonesia. Selain itu, MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman tata kelola bagi seluruh lembaga pengelola zakat, agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

BAZNAS memandang arahan MK ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS, LAZ, serta seluruh pemangku kepentingan. “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambahnya.

Dengan adanya putusan ini, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat, muzaki, mustahik, dan lembaga pengelola zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.

Assalamu’alaikum...

Tabikpun...

 

Saudaraku yang dirahmati Allah,

Menunaikan zakat, infaq, dan shodaqoh adalah kewajiban serta bentuk kepedulian kita sebagai umat Islam untuk saling membantu dan meringankan beban sesama. Melalui BAZNAS Pesisir Barat Lampung, kita dapat menyalurkan amanah ini dengan aman dan tepat sasaran.

 

Mengapa menunaikan zakat, infaq, dan shodaqoh di BAZNAS Pesisir Barat?

Karena BAZNAS hadir sebagai lembaga resmi pemerintah yang terpercaya dalam mengelola zakat, infaq, dan shodaqoh untuk membangun kesejahteraan masyarakat Pesisir Barat. Dana yang Anda titipkan akan disalurkan kepada mustahik yang berhak, sehingga zakat dan sedekah Anda memberikan manfaat nyata dan keberkahan.

 

Manfaat Sedekah menurut Dalil-dalil Shahih:

 

Melipatgandakan Pahala dan Rezeki

Allah SWT berfirman:

"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki." (QS. Al-Baqarah: 261)

 

Membersihkan Harta dan Jiwa

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103)

 

Mendatangkan Perlindungan dari Siksa dan Kesulitan

Rasulullah SAW bersabda:

"Sedekah dapat memadamkan kemurkaan Tuhan dan menolak kematian buruk." (HR. At-Tirmidzi)

 

Sedekah adalah Bekal di Akhirat

"Barang siapa menolong orang lain, maka Allah akan menolongnya." (HR. Muslim)

 

Mari Tunaikan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh Anda di BAZNAS Pesisir Barat Lampung:

Bank Lampung – Rekening Zakat

Atas Nama: BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT

Nomor Rekening: 3930-3040-5709-7

 

Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh

Atas Nama: BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT

Nomor Rekening: 3930-3010-2228-4

 

Bank Syariah Indonesia (BSI)

Nomor Rekening: 7265-1345-34

 

Untuk informasi kantor digital BAZNAS pesisir barat kunjungi:

https://kabpesisirbarat.baznas.go.id

 

"Sedekah adalah investasi terbaik yang tidak pernah merugi, justru akan mengalir keberkahan dunia dan akhirat."

 

Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita, melimpahkan keberkahan pada harta dan kehidupan kita, serta memberikan kemudahan bagi kita semua dalam menunaikan kewajiban dan kebaikan. Aamiin.

 

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesisir Barat.

Lihat Daftar Rekening →