BAZNAS Pesisir Barat Lampung bersyukur atas hasil sidang MK yang menolak gugatan UU Pengelolaan Zakat
29/08/2025 | Penulis: admin
Permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum
SIARAN PERS Nomor : 298/HUM-BAZ/VIII/2025 Kamis, 28 Agustus 2025
MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, juga menolak permohonan yang diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa BAZNAS bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan para Pemohon, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah.
Lebih lanjut, MK memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun, guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. “BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.
Putusan MK juga menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, yaitu sistem terintegrasi secara nasional yang memastikan koordinasi efektif antar-lembaga, baik pusat maupun daerah. Sistem ini akan menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah dan hukum positif Indonesia. Selain itu, MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman tata kelola bagi seluruh lembaga pengelola zakat, agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
BAZNAS memandang arahan MK ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS, LAZ, serta seluruh pemangku kepentingan. “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambahnya.
Dengan adanya putusan ini, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat, muzaki, mustahik, dan lembaga pengelola zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.
Assalamu’alaikum...
Tabikpun...
Saudaraku yang dirahmati Allah,
Menunaikan zakat, infaq, dan shodaqoh adalah kewajiban serta bentuk kepedulian kita sebagai umat Islam untuk saling membantu dan meringankan beban sesama. Melalui BAZNAS Pesisir Barat Lampung, kita dapat menyalurkan amanah ini dengan aman dan tepat sasaran.
Mengapa menunaikan zakat, infaq, dan shodaqoh di BAZNAS Pesisir Barat?
Karena BAZNAS hadir sebagai lembaga resmi pemerintah yang terpercaya dalam mengelola zakat, infaq, dan shodaqoh untuk membangun kesejahteraan masyarakat Pesisir Barat. Dana yang Anda titipkan akan disalurkan kepada mustahik yang berhak, sehingga zakat dan sedekah Anda memberikan manfaat nyata dan keberkahan.
Manfaat Sedekah menurut Dalil-dalil Shahih:
Melipatgandakan Pahala dan Rezeki
Allah SWT berfirman:
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki." (QS. Al-Baqarah: 261)
Membersihkan Harta dan Jiwa
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103)
Mendatangkan Perlindungan dari Siksa dan Kesulitan
Rasulullah SAW bersabda:
"Sedekah dapat memadamkan kemurkaan Tuhan dan menolak kematian buruk." (HR. At-Tirmidzi)
Sedekah adalah Bekal di Akhirat
"Barang siapa menolong orang lain, maka Allah akan menolongnya." (HR. Muslim)
Mari Tunaikan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh Anda di BAZNAS Pesisir Barat Lampung:
Bank Lampung – Rekening Zakat
Atas Nama: BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PESISIR BARAT
Nomor Rekening: 3930-3040-5709-7
Bank Lampung – Rekening Infaq & Shodaqoh
Atas Nama: BAZNAS INFAQ SHADAQOH PESISIR BARAT
Nomor Rekening: 3930-3010-2228-4
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Nomor Rekening: 7265-1345-34
Untuk informasi kantor digital BAZNAS pesisir barat kunjungi:
https://kabpesisirbarat.baznas.go.id
"Sedekah adalah investasi terbaik yang tidak pernah merugi, justru akan mengalir keberkahan dunia dan akhirat."
Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita, melimpahkan keberkahan pada harta dan kehidupan kita, serta memberikan kemudahan bagi kita semua dalam menunaikan kewajiban dan kebaikan. Aamiin.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Berita Lainnya
Perkuat Sinergi, BAZNAS Pesisir Barat Gelar Silaturahmi ke Dinas Pendidikan
BAZNAS PESISIR BARAT Apresiasi Prestasi Gemilang Atlit Tarung Derajat
BAZNAS PESISIR BARAT Bersinergi Dengan Majelis Taklim gabungan Kecamatan Karya Penggawa
BAZNAS Pesisir Barat Serahkan Bantuan Rp7,8 Juta Untuk Mendukung Program Sekolah Rakyat
GEBYAR 1 MUHARRAM 1448_H., BAZNAS HADIRKAN PESISIR BARAT PEDULI
Peringati Gebyar 1 Muharram 1448 H, Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Serahkan Tali Asih Bersama BAZNAS
PHBI,MUI & BAZNAS Kabupaten Pesisir Barat
BAZNAS PESISIR BARAT Mendapatkan 30 Kuota Dalam Program Satu Desa Satu Tahfidz
Bupati Cup 2026 Resmi Dibuka, Ketua Baznas Pesisir Barat Pimpin Doa Bersama di Lapangan Labuhan Jukung
PP DARUL ULUM ASSIROJI ULOK MANIK PESISIR SELATAN
Ketua TP PKK PESISIR BARAT Hadiri Kegiatan Kolaborasi Dan Sinergitas TP PKK SE Provinsi Lampung
PESISIR BARAT RAIH PENGHARGAAN Dalam Program Penerbitan Nomor Induk Berusaha
Sambut 1 Muharram 1448 H, Bupati Pesisir Barat dan BAZNAS Salurkan Tali Asih untuk Warga
Perkuat Kinerja, BAZNAS Pesisir Barat Gelar Rapat Mingguan Dipimpin Langsung Ustad Faisol Mudain
Sinergi BAZNAS dan MUI Pesisir Barat Sempurnakan Proses Mualaf Warga Negara Inggris

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Pesisir Barat.
Lihat Daftar Rekening →